Rabu, Desember 18, 2024
33.8 C
Palangkaraya

Hotman Paris Diminta Dampingi Sopir yg Ditetapkan Tersangka oleh Polda Kalteng

PALANGKA RAYA-Perilaku oknum anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AK menjadi viral di kalangan nasional.

Selain itu, yang menjadi perhatian nitizen adalah penetepan tersangka kepada HA, yang merupakan sopir aplikasi online yang juga ditetapkan tersangka.

Yuliani selaku istri tersangka HA juga terlihat mendatangi Polda Kalteng.

Menurutnya, suaminya itu adalah korban. Ia dan sang suami berniat melapor dan membuka kebenaran kasus ini. Sayangnya, suaminya itu malah dijadikan tersangka.

“Suamiku termasuk korban, dia hanyalah seorang sopir yang diminta tolong untuk mengantar, karena memang itulah pekerjaannya,” kata Yuliani.

Nitixen pun berkomentar di media sosial dan me-mention Hotman Paris agar memberi bantuan hukum kepada HA.

Pengacara kondang itu pun membagikan screenshot media daring yang memberitakan kasus itu disertai caption yang dikirim nitizen.

Malem Pak.. maaf ganggu malem2 pak.

Baca Juga :  Kapolda: Personel Harus Siap dan Siaga

Tolong dibantu Pak supir taksi online ini, kasian pak. https://www.instagram.com/p/DDrfiDuS_ij/?igsh=MTVpbGoyMWZ1Znc5bQ== 🙏🏽

Netizen juga berharap bantuan bapak di sosial media.
Makasih pak 🙏🏽

Nitizen pun berkomentar di kolom uplodan itu.

“Apa benar pak @listyosigitprabowo ?? Kalo kebenaran itu ada, apa begini sistem kinerja anggota bapak,” tulis akun @giio6618_bae.

“Hukum macam apa ini,”timpal @suhaeli_pamungkas.

Untuk diketahui, Polda Kalteng menetapkan status tersangka kepada AK terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus kematian seorang warga berinisial BA, yang jasanya ditemukan di kebun sawit, Jalan Sayadi, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penetapan status tersangka terhadap AK dan HA diumumkan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan dan Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.

Baca Juga :  Polda Kalteng Bentuk Batalyon Vaksinator

Tersangka AK dan HA juga dihadirkan dalam rilis pers hari itu.

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik gabungan Polda Kalteng, Polres Katingan, dan Polresta Palangka Raya terkait kasus penemuan mayat BA, akhirnya ditemukan adanya dugaan keterlibatan AK dalam kasus kematian korban.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang berdinas di Polresta Palangka Raya, penyidik menetapkan status tersangka terhadap AK dan HA dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan sejumlah alat bukti yang sudah dikumpulkan tim penyidik,” terang Nuredy di Mapolda Kalteng.(ram)

 

 

 

PALANGKA RAYA-Perilaku oknum anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AK menjadi viral di kalangan nasional.

Selain itu, yang menjadi perhatian nitizen adalah penetepan tersangka kepada HA, yang merupakan sopir aplikasi online yang juga ditetapkan tersangka.

Yuliani selaku istri tersangka HA juga terlihat mendatangi Polda Kalteng.

Menurutnya, suaminya itu adalah korban. Ia dan sang suami berniat melapor dan membuka kebenaran kasus ini. Sayangnya, suaminya itu malah dijadikan tersangka.

“Suamiku termasuk korban, dia hanyalah seorang sopir yang diminta tolong untuk mengantar, karena memang itulah pekerjaannya,” kata Yuliani.

Nitixen pun berkomentar di media sosial dan me-mention Hotman Paris agar memberi bantuan hukum kepada HA.

Pengacara kondang itu pun membagikan screenshot media daring yang memberitakan kasus itu disertai caption yang dikirim nitizen.

Malem Pak.. maaf ganggu malem2 pak.

Baca Juga :  Kapolda: Personel Harus Siap dan Siaga

Tolong dibantu Pak supir taksi online ini, kasian pak. https://www.instagram.com/p/DDrfiDuS_ij/?igsh=MTVpbGoyMWZ1Znc5bQ== 🙏🏽

Netizen juga berharap bantuan bapak di sosial media.
Makasih pak 🙏🏽

Nitizen pun berkomentar di kolom uplodan itu.

“Apa benar pak @listyosigitprabowo ?? Kalo kebenaran itu ada, apa begini sistem kinerja anggota bapak,” tulis akun @giio6618_bae.

“Hukum macam apa ini,”timpal @suhaeli_pamungkas.

Untuk diketahui, Polda Kalteng menetapkan status tersangka kepada AK terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus kematian seorang warga berinisial BA, yang jasanya ditemukan di kebun sawit, Jalan Sayadi, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penetapan status tersangka terhadap AK dan HA diumumkan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan dan Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.

Baca Juga :  Polda Kalteng Bentuk Batalyon Vaksinator

Tersangka AK dan HA juga dihadirkan dalam rilis pers hari itu.

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik gabungan Polda Kalteng, Polres Katingan, dan Polresta Palangka Raya terkait kasus penemuan mayat BA, akhirnya ditemukan adanya dugaan keterlibatan AK dalam kasus kematian korban.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang berdinas di Polresta Palangka Raya, penyidik menetapkan status tersangka terhadap AK dan HA dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan sejumlah alat bukti yang sudah dikumpulkan tim penyidik,” terang Nuredy di Mapolda Kalteng.(ram)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/