Selasa, April 30, 2024
25.2 C
Palangkaraya

Polres Kotim Tangkap Penjarah Sawit PT AKPL

SAMPIT-Tujuh orang pelaku penjarahan tandan buah segar (TBS) milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) di Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibekuk petugas dari Polres Kotim.

Para pelaku akhirnya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan sejak awal April lalu. Dari hasil penyelidikan tersebut, Polres Kotim mengamankan dan menahan tujuh orang pelaku yang terlibat pencurian tersebut.

“Kami mulai penyelidikan dari tanggal 3 hingga 6 April hingga kami mengantongi detail identitas para pelaku, mulai dari penyedia jasa, orang yang turut membantu atau memfasilitasi, sopir, pemegang delivery order, SPK, hingga pabrik pengolah hasil curian,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat jumpa pers dengan awak media, Senin (15/4).

Menurutnya, para pelaku diketahui melakukan aksi di Blok A1 Divisi 1 Estate Seranau PT AKPL pada 6 April lalu dan berhasil mencuri sejumlah buah kelapa sawit. Tiga orang pelaku tak dikenal itu kemudian membawa hasil curian menggunakan mobil pikap terbuka dan dijual kepada pengepul, untuk selanjutnya diangkut menggunakan truk oleh para pengantar buah dari perusahaan lain.

Baca Juga :  16 Ribu Hektare Lahan Sawit Rakyat Kalteng Sudah Peremajaan

Pencurian dilakukan oleh tersangka berinisial B. Dalam melaksanakan aksi, tersangka dibantu dan difasilitasi tersangka berinisial S atau I yang kemudian diamankan polisi pada Minggu sore (14/4). Hasil curian tersebut dijual kepada pengepul berinisial O, yang hingga kini masih dalam penyelidikan polisi. TBS tersebut kemudian diangkut menggunakan truk oleh lima orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka, yakni E, M, H, P, dan S.

“Mereka merupakan pengantar buah dari PT DMI. Berdasarkan replas hasil timbang, ini mengarah pada PT GSK, saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan,” ujar Sarpani.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polres Kotim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 mobil bak terbuka yang digunakan pelaku, 2 tojok, 2 egrek (alat panen), 1 angkong, dan beberapa janjang TBS.

Baca Juga :  PT Pilar Wanapersada Komitmen Realisasikan Kebun Kemitraan

Selain itu, polisi juga mengamankan 6 unit truk yang digunakan para tersangka saat beraksi.

“Kami mengamankan 6 unit dump truk, 6 lembar DO pengantar buah, dan 6 lembar replas timbang dari PT GSK,” beber Sarpani.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP. Selain itu, para tersangka juga dapat disangkakan pasal 55 dan atau pasal 56 perihal turut membantu dan memfasilitasi tersangka utama dalam kasus ini, serta Pasal 480 KUHP bagi para penadah.

“Kami Polres Kotim akan berkomitmen mengungkap kasus ini sampai tuntas. Para tersangka akan diproses sesuai prosedur yang berlaku berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Akibat dari penjarahan tersebut, PT AKPL mengalami kerugian cukup besar. Apalagi aksi tersebut sudah dijalankan para pelaku sejak Desember 2023 lalu. Para pelaku melakukan aksi itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi. (bah/ce/ram)

SAMPIT-Tujuh orang pelaku penjarahan tandan buah segar (TBS) milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) di Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibekuk petugas dari Polres Kotim.

Para pelaku akhirnya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan sejak awal April lalu. Dari hasil penyelidikan tersebut, Polres Kotim mengamankan dan menahan tujuh orang pelaku yang terlibat pencurian tersebut.

“Kami mulai penyelidikan dari tanggal 3 hingga 6 April hingga kami mengantongi detail identitas para pelaku, mulai dari penyedia jasa, orang yang turut membantu atau memfasilitasi, sopir, pemegang delivery order, SPK, hingga pabrik pengolah hasil curian,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat jumpa pers dengan awak media, Senin (15/4).

Menurutnya, para pelaku diketahui melakukan aksi di Blok A1 Divisi 1 Estate Seranau PT AKPL pada 6 April lalu dan berhasil mencuri sejumlah buah kelapa sawit. Tiga orang pelaku tak dikenal itu kemudian membawa hasil curian menggunakan mobil pikap terbuka dan dijual kepada pengepul, untuk selanjutnya diangkut menggunakan truk oleh para pengantar buah dari perusahaan lain.

Baca Juga :  16 Ribu Hektare Lahan Sawit Rakyat Kalteng Sudah Peremajaan

Pencurian dilakukan oleh tersangka berinisial B. Dalam melaksanakan aksi, tersangka dibantu dan difasilitasi tersangka berinisial S atau I yang kemudian diamankan polisi pada Minggu sore (14/4). Hasil curian tersebut dijual kepada pengepul berinisial O, yang hingga kini masih dalam penyelidikan polisi. TBS tersebut kemudian diangkut menggunakan truk oleh lima orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka, yakni E, M, H, P, dan S.

“Mereka merupakan pengantar buah dari PT DMI. Berdasarkan replas hasil timbang, ini mengarah pada PT GSK, saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan,” ujar Sarpani.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polres Kotim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 mobil bak terbuka yang digunakan pelaku, 2 tojok, 2 egrek (alat panen), 1 angkong, dan beberapa janjang TBS.

Baca Juga :  PT Pilar Wanapersada Komitmen Realisasikan Kebun Kemitraan

Selain itu, polisi juga mengamankan 6 unit truk yang digunakan para tersangka saat beraksi.

“Kami mengamankan 6 unit dump truk, 6 lembar DO pengantar buah, dan 6 lembar replas timbang dari PT GSK,” beber Sarpani.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP. Selain itu, para tersangka juga dapat disangkakan pasal 55 dan atau pasal 56 perihal turut membantu dan memfasilitasi tersangka utama dalam kasus ini, serta Pasal 480 KUHP bagi para penadah.

“Kami Polres Kotim akan berkomitmen mengungkap kasus ini sampai tuntas. Para tersangka akan diproses sesuai prosedur yang berlaku berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Akibat dari penjarahan tersebut, PT AKPL mengalami kerugian cukup besar. Apalagi aksi tersebut sudah dijalankan para pelaku sejak Desember 2023 lalu. Para pelaku melakukan aksi itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi. (bah/ce/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/