JAKARTA-Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto memastikan pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap anggota Kepolisian di Palangka Raya, Brigadir AK berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi itu dijatuhkan lantaran telah melakukan pembunuhan dan pencurian di Kabupaten Katingan, Kalteng.
“Buat etik KKEP yang dilakukan etik kemarin dan putusannya kepada saudara AK dikenakan PTDH,” kata Irjen Pol Djoko Poerwanto saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Dalam kaitan etik itu juga, lanjut Djoko, Propam Polda Kalteng bersama Mabes Polri telah melakukan tes urine kepada AK. Menurutnya, Brigadir AK juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Jadi bapak ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu,” ungkap Djoko.(jpc)