Rabu, Desember 18, 2024
29.3 C
Palangkaraya

Sengketa Pilkada Kalteng, Bawaslu Siap Beri Keterangan Di Mahkamah Konstitusi

PALANGKA RAYA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya untuk memberikan keterangan lengkap dan transparan terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Kalteng telah berlangsung dengan lancar dan sesuai aturan, tetapi masih ada beberapa keberatan dari saksi pasangan calon (paslon) yang dimunculkan selama proses pleno rekapitulasi suara.

“Sebagian besar keberatan itu sudah terselesaikan saat pleno rekapitulasi berjenjang, tetapi untuk beberapa kasus tertentu, keberatan masih berlanjut hingga ke MK,” kata Komisioner Bawaslu Kalteng, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kristaten Jon, kepada Kalteng Pos, Senin (16/12/2024).

Bawaslu, lanjut Kristaten, telah memastikan semua keberatan dari saksi paslon didokumentasikan dengan baik selama rapat pleno KPU.

Baca Juga :  Katanya Hari Tenang

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari transparansi dan untuk mempermudah proses penyelesaian sengketa di MK.

“Kami sudah meminta salinan keberatan dari saksi paslon dan mendokumentasikannya dengan rapi. Ini penting untuk memastikan setiap keberatan teradministrasi secara resmi,” tuturnya.

Kristaten menyoroti pentingnya pembenahan teknis di lapangan, agar pelaksanaan pilkada di masa mendatang lebih baik lagi.

Ia menekankan perlunya pelatihan teknis atau bimbingan teknis (bimtek) yang lebih matang bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan pengawas TPS.

“Kesalahan teknis di TPS masih sering terjadi. Kami ingin mengurangi hal ini dengan mempersiapkan petugas lebih baik sejak awal,” ungkapnya.

Bawaslu Kalteng juga memantau perkembangan sengketa pilkada di MK. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, ada satu permohonan keberatan dari paslon nomor urut 01 terkait hasil penghitungan suara.

Baca Juga :  Nurani Sapa Warga Tanah Siang,Sampaikan Program yang Berpihak kepada Masyarakat

Kristaten menegaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri hak paslon mengajukan gugatan.

“Kami hanya bertugas memberikan keterangan, yang didukung oleh data, informasi, dan alat bukti yang telah kami siapkan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait pilkada di tingkat kabupaten/kota, tercatat ada sembilan permohonan sengketa yang diajukan paslon dari delapan daerah.

Di antaranya, Kabupaten Kapuas dengan dua permohonan, serta dari Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan, Kotawaringin Timur, Katingan, Lamandau, Murung Raya, serta Barito Utara masing-masing satu permohonan.

Kristaten mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

“Mari kita salurkan keberatan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Harapan kami, semua pihak dapat menerima apa pun hasil keputusan MK dengan lapang dada,” tuturnya. (kom/uut/ktk/ce/aza)

PALANGKA RAYA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya untuk memberikan keterangan lengkap dan transparan terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Kalteng telah berlangsung dengan lancar dan sesuai aturan, tetapi masih ada beberapa keberatan dari saksi pasangan calon (paslon) yang dimunculkan selama proses pleno rekapitulasi suara.

“Sebagian besar keberatan itu sudah terselesaikan saat pleno rekapitulasi berjenjang, tetapi untuk beberapa kasus tertentu, keberatan masih berlanjut hingga ke MK,” kata Komisioner Bawaslu Kalteng, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kristaten Jon, kepada Kalteng Pos, Senin (16/12/2024).

Bawaslu, lanjut Kristaten, telah memastikan semua keberatan dari saksi paslon didokumentasikan dengan baik selama rapat pleno KPU.

Baca Juga :  Katanya Hari Tenang

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari transparansi dan untuk mempermudah proses penyelesaian sengketa di MK.

“Kami sudah meminta salinan keberatan dari saksi paslon dan mendokumentasikannya dengan rapi. Ini penting untuk memastikan setiap keberatan teradministrasi secara resmi,” tuturnya.

Kristaten menyoroti pentingnya pembenahan teknis di lapangan, agar pelaksanaan pilkada di masa mendatang lebih baik lagi.

Ia menekankan perlunya pelatihan teknis atau bimbingan teknis (bimtek) yang lebih matang bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan pengawas TPS.

“Kesalahan teknis di TPS masih sering terjadi. Kami ingin mengurangi hal ini dengan mempersiapkan petugas lebih baik sejak awal,” ungkapnya.

Bawaslu Kalteng juga memantau perkembangan sengketa pilkada di MK. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, ada satu permohonan keberatan dari paslon nomor urut 01 terkait hasil penghitungan suara.

Baca Juga :  Nurani Sapa Warga Tanah Siang,Sampaikan Program yang Berpihak kepada Masyarakat

Kristaten menegaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri hak paslon mengajukan gugatan.

“Kami hanya bertugas memberikan keterangan, yang didukung oleh data, informasi, dan alat bukti yang telah kami siapkan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait pilkada di tingkat kabupaten/kota, tercatat ada sembilan permohonan sengketa yang diajukan paslon dari delapan daerah.

Di antaranya, Kabupaten Kapuas dengan dua permohonan, serta dari Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan, Kotawaringin Timur, Katingan, Lamandau, Murung Raya, serta Barito Utara masing-masing satu permohonan.

Kristaten mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

“Mari kita salurkan keberatan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Harapan kami, semua pihak dapat menerima apa pun hasil keputusan MK dengan lapang dada,” tuturnya. (kom/uut/ktk/ce/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/