PALANGKA RAYA-Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menggelar lanjutan sidang kasus tindak pidana perkara peredaran narkotika dengan terdakwa Saleh alias Salihin, Selasa (15/3). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh pihak Penasihat Hukum Saleh, Jannah Riyani. Saksi yang dihadirkan seorang warga Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Suharda. Sementara persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Setiyadi.
Dalam persidangan itu, Suharda, menjelaskan, pada Jumat 22 Oktober 2021, satu hari setelah penangkapan Salihin oleh Petugas BNNP Kalteng, dirinya serta temannya bernama Edi yang kebetulan sedang memancing di dekat rumah Salihin, dipanggil oleh petugas BNNP untuk ikut masuk bersama petugas ke dalam rumah Salihin. Pada saat itu mereka diminta oleh petugas BNNP Kalteng menjadi saksi proses penggeledehan di dalam rumah terdakwa Salihin.
“Saya melihat penggeledehan itu dari awal,” terang Suharda kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalteng Riwun Sriwati.
Dia melihat petugas menemukan BPKB dan sejumlah dokumen surat-surat yang diperkirakan Saksi sebagai surat tanah milik. Dikatakannya kemudian BPKP dan sejumlah dokumen tersebut selanjutnya di bawa oleh petugas BNNP. Sempat terjadi salah pengertian dari jaksa penuntut umum dan juga majelis hakim atas isi kesaksian dari Suharda ini.
Selain itu, saksi ini sendiri mengaku dirinya memang sering datang dan masuk ke rumah Salihin. Suharda mengakui jika biasanya rumah terdakwa ramai dikunjungi orang. “Karena di situ ada tempat main biliard,” terang saksi lagi.