Sementara itu, terkait prioritas penerima KIP Kuliah Merdeka, pertama adalah mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kedua mahasiswa dari keluarga miskin/rentan (Peserta PKH, pemegang KKS, DTKS, panti sosial/asuhan, dan bukti kemiskinan yang valid. Dan yang ketiga adalah mahasiswa pada kondisi khusus karena bencana atau lainnya. “Termasuk keluarga yang terkena dampak Pandemi Covid-19,” ucapnya.
“Untuk persyaratan penerima KIP Kuliah Merdeka adalah, pertama penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya. Kemudiaa lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi,”ucapnya.
“Ketiga, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. (keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan KIP, atau keluarga peserta PKH, keluarga pemegang KKS, mahasiswa dari panti sosial/asuhan atau memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan dokumen yang valid),”lanjutnya.
Dikatakan Muhammad Akbar, program keunggulan KIP Kuliah Merdeka antara lain, pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk Perguruan Tinggi (UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan masing-masing panitia dan PT bagi siswa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerial Sosial. Kemudian pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. Dan yang terakhir bantuan biaya hidup sesuai besaran biaya lokal di masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.
Untuk cara pendaftara KIP Kuliah Merdeka, siswa daftar mandiri, atau mahasiswa baru dapat didaftarkan oleh Perguruan Tinggi. Sedangkan untuk informasi teknis KIP Kuliah Merdeka 2022, silahkan diakses laman/website pusat layanan pembiayaan pendidikan kip.kuliah@kemdikbud.go.id . (bud)