“Kasus klaster perjalanan daerah dari luar provinsi paling sering kami temukan, sedangkan untuk kasus klaster perjalanan dalam provinsi atau antarkabupaten/kota jarang ditemukan,” tuturnya.
Rata-rata perjalanan orang dari luar provinsi tidak langsung masuk ke Kota Palangka Raya, tetapi terlebih dahulu singgah di Banjarmasin. Kemudian barulah masuk ke wilayah Palangka Raya menggunakan moda transportasi darat berupa bus atau travel.
Untuk menghindari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Bandara Tjilik Riwut, masyarakat lebih memilih cara tersebut. Karena itulah lebih rentan terjadi persebaran Covid-19 dari klaster perjalanan luar daerah.
“Terciptanya klaster perjalanan dari luar daerah ini adalah akibat kurangnya kesadaran masyarakat, seharusnya terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari apabila sehabis bepergian dari luar daerah,” pungkasnya. (ahm/ce/ala)