Senin, Juni 30, 2025
23 C
Palangkaraya

MK Diskualifikasi Paslon Batara, Simak! Seruan Tegas Gubernur Agustiar

PALANGKA RAYA,KALTENG POS–Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, S.I.Kom mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara).

 

Dalam pernyataan resminya usai sidang putusan MK pada Rabu, 14 Mei 2025, Gubernur menegaskan bahwa keputusan MK merupakan produk hukum yang sah dan wajib dihormati oleh seluruh pihak.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas) setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada Barito Utara,” ujarnya.

 

Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menolak seluruh eksepsi dari pihak termohon dan terkait, sekaligus menguatkan hasil pemeriksaan yang berujung pada diskualifikasi semua paslon dalam Pilkada Batara 2024.

Baca Juga :  Sidang MK Sengketa Pilkada Mura, Ini Temuan Tim Nuryakin-Doni

 

Gubernur juga mengajak seluruh elemen, termasuk tim sukses dari kedua kubu, agar menerima putusan tersebut dengan bijak tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu stabilitas wilayah.

 

“Mari jaga solidaritas dan kebersamaan di Barito Utara dan Kalimantan Tengah, dengan menjunjung tinggi semangat dan falsafah Huma Betang,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Gubernur meminta aparat keamanan, baik dari kepolisian maupun TNI, untuk tetap siaga dan responsif dalam mengantisipasi potensi konflik sosial. Ia menekankan pentingnya pengamanan yang terukur demi menjaga suasana tetap damai dan demokratis.

 

“Kita harus bersama-sama menjaga keamanan dan kedamaian demi keberlanjutan demokrasi di Kalimantan Tengah,” tutup Gubernur. (nue)

PALANGKA RAYA,KALTENG POS–Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, S.I.Kom mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara).

 

Dalam pernyataan resminya usai sidang putusan MK pada Rabu, 14 Mei 2025, Gubernur menegaskan bahwa keputusan MK merupakan produk hukum yang sah dan wajib dihormati oleh seluruh pihak.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas) setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada Barito Utara,” ujarnya.

 

Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menolak seluruh eksepsi dari pihak termohon dan terkait, sekaligus menguatkan hasil pemeriksaan yang berujung pada diskualifikasi semua paslon dalam Pilkada Batara 2024.

Baca Juga :  Sidang MK Sengketa Pilkada Mura, Ini Temuan Tim Nuryakin-Doni

 

Gubernur juga mengajak seluruh elemen, termasuk tim sukses dari kedua kubu, agar menerima putusan tersebut dengan bijak tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu stabilitas wilayah.

 

“Mari jaga solidaritas dan kebersamaan di Barito Utara dan Kalimantan Tengah, dengan menjunjung tinggi semangat dan falsafah Huma Betang,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Gubernur meminta aparat keamanan, baik dari kepolisian maupun TNI, untuk tetap siaga dan responsif dalam mengantisipasi potensi konflik sosial. Ia menekankan pentingnya pengamanan yang terukur demi menjaga suasana tetap damai dan demokratis.

 

“Kita harus bersama-sama menjaga keamanan dan kedamaian demi keberlanjutan demokrasi di Kalimantan Tengah,” tutup Gubernur. (nue)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/