PALANGKA RAYA,KALTENG POS–Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) 2024 memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) yang sebelumnya bertarung dalam kontestasi. Putusan tersebut berdampak besar pada konfigurasi politik menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Batara.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu sore (14/5), Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan diskualifikasi terhadap pasangan H. Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Akhmad Gunadi–Sastra Jaya (Agi-Saja). MK memerintahkan KPU Barito Utara untuk melaksanakan PSU Pilkada 2024, tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) seperti pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.
Dengan tidak ikut sertanya dua paslon yang sebelumnya bersaing, partai politik pengusung diwajibkan mengajukan pasangan calon baru. Lalu, bagaimana peta kekuatan politik dua poros besar ini?
Pasangan Agi-Saja sebelumnya diusung oleh lima partai politik dengan total 14 kursi di DPRD Barito Utara:
- PDIP: 4 kursi
- Demokrat: 5 kursi
- NasDem: 2 kursi
- Golkar: 2 kursi
- Gerindra: 1 kursi
Sementara itu, Pasangan Gogo-Helo diusung oleh koalisi partai dengan total 11 kursi DPRD, yaitu:
- PKB: 5 kursi
- PPP: 2 kursi
- PAN: 2 kursi
- Hanura: 1 kursi
- PKS: 1 kursi
Kedua blok politik ini berpotensi tetap menjadi poros utama dalam pertarungan PSU Pilkada Batara 2024, tergantung pada strategi dan calon pengganti yang akan diusung.