Jumat, September 20, 2024
27.6 C
Palangkaraya

Proyek Rp5,5 M tanpa Proses Lelang

Terkait kronologi kasus korupsi ini, kajati menyebut, ketika Hernadie masih aktif sebagai Camat Katingan Hulu pada 2020, ia meminta kepada kepala desa (kades) sebelas desa di daerah sepanjang aliran Sungai Sanamang untuk menyiapkan anggaran sebesar Rp500 juta dalam APBDes tahun 2020, sebagai dana untuk proyek pembangunan jalan tembus antardesa di wilayah tersebut.

“Untuk pembangunan tersebut, Hernadie memaksa para kepala desa untuk menyiapkan anggaran sebesar Rp500 juta,” kata Kajati Kalteng Iman Wijaya kepada media, didampingi Kasipenkum Dodik Mahendra, Aspidsus Dauglas P Nainggolan, dan Asintel Komaidi.

Kajati menyebut, setelah berhasil memaksa para kades untuk menganggarkan biaya proyek pembangunan jalan tersebut, Hernadie langsung menunjuk tersangka HAT sebagai pemborong proyek tersebut.“Pada tanggal 4 Februari 2020, HAT menandatangani surat perintah kerja (SPK) untuk pengerjaan jalan tembus sebelas desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan senilai Rp5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah),”  terang kajati seraya menambahkan bahwa proses penandatanganan SPK itu bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca Juga :  Sistem Tabela Tak Bisa Diterapkan di Dadahup

SPK tersebut tidak dilengkapi dengan perencanaan teknis pekerjaan, tanpa RAB maupun kontrak, serta tidak melalui proses pelelangan atau penawaran. HAT pun dianggap bukan orang yang memiliki perusahaan dengan kualifikasi bisa menangani proyek pembangunan jalan.

Ditambahkan kajati, berdasarkan fakta persidangan kasus ini, terungkap jika lokasi proyek pembangunan jalan yang ditangani HAT tersebut, sebelumnya sudah pernah ada pembangunan jalan.

“Sehingga HAT hanya melakukan pembersihan jalan saja, bukan pembuatan jalan tembus antardesa sebagaimana yang dijanjikan,” terang Kajati saraya menambahkan bahwa HAT sudah menerima uang sebesar Rp2.100.000.000,- dari para kades untuk proyek tersebut.

Uang senilai Rp2.100.000.000,- yang diterima HAT itulah yang menjadi kerugian negara dalam proyek jalan tembus antardesa ini. Jadi HAT diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Camat Katingan Hulu Hernadie.

Baca Juga :  Sambut Bulan Ramadan, Gelar Pasar Murah Berkah

“Alhamdulillah tidak ada perlawanan dari tersangka saat diamankan, justri bersikap kooperatif sehingga prosesnya lancar sampai dibawa ke Palangka Raya,” sebutnya.

Terkait kronologi kasus korupsi ini, kajati menyebut, ketika Hernadie masih aktif sebagai Camat Katingan Hulu pada 2020, ia meminta kepada kepala desa (kades) sebelas desa di daerah sepanjang aliran Sungai Sanamang untuk menyiapkan anggaran sebesar Rp500 juta dalam APBDes tahun 2020, sebagai dana untuk proyek pembangunan jalan tembus antardesa di wilayah tersebut.

“Untuk pembangunan tersebut, Hernadie memaksa para kepala desa untuk menyiapkan anggaran sebesar Rp500 juta,” kata Kajati Kalteng Iman Wijaya kepada media, didampingi Kasipenkum Dodik Mahendra, Aspidsus Dauglas P Nainggolan, dan Asintel Komaidi.

Kajati menyebut, setelah berhasil memaksa para kades untuk menganggarkan biaya proyek pembangunan jalan tersebut, Hernadie langsung menunjuk tersangka HAT sebagai pemborong proyek tersebut.“Pada tanggal 4 Februari 2020, HAT menandatangani surat perintah kerja (SPK) untuk pengerjaan jalan tembus sebelas desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan senilai Rp5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah),”  terang kajati seraya menambahkan bahwa proses penandatanganan SPK itu bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca Juga :  Sistem Tabela Tak Bisa Diterapkan di Dadahup

SPK tersebut tidak dilengkapi dengan perencanaan teknis pekerjaan, tanpa RAB maupun kontrak, serta tidak melalui proses pelelangan atau penawaran. HAT pun dianggap bukan orang yang memiliki perusahaan dengan kualifikasi bisa menangani proyek pembangunan jalan.

Ditambahkan kajati, berdasarkan fakta persidangan kasus ini, terungkap jika lokasi proyek pembangunan jalan yang ditangani HAT tersebut, sebelumnya sudah pernah ada pembangunan jalan.

“Sehingga HAT hanya melakukan pembersihan jalan saja, bukan pembuatan jalan tembus antardesa sebagaimana yang dijanjikan,” terang Kajati saraya menambahkan bahwa HAT sudah menerima uang sebesar Rp2.100.000.000,- dari para kades untuk proyek tersebut.

Uang senilai Rp2.100.000.000,- yang diterima HAT itulah yang menjadi kerugian negara dalam proyek jalan tembus antardesa ini. Jadi HAT diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Camat Katingan Hulu Hernadie.

Baca Juga :  Sambut Bulan Ramadan, Gelar Pasar Murah Berkah

“Alhamdulillah tidak ada perlawanan dari tersangka saat diamankan, justri bersikap kooperatif sehingga prosesnya lancar sampai dibawa ke Palangka Raya,” sebutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/