Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Wow! Gara-gara Kasus Ini, CU Betang Asi Rugi Lebih 2 Miliar

Hadiatul menjelaskan, pihaknya hanya berurusan dengan pembinaan unit koperasi, termasuk Koperasi CU Betang Asi. Dalam pembinaan itu, pihaknya menjalankan fungsi pengawasan terhadap koperasi, memastikan apakah koperasi sudah memenuhi syarat kelembagaan dan administrasi.

“Memang kami melakukan pembinaan, pembinaan itu kami jalankan untuk melakukan fungsi pengawasan terkait apakah koperasi sudah memenuhi syarat kelembagaan atau belum. Terkait kisruh Betang Asi, itu kan masalah internal mereka, kami tidak bisa intervensi,” jelas Hadiatul.

Dikatakannya, syarat kelembagaan dimaksud meliputi penegakan aturan-aturan pendirian koperasi sesuai regulasi, surat-surat yang dibutuhkan, imbauan, dan lain-lain. “Jadi itu yang kami lakukan, semnatar soal kasus CU Betang Asi, itu kan masalah interen mereka,” tegasnya.

Menurut Hadiatul, pihaknya bisa terlibat dalam penyelesaian masalah ini jika pihak berkepentingan atau yang terlibat mengundang untuk membantu menyelesaikan permasalahan.

“Jadi kalau mereka mengundang kami, bisa dari pihak yang berperkara, kepolisian, pengadilan, dan lain-lain, kehadiran kami bisa untuk memberikan arahan tentang apa yang harus dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku,” paparnya.

Baca Juga :  Tangani Pandemi Secara Maksimal

Terkait masalah yang terjadi ini, Hadiatul menegaskan, sejauh ini pihaknya tidak bisa ikut campur. “Terkecuali nanti dipanggil untuk menjadi saksi ahli, hanya itu saja peran kami, itu pun jika diminta, karena ini kasus interen mereka,” jelasnya.

Sampai saat ini belum ada surat ataupun laporan masuk ke dinas terkait masalah CU Betang Asi. Jika para pihak yang terlibat dalam masalah ini menyampaikan laporan kepada pihaknya, baik melalui surat langsung ataupun tembusan, tuturnya, dalam internal Dinas Koperasi dan UKM Kalteng pun ada prosedur tersendiri untuk menanggapi surat atau laporan itu.

“Sebelum kami masuk ke suatu masalah, ibu kadis akan minta telaahan staf terkait masalah, identifikasi kasus, masalah-masalahnya apa saja, atau boleh enggak kami masuk,” tuturnya.

Baca Juga :  Mantan Pegawai PDAM Dituntut 12 Bulan Kurungan

Menurut Hadiatul, upaya yang sudah ditempuh pihak berperkara melalui jalur hukum merupakan langkah yang tepat, karena benar salahnya akan ditentukan pihak pengadilan.

Terkait pengawasan pihaknya selama ini terhadap Koperasi CU Betang Asi, Hadiatul menyebut, secara normatif koperasi itu tidak bermasalah.

“Koperasi ini (CU Betang Asi, red) rutin menjalankan rapat akhir tahun (RAT). Sebelum penerimaan anggota baru, mereka juga melakukan pendidikan awal, karena harus menyesuaikan AD/ART koperasi, terhadap aturan-aturan tertulis dan perundang-undangan, sejauh ini mereka memenuhi secara kelembagaan, jadi tidak ada masalah,” bebernya.

Kepada kedua belah pihak yang berperkara, Hadiatul berharap bisa menyelesaikan permasalahan melalui dialog damai.

“Selesaikan secara kekeluargaan dulu, cari jalan keluarnya seperti apa, silakan dibicarakan dulu, kalau sudah dibicarakan, tapi tidak ada penyelesaiannya, maka jalan satu-satunya adalah jalur hukum,” tandasnya. (dan/sja/ce/ala)

Hadiatul menjelaskan, pihaknya hanya berurusan dengan pembinaan unit koperasi, termasuk Koperasi CU Betang Asi. Dalam pembinaan itu, pihaknya menjalankan fungsi pengawasan terhadap koperasi, memastikan apakah koperasi sudah memenuhi syarat kelembagaan dan administrasi.

“Memang kami melakukan pembinaan, pembinaan itu kami jalankan untuk melakukan fungsi pengawasan terkait apakah koperasi sudah memenuhi syarat kelembagaan atau belum. Terkait kisruh Betang Asi, itu kan masalah internal mereka, kami tidak bisa intervensi,” jelas Hadiatul.

Dikatakannya, syarat kelembagaan dimaksud meliputi penegakan aturan-aturan pendirian koperasi sesuai regulasi, surat-surat yang dibutuhkan, imbauan, dan lain-lain. “Jadi itu yang kami lakukan, semnatar soal kasus CU Betang Asi, itu kan masalah interen mereka,” tegasnya.

Menurut Hadiatul, pihaknya bisa terlibat dalam penyelesaian masalah ini jika pihak berkepentingan atau yang terlibat mengundang untuk membantu menyelesaikan permasalahan.

“Jadi kalau mereka mengundang kami, bisa dari pihak yang berperkara, kepolisian, pengadilan, dan lain-lain, kehadiran kami bisa untuk memberikan arahan tentang apa yang harus dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku,” paparnya.

Baca Juga :  Tangani Pandemi Secara Maksimal

Terkait masalah yang terjadi ini, Hadiatul menegaskan, sejauh ini pihaknya tidak bisa ikut campur. “Terkecuali nanti dipanggil untuk menjadi saksi ahli, hanya itu saja peran kami, itu pun jika diminta, karena ini kasus interen mereka,” jelasnya.

Sampai saat ini belum ada surat ataupun laporan masuk ke dinas terkait masalah CU Betang Asi. Jika para pihak yang terlibat dalam masalah ini menyampaikan laporan kepada pihaknya, baik melalui surat langsung ataupun tembusan, tuturnya, dalam internal Dinas Koperasi dan UKM Kalteng pun ada prosedur tersendiri untuk menanggapi surat atau laporan itu.

“Sebelum kami masuk ke suatu masalah, ibu kadis akan minta telaahan staf terkait masalah, identifikasi kasus, masalah-masalahnya apa saja, atau boleh enggak kami masuk,” tuturnya.

Baca Juga :  Mantan Pegawai PDAM Dituntut 12 Bulan Kurungan

Menurut Hadiatul, upaya yang sudah ditempuh pihak berperkara melalui jalur hukum merupakan langkah yang tepat, karena benar salahnya akan ditentukan pihak pengadilan.

Terkait pengawasan pihaknya selama ini terhadap Koperasi CU Betang Asi, Hadiatul menyebut, secara normatif koperasi itu tidak bermasalah.

“Koperasi ini (CU Betang Asi, red) rutin menjalankan rapat akhir tahun (RAT). Sebelum penerimaan anggota baru, mereka juga melakukan pendidikan awal, karena harus menyesuaikan AD/ART koperasi, terhadap aturan-aturan tertulis dan perundang-undangan, sejauh ini mereka memenuhi secara kelembagaan, jadi tidak ada masalah,” bebernya.

Kepada kedua belah pihak yang berperkara, Hadiatul berharap bisa menyelesaikan permasalahan melalui dialog damai.

“Selesaikan secara kekeluargaan dulu, cari jalan keluarnya seperti apa, silakan dibicarakan dulu, kalau sudah dibicarakan, tapi tidak ada penyelesaiannya, maka jalan satu-satunya adalah jalur hukum,” tandasnya. (dan/sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/