PALANGKA RAYA-Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkapkan, oknum anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AK, terbukti menggunakan narkotika jenis sabu saat melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang sopir ekspedisi berinisial BA. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).
“Setelah dilakukan tes urine, saudara Brigadir AK dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu,” ucapnya, kemarin.
Hasil tes urine dilakukan oleh Propam Polda Kalteng pada 11 Desember 2024, dengan dukungan tim dari Mabes Polri.
Lebih lanjut Djoko mengatakan, pihaknya juga mendalami tes rambut dan darah terhadap yang bersangkutan untuk memastikan penggunaan narkotika tersebut.
Selain itu, Brigadir AK juga telah menjalani pemeriksaan mendalam dan proses interogasi, hingga akhirnya ditempatkan di ruang khusus.
Proses hukum terhadap Brigadir AK tidak hanya mencakup tindak pidana umum, tetapi juga pelanggaran kode etik Polri.
Berdasarkan saran hukum dari Bidkum Polda Kalteng melalui surat nomor: R/161/XII/HUK.12.10/2024/BIDKUM tertanggal 13 Desember 2024, sidang kode etik dilaksanakan pada Senin, 16 Desember 2024, pukul 07.00 WIB di Ruang Sidang Presisi, Bidpropam Polda Kalteng.
Dalam sidang kode etik itu, putusan yang dijatuhkan kepada Brigadir AK meliputi: Sanksi etik, karena perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; Sanksi administratif, yakni penempatan khusus (patsus) selama 4 hari, yang telah dijalani sejak 12 hingga 16 Desember 2024; Serta sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Kapolda Kalteng menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk transparansi dan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara tegas dan adil.
“Kami memastikan bahwa hukum akan ditegakkan kepada siapa pun, termasuk anggota Polri yang melakukan tindak pidana,” ungkap Djoko.
Selain terlibat kasus pembunuhan dan penggunaan narkotika, Brigadir AK juga memiliki sejumlah catatan pelanggaran selama bertugas sebagai anggota Polri.
Pada 12 Februari 2024, ia terlibat kecelakaan menggunakan mobil dinas dan melanggar Pasal 4 (N) dan B (E) PP Nomor 2 Tahun 2003. Karena itu, ia dijatuhi sanksi patsus selama 21 hari.
Kemudian, tanggal 5 Mei 2022, Brigadir AK tertangkap tangan oleh Tim Bidpropam Polda Kalteng tengah melakukan pungutan liar (pungli). Tindakannya itu melanggar Pasal 4 huruf (F) dan Pasal 6 huruf (Q dan W), sehingga dijatuhi sanksi teguran tertulis dan patsus selama 28 hari.
Irjen Pol Djoko Poerwanto menambahkan, Polda Kalteng akan terus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam menegakkan hukum.
“Kami selalu terbuka terhadap masukan untuk memperbaiki kinerja kami dan memastikan hal seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.(ovi/ce/ala)