Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Otak Pembunuh Bos Vape Dituntut Seumur Hidup

PALANGKA RAYA-Yanto alias Anto, terdakwa yang disebut- sebut menjadi dalang kasus pembunuhan bos Toko Vape Joe, M Syarwani, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dengan hukuman penjara selama seumur hidup.

Jaksa Maina Mustika Sari menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.

Yang dilakukan terdakwa dinilai melanggar pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa juga dianggap turut serta melakukan tindak pidana menyembunyikan, mengangkut, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian orang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua yaitu pasal 181 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yanto alias Anto dengan pidana penjara selama seumur hidup, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Meina ketika membacakan nota tuntutan hukum dalam sidang yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu sore (16/11).

 

Dalam sidang yang dipimpin hakim Achmad Peten Sili itu, jaksa juga menuntut empat terdakwa lain yang juga terlibat dalam perkara ini dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Mereka adalah Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhammad Amin Yadi alias Amat Cinguy, dan Muhammad Taufik Rahman alias Upik.

Baca Juga :  Ternyata ini Batasan dalam Penerapan PPKM di Kalteng

Keempat terdakwa itu dinyatakan jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu Yanto melakukan pembunuhan berencana terhadap M Syarwani. Perbuatan mereka tersebut dinilai telah melanggar pasal 340 ayat 1 KUHPidana juncto pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Sementara, terdakwa lain bernama Sutrisno alias Lacuk beruntung, karena hanya dituntut dengan hukuman penjara selama 9 bulan. Rendahnya tuntutan hukuman terhadap Sutrisno karena dirinya dianggap tidak terlibat melakukan pembunuhan. Sutrisno hanya ikut terlibat dalam upaya menutupi kejahatan yang dilakukan para pelaku lain, berupa ikut serta menyembunyikan mayat korban.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, Lailatul Jannah Riyani selaku penasihat hukum Yanto dan Sukah L Nyahun selaku penasihat hukum kelima terdakwa lain menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

 

“Kami minta waktu selama dua minggu untuk menyusun nota pembelaan, yang mulia,” kata kedua penasihat hukum itu kepada ketua majelis hakim.

Sidang kasus dugaan pembunuhan ini akan digelar kembali pada 30 November nanti.

Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang kasus pembunuhan kali ini dihadiri cukup banyak pengunjung, yang rata-rata merupakan pihak keluarga korban M Syarwani.

Baca Juga :  Satpol PP Tegur Pedagang Umbul-Umbul

Ibu korban M Syarwani, Hj Maslian yang hampir tak pernah absen mengikuti persidangan kasus ini terlihat sempat menangis usai sidang. Perempuan tua ini tetap meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berat kepada para pembunuh putra bungsunya itu.

“Nyawa harus dibayar dengan nyawa,” serunya.

Sementara, kakak kandung korban, Siti Aminah juga menyatakan rasa ketidakpuasan karena tak ada satu pun terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati.

“Kami minta mereka dihukum dengan hukuman mati, sesuai dengan perbuatan mereka yang menghilangkan nyawa orang,” pinta Siti.

Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa Yanto, Lailatul Jannah Riyani menyatakan keberatan dengan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa kepada kliennya. Menurutnya, hukuman tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Dalam menyusun pembelaan nanti, Lailatul berencana untuk menguliti satu per satu pasal dakwaan yang diajukan jaksa penuntut. “Saya akan mengungkap pasal satu per satu sesuai dengan fakta persidangan,” tuturnya.

Sementara, Sukah L Nyahun menilai bahwa tuntutan hukum yang diajukan jaksa kepada kliennya cukup adil. “Cukup adil, karena bagaimanapun korban kan manusia,” ucapnya. (sja/ce/ram)

PALANGKA RAYA-Yanto alias Anto, terdakwa yang disebut- sebut menjadi dalang kasus pembunuhan bos Toko Vape Joe, M Syarwani, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dengan hukuman penjara selama seumur hidup.

Jaksa Maina Mustika Sari menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.

Yang dilakukan terdakwa dinilai melanggar pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa juga dianggap turut serta melakukan tindak pidana menyembunyikan, mengangkut, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian orang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua yaitu pasal 181 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yanto alias Anto dengan pidana penjara selama seumur hidup, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Meina ketika membacakan nota tuntutan hukum dalam sidang yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu sore (16/11).

 

Dalam sidang yang dipimpin hakim Achmad Peten Sili itu, jaksa juga menuntut empat terdakwa lain yang juga terlibat dalam perkara ini dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Mereka adalah Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhammad Amin Yadi alias Amat Cinguy, dan Muhammad Taufik Rahman alias Upik.

Baca Juga :  Ternyata ini Batasan dalam Penerapan PPKM di Kalteng

Keempat terdakwa itu dinyatakan jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu Yanto melakukan pembunuhan berencana terhadap M Syarwani. Perbuatan mereka tersebut dinilai telah melanggar pasal 340 ayat 1 KUHPidana juncto pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Sementara, terdakwa lain bernama Sutrisno alias Lacuk beruntung, karena hanya dituntut dengan hukuman penjara selama 9 bulan. Rendahnya tuntutan hukuman terhadap Sutrisno karena dirinya dianggap tidak terlibat melakukan pembunuhan. Sutrisno hanya ikut terlibat dalam upaya menutupi kejahatan yang dilakukan para pelaku lain, berupa ikut serta menyembunyikan mayat korban.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, Lailatul Jannah Riyani selaku penasihat hukum Yanto dan Sukah L Nyahun selaku penasihat hukum kelima terdakwa lain menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

 

“Kami minta waktu selama dua minggu untuk menyusun nota pembelaan, yang mulia,” kata kedua penasihat hukum itu kepada ketua majelis hakim.

Sidang kasus dugaan pembunuhan ini akan digelar kembali pada 30 November nanti.

Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang kasus pembunuhan kali ini dihadiri cukup banyak pengunjung, yang rata-rata merupakan pihak keluarga korban M Syarwani.

Baca Juga :  Satpol PP Tegur Pedagang Umbul-Umbul

Ibu korban M Syarwani, Hj Maslian yang hampir tak pernah absen mengikuti persidangan kasus ini terlihat sempat menangis usai sidang. Perempuan tua ini tetap meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berat kepada para pembunuh putra bungsunya itu.

“Nyawa harus dibayar dengan nyawa,” serunya.

Sementara, kakak kandung korban, Siti Aminah juga menyatakan rasa ketidakpuasan karena tak ada satu pun terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati.

“Kami minta mereka dihukum dengan hukuman mati, sesuai dengan perbuatan mereka yang menghilangkan nyawa orang,” pinta Siti.

Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa Yanto, Lailatul Jannah Riyani menyatakan keberatan dengan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa kepada kliennya. Menurutnya, hukuman tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Dalam menyusun pembelaan nanti, Lailatul berencana untuk menguliti satu per satu pasal dakwaan yang diajukan jaksa penuntut. “Saya akan mengungkap pasal satu per satu sesuai dengan fakta persidangan,” tuturnya.

Sementara, Sukah L Nyahun menilai bahwa tuntutan hukum yang diajukan jaksa kepada kliennya cukup adil. “Cukup adil, karena bagaimanapun korban kan manusia,” ucapnya. (sja/ce/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/