Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

PT HPIP dan Disnaker Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

KUALA KAPUAS-Buntut tidak diberikannya pesangon kepada buruh Lanjut Usia (Lansia), oleh PT. Hijau Pertiwi Indah Plantations (HPIP), maka buruh melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, hal itu dibenarkan Kuasa Hukum Para Penggugat M. Junaedi L Gaol, SH.

Menurutnya selama bertahun-tahun PT HPIP diduga melakukan pembodohan menghilangkan Hak Pesangon Pensiun buruh, sementara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang seharusnya melakukan pengawasan dan penindakan juga dinilai melakukan pembiaran.

“Maka Jumat 18 November 2022, sebanyak 65 orang buruh lanjut usia (lansia) mengajukan Gugatan Perlawanan Hukum di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas,” ungkap M. Junaedi L Gaol.

Dirinya menerangkan adapun nilai gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kepada PT. HPIP selaku tergugat I, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas sebagai Tergugat II, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah sebagai tergugat III.

Kemudian meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa tergugat I telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu membuat Perjanjian Bersama (PB) untuk mengakhiri hubungan kerja para penggugat yang masuk usia pensiun dengan dasar Permenaker Nomor 100 Tahun 2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga :  Genting di Tanjung Puting

Kompensasi 3 (tiga) bulan gaji adalah melanggar ketentuan pasal 167 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Melanggar ketentuan pasal 156 Bagian Kedua Ketenagakerjaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021, serta melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas.

“Menyatakan bahwa tergugat II dan tergugat III telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar pasal 102 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Selanjutnya menyatakan bahwa Perjanjian Bersama (PB) yang dibuat tergugat I untuk mengakhiri hubungan kerja para penggugat dengan dasar Permenaker Nomor 100 Tahun 2004 adalah tidak sah dan batal demi hukum. Juga menghukum tergugat I PT.Hijau Pertiwi Indah Plantations membayar Ganti Rugi Materil secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat yaitu kekurangan Pesangon pension berdasarkan ketentuan pasal 167 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Ditambah Bunga keterlambatan pembayaran uang pesangon sesuai ketentuan pasal 61 huruf (C ) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021, total Rp. 3.781.088.543.

Baca Juga :  Kalteng Bisa Menjadi Kekuatan Ekonomi Baru

“Menghukum tergugat I PT.HPIP, Tergugat II Disnaker Kapuas, dan Tergugat II Disnaker Kalteng membayar uang ganti rugi In Materil secara tanggung renteng tunai dan sekaligus sebesar Rp.250 juta untuk masing-masing penggugat, yaitu Rp.250.000.000,-X 65 orang penggugat, total Rp.16.250.000.000,” pungkasnya. (alh/ala)

KUALA KAPUAS-Buntut tidak diberikannya pesangon kepada buruh Lanjut Usia (Lansia), oleh PT. Hijau Pertiwi Indah Plantations (HPIP), maka buruh melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, hal itu dibenarkan Kuasa Hukum Para Penggugat M. Junaedi L Gaol, SH.

Menurutnya selama bertahun-tahun PT HPIP diduga melakukan pembodohan menghilangkan Hak Pesangon Pensiun buruh, sementara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang seharusnya melakukan pengawasan dan penindakan juga dinilai melakukan pembiaran.

“Maka Jumat 18 November 2022, sebanyak 65 orang buruh lanjut usia (lansia) mengajukan Gugatan Perlawanan Hukum di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas,” ungkap M. Junaedi L Gaol.

Dirinya menerangkan adapun nilai gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kepada PT. HPIP selaku tergugat I, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas sebagai Tergugat II, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah sebagai tergugat III.

Kemudian meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa tergugat I telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu membuat Perjanjian Bersama (PB) untuk mengakhiri hubungan kerja para penggugat yang masuk usia pensiun dengan dasar Permenaker Nomor 100 Tahun 2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga :  Genting di Tanjung Puting

Kompensasi 3 (tiga) bulan gaji adalah melanggar ketentuan pasal 167 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Melanggar ketentuan pasal 156 Bagian Kedua Ketenagakerjaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021, serta melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas.

“Menyatakan bahwa tergugat II dan tergugat III telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar pasal 102 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Selanjutnya menyatakan bahwa Perjanjian Bersama (PB) yang dibuat tergugat I untuk mengakhiri hubungan kerja para penggugat dengan dasar Permenaker Nomor 100 Tahun 2004 adalah tidak sah dan batal demi hukum. Juga menghukum tergugat I PT.Hijau Pertiwi Indah Plantations membayar Ganti Rugi Materil secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat yaitu kekurangan Pesangon pension berdasarkan ketentuan pasal 167 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Ditambah Bunga keterlambatan pembayaran uang pesangon sesuai ketentuan pasal 61 huruf (C ) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021, total Rp. 3.781.088.543.

Baca Juga :  Kalteng Bisa Menjadi Kekuatan Ekonomi Baru

“Menghukum tergugat I PT.HPIP, Tergugat II Disnaker Kapuas, dan Tergugat II Disnaker Kalteng membayar uang ganti rugi In Materil secara tanggung renteng tunai dan sekaligus sebesar Rp.250 juta untuk masing-masing penggugat, yaitu Rp.250.000.000,-X 65 orang penggugat, total Rp.16.250.000.000,” pungkasnya. (alh/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/