PALANGKA RAYA – Pintu untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di pilkada Barito Utara terutup rapat bagi Anggota Dewan yang saat ini sudah menjabat sebagai wakil rakyat baik di DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, atau DPR dan DPD RI. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota dewan terpilih, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun DPR RI, tidak dibenarkan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk dalam pilkada ulang di Kabupaten Barito Utara. MK menilai, langkah tersebut mencederai amanat rakyat yang telah memilih mereka dalam Pemilu Legislatif 2024.
Dalam Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 21 Maret 2025, MK menyatakan bahwa pengunduran diri calon legislatif terpilih untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. “Ketika seorang calon terpilih berhasil meraih suara terbanyak, maka keterpilihannya merupakan mandat rakyat yang harus dihormati. Suara rakyat yang diberikan dalam pemilu merupakan perwujudan demokrasi dan tidak boleh diabaikan,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
MK menilai pengunduran diri seperti ini dapat menghilangkan arti suara pemilih dalam sistem pemilu proporsional terbuka. Dalam sistem ini, rakyat memilih berdasarkan sosok calon, bukan sekadar partai. Jika calon yang dipilih rakyat mundur demi kepentingan politik lain, maka suara rakyat menjadi tidak bermakna dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Bagi MK, fenomena pengunduran diri sejumlah caleg terpilih untuk ikut pilkada mencerminkan ketidaksehatan demokrasi dan berpotensi membuka ruang transaksi politik yang merugikan integritas pemilu.
Putusan MK juga menegaskan bahwa pengunduran diri hanya dibenarkan apabila calon terpilih ditugaskan negara untuk menduduki jabatan yang tidak dipilih melalui pemilu, seperti menteri, duta besar, atau pejabat negara lain yang diangkat. Dengan demikian, bagi anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, maupun DPR RI yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih dalam Pemilu 2024, jalan menuju Pilkada ulang Barito Utara secara konstitusional tertutup.
“Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pengunduran diri hanya diperbolehkan karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum,” tegas Ketua MK, Suhartoyo.(*)