SAMPIT– Teka-teki penemuan jasad bayi di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan kondisi mengenaskan akhir pekan lalu akhirnya terungkap.
Usai pihak kepolisan melakukan penelusuran dan autopsi terhadap jasad bayi malang itu, pelaku pembuangan bayi akhirnya bisa ditemukan. Diketahui, ibu dari bayi berjenis kelamin perempuan itu merupakan anak dibawah umur.
Jasad bayi tersebut ditemukan warga di pinggir jalan Poros EX Sarpatim kilometer 3 dengan kondisi yang sudah tidak utuh.
Bagian dada hingga kaki kiri, dan tangan kanan bayi hilang. Bahkan organ dalam seperti usus, hati dan jantung bayi malang itupun habis tak bersisa. Hal itu diakibatkan jasad bayi tersebut sudah dimakan anjing.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa satu buah batang singkong, satu buah sprei warna orange dengan motif bunga, satu buah baju kaos warna cream.
Lalu, ada satu set pakaian pramuka, satu buah celana lapis warna hitam, satu buah celana dalam warna hitam, satu buah celana dalam abu-abu, dan daster coklat dengan motif bunga dari pelaku. Hasil autopsi juga menyimpulkan bahwa umur bayi malang itu tidak lebih dari dua hari.
“Kita sudah melakukan autopsi dan visum terhadap bayi. Kemudian dari barang bukti yang ada, kita mengarah kesalah satu pelaku yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, saat melakukan jumpa pers, Senin (14/10/2024).
Dari hasil investigasi Polres Kotim dan hasil visum, pelaku yang berasal dari Kabupaten Kotim itu baru saja menyelesaikan proses persalinan sebelum membuang dan mengubur si bayi. Dari hasil autopsi bayi itu dinilai sudah cukup umur dan sudah seharusnya dilahirkan.
Pelaku nekat menguburkan bayi tersebut menggunakan sebatang singkong untuk menggali lubang.
Jasad bayi tersebut, kemudian dibawa dan dimakan oleh seekor anjing sebelum ditemukan oleh warga dengan kondisi sudah tidak utuh.
“Batang singkong ini salah satu alat yang digunakan untuk mengubur mayat. Jadi setelah persalinan, lalu dikuburkan, kemudian dibawa oleh seekor anjing. Kita akan perdalam apakah meninggal setelah dilahirkan atau tidak,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tindak pidana pelaku merujuk pada pasal 80 ayat 3, ayat 4 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penanganan pelaku telah menggunakan kaidah-kaidah penanganan terhadap pelaku dibawah umur.
Hal itu sesuai amanat undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak-anak. Dalam prosesnya, penanganan terhadap kasus tersebut akan melibatkan berbagai instansi dan pendampingan hukum.
“Dalam penanganannya akan didampingi instansi terkait seperti dari psikologi anak. Dalam hal pemeriksaan sudah menghadirkan pihak pendampingan hukum. Sehingga kaidah-kaidah dalam pelaksanaan anak yang bermasalah dengan hukum sudah kita laksanakan,” tuturnya.
Diketahui, pelaku nekat menguburkan darah dagingnya tersebut karena takut diketahui oleh orang tua dan lingkungan sekitarnya.
Diduga, bayi yang lahir merupakan hasil hubungan gelap. Kapolres mengungkapkan, proses penyelidikan kasus ini akan dilakukan secara paralel, pihaknya akan mengusut persalinan pelaku dilakukan dalam keadaan sendirian atau dengan bantuan orang lain.
Selain itu, penyidikan akan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas kejadian tersebut.
“Penting bagi kami untuk menyampaikan informasi ini dengan penuh tanggung jawab, terutama terkait perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya. (mif/ram)