PALANGKA RAYA-Pada 2019 lalu Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) kepada salah satu PNS di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng atas nama Dagut.
Perkara ini akhirnya berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pada 6 Mei lalu, PTUN Palangka Raya menyampaikan pemberitahuan isi putusan MA terhadap gugatan oleh penggugat kepada gubernur. Adapun amar putusan MA tersebut berbunyi menolak permohonan kasasi dari pihak pemohon atas nama Drs Dagut SH MT.
“Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).” Demikian petikan amar putusan tersebut.
Parno SH selaku salah satu kuasa hukum Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengatakan, pemberhentian PNS secara tidak hormat terhadap Dagut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/183/2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil tertanggal 22 April 2019.