Selasa, Desember 17, 2024
31.7 C
Palangkaraya

Tembak dan Bawa Kabur Mobil Sopir Ekspedisi, Brigadir AK Terancam Hukuman Mati

PALANGKA RAYA-Tamat sudah karier Brigadir AK. Oknum polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya itu baru saja dipecat dari korps Bhayangkara.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap BA yang merupakan sopir ekspedisi.

Selain AK, Polda Kalteng juga menetapkan HA sebagai tersangka kasus yang sama.

Polda Kalteng menetapkan status tersangka kepada AK terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus kematian seorang warga berinisial BA, yang jasanya ditemukan di kebun sawit, Jalan Sayadi, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penetapan status tersangka terhadap AK dan HA diumumkan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan dan Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.

 

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik gabungan Polda Kalteng, Polres Katingan, dan Polresta Palangka Raya terkait kasus penemuan mayat BA, akhirnya ditemukan adanya dugaan keterlibatan AK dalam kasus kematian korban.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang berdinas di Polresta Palangka Raya, penyidik menetapkan status tersangka terhadap AK dan HA dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan sejumlah alat bukti yang sudah dikumpulkan tim penyidik,” terang Nuredy di Mapolda Kalteng, Senin (16/12).

Baca Juga :  PT SGM Terbukti Merusak Lingkungan

Nuredy mengatakan terhadap tersangka AK dan HA, penyidik menerapkan pasal sangkaan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat 4 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan yang berakibat kematian korban), dan terlibat dalam kasus pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHPidana.

 

“Dengan ancaman (hukuman) maksimal pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ucap Dirrekrimum Polda Kalteng.

Demi menyelidiki dan membongkar kasus ini, lanjutnya, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Selain itu, tim penyidik gabungan juga menerapkan model penyelidikan berdasarkan metode scientific crime investigation.

Dikatakannya, penerapan metode penyidikan scientific crime investigation ini diperlukan, karena penyidikan membutuhkan kecermatan dan ketelitian yang sangat tinggi demi mengungkap kasus penemuan jasad korban.

Proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian demi membongkar tuntas kasus ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dalam membongkar kasus kematian korban yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polri ini, pihak penyidik Polda Kalteng dibantu oleh tim dari Mabes Polri.

Baca Juga :  Ternyata, Otak Perampokan di Rujab Wali Kota Blitar adalah Mantan Wali Kota

“Penyidik juga di-back up langsung dan diasistensi oleh tim satuan dari Mabes Polri, yakni dari Bareskrim dan Divpropam, serta diawasi langsung oleh pengawas internal dari Kompolnas RI,” bebernya.

Erlan menegaskan, kepolisian sudah berkomitmen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini secara transparan dan profesional demi menegakkan hukum.

Ia memastikan bahwa kepolisian berkomitmen mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana, kami berkomitmen untuk menerapkan proses hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalteng juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kalteng yang sudah membantu kepolisian dengan memberikan informasi demi membongkar tuntas kasus penemuan jasad ini.

Selain itu, Erlan juga menyampaikan permintaan maaf Kapolda Kalteng selaku pimpinan institusi Polri di wilayah hukum Kalteng, terkait adanya kasus kejahatan yang melibatkan oknum anggota Polri yang berdinas di lingkungan Polda Kalteng. Permintaan maaf itu disampaikan kepada keluarga korban maupun seluruh masyarakat Kalteng.

“Bapak Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga dan seluruh masyarakat Kalteng atas perilaku tak baik oknum personel kepolisian yang bertugas di wilayah kerja Polda Kerja,” tutur Erlan.(sja/bak/ram)

PALANGKA RAYA-Tamat sudah karier Brigadir AK. Oknum polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya itu baru saja dipecat dari korps Bhayangkara.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap BA yang merupakan sopir ekspedisi.

Selain AK, Polda Kalteng juga menetapkan HA sebagai tersangka kasus yang sama.

Polda Kalteng menetapkan status tersangka kepada AK terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus kematian seorang warga berinisial BA, yang jasanya ditemukan di kebun sawit, Jalan Sayadi, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penetapan status tersangka terhadap AK dan HA diumumkan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan dan Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.

 

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik gabungan Polda Kalteng, Polres Katingan, dan Polresta Palangka Raya terkait kasus penemuan mayat BA, akhirnya ditemukan adanya dugaan keterlibatan AK dalam kasus kematian korban.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang berdinas di Polresta Palangka Raya, penyidik menetapkan status tersangka terhadap AK dan HA dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan sejumlah alat bukti yang sudah dikumpulkan tim penyidik,” terang Nuredy di Mapolda Kalteng, Senin (16/12).

Baca Juga :  PT SGM Terbukti Merusak Lingkungan

Nuredy mengatakan terhadap tersangka AK dan HA, penyidik menerapkan pasal sangkaan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat 4 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan yang berakibat kematian korban), dan terlibat dalam kasus pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHPidana.

 

“Dengan ancaman (hukuman) maksimal pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ucap Dirrekrimum Polda Kalteng.

Demi menyelidiki dan membongkar kasus ini, lanjutnya, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Selain itu, tim penyidik gabungan juga menerapkan model penyelidikan berdasarkan metode scientific crime investigation.

Dikatakannya, penerapan metode penyidikan scientific crime investigation ini diperlukan, karena penyidikan membutuhkan kecermatan dan ketelitian yang sangat tinggi demi mengungkap kasus penemuan jasad korban.

Proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian demi membongkar tuntas kasus ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dalam membongkar kasus kematian korban yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polri ini, pihak penyidik Polda Kalteng dibantu oleh tim dari Mabes Polri.

Baca Juga :  Ternyata, Otak Perampokan di Rujab Wali Kota Blitar adalah Mantan Wali Kota

“Penyidik juga di-back up langsung dan diasistensi oleh tim satuan dari Mabes Polri, yakni dari Bareskrim dan Divpropam, serta diawasi langsung oleh pengawas internal dari Kompolnas RI,” bebernya.

Erlan menegaskan, kepolisian sudah berkomitmen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini secara transparan dan profesional demi menegakkan hukum.

Ia memastikan bahwa kepolisian berkomitmen mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana, kami berkomitmen untuk menerapkan proses hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalteng juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kalteng yang sudah membantu kepolisian dengan memberikan informasi demi membongkar tuntas kasus penemuan jasad ini.

Selain itu, Erlan juga menyampaikan permintaan maaf Kapolda Kalteng selaku pimpinan institusi Polri di wilayah hukum Kalteng, terkait adanya kasus kejahatan yang melibatkan oknum anggota Polri yang berdinas di lingkungan Polda Kalteng. Permintaan maaf itu disampaikan kepada keluarga korban maupun seluruh masyarakat Kalteng.

“Bapak Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga dan seluruh masyarakat Kalteng atas perilaku tak baik oknum personel kepolisian yang bertugas di wilayah kerja Polda Kerja,” tutur Erlan.(sja/bak/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/