Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Oknum Wakil Rakyat Kobar Terjerat Korupsi

PALANGKA RAYA-Irwan Budianur alias IB, oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar) periode 2019-2024 terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Wakil rakyat tersebut didakwa merugikan negara dalam proyek pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 3 Kumai tahun anggaran 2017. Ia bersama kepala SMKN 3 Kumai berinisial J merugikan negara senilai Rp793.832.058 atau lebih setengah miliar rupiah.

Sidang perkara ini bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (15/12/2022). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Achmad Peten Sili SH MH, dengan agenda pembacaan eksepsi pihak penasihat hukum terdakwa IB.

Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Freddy N.T Mardhani SH, yang membacakan nota eksepsi untuk terdakwa dalam persidangan itu. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar mendakwa IB selaku direktur CV Komarudin Jaya telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan USB SMKN 3 Kumai tahun 2017. Perbuatan terdakwa disebut jaksa merugikan negara senilai Rp793.832.058.

Atas perbuatan itu, jaksa penuntut mendakwa IB dengan dakwaan primer melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Wilayah Kecamatan Jekan Raya Sering Terjadi Karhutla

Menanggapi dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa IB, Freddy N.T. Mardhani SH dalam eksepsi yang disusun bersama rekan pengacaranya H Anwar Sanusi SH MH, menyatakan keberatan atas isi dakwaan jaksa tersebut.

Menurut Freddy, uraian surat dakwaan tersebut disusun secara tidak cermat, sehingga membuat surat dakwaan tersebut menjadi tidak jelas secara hukum.

“Tak terbantahkan bahwa dakwaan penuntut umum merupakan uraian dakwaan yang tidak cermat, samar-samar, kabur, cacat hukum, dan tidak didasarkan pada hasil penyidikan yang lengkap, sehingga merugikan kepentingan pembelaan diri terdakwa,” ucap Freddy membacakan nota eksepsi.

Dalam pokok permohonan eksepsi, pihak penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim dalam putusan sela menyatakan nota dakwaaan jaksa penuntut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga dakwaan dari penuntut umum tidak dapat diterima (obsscuurlibel), serta mengabulkan nota eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” lanjut Freddy sebelum mengakhiri pembacaan eksepsi.

Sidang pembacaan eksepsi berlangsung singkat karena sebagian uraian materi dari eksepsi tersebut dianggap telah dibacakan di persidangan. Usai pembacaan eksepsi, ketua majelis hakim menanyakan tanggapan jaksa penuntut.

“Atas eksepsi tersebut, mau ditanggapi secara lisan atau tertulis,” tanya ketua majelis hakim kepada Nurike Rindhahayuningpintra SH dan Ayu Anastasia SH, dua jaksa dari Kejari Kobar yang hadir dalam persidangan itu.

Menanggapi itu, pihak jaksa menyatakan akan mengajukan tanggapan secara tertulis. Kemudian ketua majelis hakim memutuskan pembacaan tanggapan pihak jaksa atas eksepsi terdakwa dilaksanakan Senin pekan depan.

Baca Juga :  KPK RI dan Pemda Se-Kalteng Berkomitmen Ciptakan Birokrasi Antikorupsi

Achmad Peten Sili yang juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya mengatakan, apabila pada lanjutan sidang pekan depan pihak jaksa tidak menyiapkan nota tanggapan, maka dianggap tidak menanggapi eksepsi dari pihak terdakwa.

“Artinya pihak jaksa tetap pada tuntutan dakwaannya,” ucap ketua majelis hakim sebelum mengetuk palu menutup sidang.

Ditemui awak media usai sidang, Freddy N.T Mardhani SH mengatakan ada sejumlah poin dalam surat dakwaan jaksa yang dianggap bertentangan dengan aturan hukum, sehingga dakwaan jaksa itu dinilai mereka harus ditolak majelis hakim.

“Yang pertama, uraian surat dakwaan itu harus jelas, sementara dalam surat dakwaan itu kelihatan uraian dakwaan subsider merupakan copy paste dari uraian dakwaan primair, padahal penerapan pasal-pasalnya berbeda antara dakwaan primer dengan subsider,” kata Freddy.

Pihaknya juga merasa keberatan terkait uraian dakwaan jaksa penuntut dalam surat dakwaan yang menyebut bahwa dalam kasus korupsi ini kliennya (Irwan Budianur) didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp793.832.058,00. Akan tetapi pihaknya tidak melihat dalam uraian surat dakwaan tersebut perbuatan apa saja yang sudah dilakukan terdakwa  sehingga menyebabkan kerugian senilai tersebut.

“Kami tidak melihat uraian kerugian itu karena apa saja, apa yang menyebabkan timbulnya kerugian negara,” kata Freddy sembari mengaku pihaknya cukup yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan dan mengabulkan eksepsi yang telah diajukan. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Irwan Budianur alias IB, oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar) periode 2019-2024 terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Wakil rakyat tersebut didakwa merugikan negara dalam proyek pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 3 Kumai tahun anggaran 2017. Ia bersama kepala SMKN 3 Kumai berinisial J merugikan negara senilai Rp793.832.058 atau lebih setengah miliar rupiah.

Sidang perkara ini bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (15/12/2022). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Achmad Peten Sili SH MH, dengan agenda pembacaan eksepsi pihak penasihat hukum terdakwa IB.

Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Freddy N.T Mardhani SH, yang membacakan nota eksepsi untuk terdakwa dalam persidangan itu. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar mendakwa IB selaku direktur CV Komarudin Jaya telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan USB SMKN 3 Kumai tahun 2017. Perbuatan terdakwa disebut jaksa merugikan negara senilai Rp793.832.058.

Atas perbuatan itu, jaksa penuntut mendakwa IB dengan dakwaan primer melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Wilayah Kecamatan Jekan Raya Sering Terjadi Karhutla

Menanggapi dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa IB, Freddy N.T. Mardhani SH dalam eksepsi yang disusun bersama rekan pengacaranya H Anwar Sanusi SH MH, menyatakan keberatan atas isi dakwaan jaksa tersebut.

Menurut Freddy, uraian surat dakwaan tersebut disusun secara tidak cermat, sehingga membuat surat dakwaan tersebut menjadi tidak jelas secara hukum.

“Tak terbantahkan bahwa dakwaan penuntut umum merupakan uraian dakwaan yang tidak cermat, samar-samar, kabur, cacat hukum, dan tidak didasarkan pada hasil penyidikan yang lengkap, sehingga merugikan kepentingan pembelaan diri terdakwa,” ucap Freddy membacakan nota eksepsi.

Dalam pokok permohonan eksepsi, pihak penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim dalam putusan sela menyatakan nota dakwaaan jaksa penuntut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga dakwaan dari penuntut umum tidak dapat diterima (obsscuurlibel), serta mengabulkan nota eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” lanjut Freddy sebelum mengakhiri pembacaan eksepsi.

Sidang pembacaan eksepsi berlangsung singkat karena sebagian uraian materi dari eksepsi tersebut dianggap telah dibacakan di persidangan. Usai pembacaan eksepsi, ketua majelis hakim menanyakan tanggapan jaksa penuntut.

“Atas eksepsi tersebut, mau ditanggapi secara lisan atau tertulis,” tanya ketua majelis hakim kepada Nurike Rindhahayuningpintra SH dan Ayu Anastasia SH, dua jaksa dari Kejari Kobar yang hadir dalam persidangan itu.

Menanggapi itu, pihak jaksa menyatakan akan mengajukan tanggapan secara tertulis. Kemudian ketua majelis hakim memutuskan pembacaan tanggapan pihak jaksa atas eksepsi terdakwa dilaksanakan Senin pekan depan.

Baca Juga :  KPK RI dan Pemda Se-Kalteng Berkomitmen Ciptakan Birokrasi Antikorupsi

Achmad Peten Sili yang juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya mengatakan, apabila pada lanjutan sidang pekan depan pihak jaksa tidak menyiapkan nota tanggapan, maka dianggap tidak menanggapi eksepsi dari pihak terdakwa.

“Artinya pihak jaksa tetap pada tuntutan dakwaannya,” ucap ketua majelis hakim sebelum mengetuk palu menutup sidang.

Ditemui awak media usai sidang, Freddy N.T Mardhani SH mengatakan ada sejumlah poin dalam surat dakwaan jaksa yang dianggap bertentangan dengan aturan hukum, sehingga dakwaan jaksa itu dinilai mereka harus ditolak majelis hakim.

“Yang pertama, uraian surat dakwaan itu harus jelas, sementara dalam surat dakwaan itu kelihatan uraian dakwaan subsider merupakan copy paste dari uraian dakwaan primair, padahal penerapan pasal-pasalnya berbeda antara dakwaan primer dengan subsider,” kata Freddy.

Pihaknya juga merasa keberatan terkait uraian dakwaan jaksa penuntut dalam surat dakwaan yang menyebut bahwa dalam kasus korupsi ini kliennya (Irwan Budianur) didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp793.832.058,00. Akan tetapi pihaknya tidak melihat dalam uraian surat dakwaan tersebut perbuatan apa saja yang sudah dilakukan terdakwa  sehingga menyebabkan kerugian senilai tersebut.

“Kami tidak melihat uraian kerugian itu karena apa saja, apa yang menyebabkan timbulnya kerugian negara,” kata Freddy sembari mengaku pihaknya cukup yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan dan mengabulkan eksepsi yang telah diajukan. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/