SAMPIT-Kasus dugaan korupsi pada proyek pengerjaan Gedung Expo Sampit bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim). Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng telah melimpahkan berkas perkara yang menjerat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim Zulhaidir (ZL) ke Kejaksaan Kotim, Kamis (14/11/2024).
Zulhaidir merupakan satu dari empat tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Expo Sampit yang diduga merugikan negara Rp3.535.288,449,99. Kini, bangunan yang berada di Jalan Tjilik Riwut tersebut terbengkalai. Gedung yang berseberangan dengan Stadion 29 Nopember Sampit itu tidak terurus. Bangunan itu dikelilingi semak belukar yang tinggi. Akses masuk pun minim. Hanya bisa melalui Gor Volly Indoor yang terletak di samping bangunan itu.
Dari pantauan Kalteng Pos, di bagian teras pada keempat sisi bangunan tersebut dipenuhi lumut. Genangan air terlihat membasahi tiap lantai di bagian luar. Bagian dinding pun ditumbuhi lumut hingga merambat ke atas. Kamera CCTV yang terpasang sudah tak berbentuk lagi akibat ditutupi lumut.
Masuk ke bagian dalam, kondisi ruangan besar yang tampak seperti aula, lengkap dengan panggung di bagian depan. Sayangnya, masih ada genangan air. Lantainya pun ditumbuhi lumut, sehingga terasa licin saat ditapaki. Beberapa bagian plafon terlihat hampir roboh.
Pemandangan yang sama terlihat di bagian lorong yang mengarah ke kamar mandi. Lantainya tertutup lumut yang sudah menghitam. Diperkirakan air yang menggenangi tiap sudut ruangan itu akibat kebocoran pada atap, sehingga air mudah masuk ketika hujan turun.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Fahrujiansyah, mengatakan pihaknya akan berkosultasi dengan Inspektorat Kabupaten Kotim dan instansi terkait untuk membahas keberlanjutan pembangunan gedung expo itu.
“Kami akan melaksanakan kajian dan audit dalam waktu dekat bersama Inspektorat selaku pengawas internal kami, Asisten II Koordinator Bidang Ekonomi, dan instansi lain untuk membahas keberlanjutan pembangunan gedung ini,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Kamis (14/11/2024).
Pihaknya menginginkan gedung tersebut bisa difungsikan untuk kegiatan pemerintahan dan masyarakat. Sangat disayangkan jika aset daerah dibiarkan terbengkalai. Dengan berfungsinya gedung itu akan berdampak pada pendapatan daerah.
“Kami berharap bisa fungsional untuk kegiatan gebyar UMKM, ajang promosi, ataupun kegiatan masyarakat sehingga bisa membantu mendongkrak pendapatan daerah,” katanya.
Saat ini pihaknya menunggu putusan hukum untuk melanjutkan perbaikan gedung tersebut. Gedung yang dibangun sejak 2019 itu sudah terlihat rampung. Namun akibat belum difungsikan dan diresmikan, sehingga terjadi kebocoran dan kerusakan. Perbaikan gedung itu akan dilakukan setelah ada kajian dan hasil rapat bersama tentang keberlanjutan pembangunan gedung Expo Kotim ini.
“Itukan sudah jadi, tetapi belum difungsikan. Aneh kalau kita menganggarkan untuk perbaikan, padahal diresmikan saja belum,” tuturnya.
Beberapa pekerjaan rumah (PR) masih harus diselesaikan untuk mengoperasikan gedung tersebut. Salah satunya adalah akses masuk. Masalah lahan yang ada di bagian depan gedung hingga kini belum tuntas. Kepemilikan tanah yang diduga tumpang tindih, sehingga belum ada titik terang dalam hal pembebasan lahan. Alhasil, akses masuk satu-satunya hanya melewati bagian samping gedung.
“Yang depan itu belum clear. Jadi sementara aksesnya hanya lewat samping, agar tidak menelan dana yang besar,” bebernya.
Selain itu, kelistrikan dan air juga menjadi pekerjaan rumah sebelum mengoperasikan gedung ini. Hal-hal itu akan dibahas ke depan, agar gedung tersebut bisa dimanfaatkan untuk masyarakat dan daerah.
“Air dan listrik belum ada. Walaupun ada jaringan listrik di dalam, tetapi penghubung ke tiang listrik belum ada. Nanti kami bahas bersama-sama,” tambahnya.
Sementara itu, Kamis (14/11) sekitar pukul 14.15 WIB telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Kalteng kepada Kejaksaan Negeri Kotim, sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pekerjaan pengembangan fasilitas expo di lokasi eks THR, Jalan Tjilik Riwut, Sampit oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) TA 2019-2020, atas nama terdakwa Zulhaidir.
Adapun salah satu peran dari terdakwa dalam perkara ini yaitu selaku pengguna anggaran bersama dengan konsultan pengawas dan penyedia jasa konstruksi, dengan sengaja bersama-sama membuat dokumen serah terima pekerjaan pertama (PHO) tanggal 15 Februari 2021, agar seolah-olah pekerjaan sudah selesai pada tanggal tersebut, yang mana perbuatan itu mengakibatkan seolah-olah tidak pernah terjadi pemberian kesempatan penambahan waktu pekerjaan dan mengakibatkan tidak ada denda keterlambatan.
Selanjutnya, terdakwa memerintahkan konsultan pengawas untuk membuat kelengkapan dokumen serah terima akhir pekerjaan (FHO) beserta lampiran, walaupun diketahui terdakwa bahwa hasil pekerjaan ditemukan cacat atau kerusakan.
”Di samping itu, terdakwa juga memberi perpanjangan waktu pekerjaan kepada penyedia jasa konstruksi untuk menyelesaikan pekerjaan belanja modal pengembangan fasilitas expo tersebut tidak melalui addendum dan jaminan perpanjangan penyelesaian pekerjaan,” beber Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) Nofanda Prayudha B SH melalui rilis yang diterima wartawan.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.276.572.459,99 (tiga miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus lima puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan rupiah), sebagaimana hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 27/LHP/XXI/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) juncto Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, terhadap terdakwa dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II A Palangka Raya, dengan alasan dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. (mif/ce/ala)