PALANGKA RAYA, KALTENG POS– Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada sejumlah petinggi organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalimantan Tengah. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas kasus penyegelan pabrik di Kabupaten Barito Selatan yang terjadi pada 26 April 2025.
Sebelumnya, surat panggilan pertama telah dikirimkan kepada empat nama yang disebut sebagai pengurus GRIB Jaya Kalteng, yakni R, YR, EM, dan YES. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 10.00 WIB, namun hingga Jumat (16/5), tidak satu pun dari mereka yang memenuhi panggilan.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan melayangkan panggilan kedua pada Senin mendatang. Jika tetap tidak hadir, tentu akan ada langkah-langkah hukum lanjutan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (16/5).
Dua Laporan Polisi Jadi Dasar Penyidikan
Penyidikan terhadap petinggi GRIB Jaya Kalteng ini mengacu pada dua laporan polisi yang diterima pada 3 Mei 2025, yaitu LP/A/6/V/2025 dan LP/B/8/V/2025. Awalnya ditangani oleh Polres Barito Selatan, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng untuk penanganan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak GRIB Jaya belum memberikan keterangan resmi mengenai ketidakhadiran mereka. Upaya konfirmasi kepada ketua dan jajaran pengurus ormas tersebut oleh media Kalteng Pos juga belum mendapat respons.
Polda Kalteng menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional, tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum dilakukan demi menjaga ketertiban dan supremasi hukum di wilayah Bumi Tambun Bungai,” tegas Kombes Pol Erlan Munaji. (ham)