Selasa, September 17, 2024
23.4 C
Palangkaraya

Pemda Boleh Realokasi Anggaran untuk THR

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran 900/2069/SJ tentang Pencairan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN di daerah. SE tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah. Dalam SE tersebut, daerah diminta mempercepat pencairan THR maksimal H-10 Lebaran.

Sementara itu, gaji ke-13 diinstruksikan diberikan pada Juli. Tito mengatakan, daerah harus segera mengeluarkan peraturan kepala daerah (perkada) sebagai dasar hukum pencairan. ”Tanpa melalui proses fasilitasi oleh menteri dalam negeri,” ujarnya kemarin.

Bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, Mendagri memberikan sejumlah opsi solusi. Pemda, kata Tito, dapat mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022. Namun, jika belum mencukupi, daerah bisa menggeser anggaran dengan melakukan pencairan mendahului perubahan APBD TA 2022 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Bulan Ini, Presiden Bakal Ikut Panen di Food Estate

”Bisa bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan/sub kegiatan, atau memanfaatkan kas yang tersedia,” imbuhnya. Dalam SE tersebut, Tito juga meminta para gubernur memantau pencairan THR dan gaji ke-13 di tiap pemerintah kabupaten/kota.

Sementara itu, pencairan THR di sektor swasta belum berjalan penuh. Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yakin para pengusaha membayar THR keagamaan 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh. Keyakinan tersebut didasari kondisi perekonomian saat ini yang jauh lebih baik daripada dua tahun sebelumnya.

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran 900/2069/SJ tentang Pencairan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN di daerah. SE tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah. Dalam SE tersebut, daerah diminta mempercepat pencairan THR maksimal H-10 Lebaran.

Sementara itu, gaji ke-13 diinstruksikan diberikan pada Juli. Tito mengatakan, daerah harus segera mengeluarkan peraturan kepala daerah (perkada) sebagai dasar hukum pencairan. ”Tanpa melalui proses fasilitasi oleh menteri dalam negeri,” ujarnya kemarin.

Bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, Mendagri memberikan sejumlah opsi solusi. Pemda, kata Tito, dapat mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022. Namun, jika belum mencukupi, daerah bisa menggeser anggaran dengan melakukan pencairan mendahului perubahan APBD TA 2022 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Bulan Ini, Presiden Bakal Ikut Panen di Food Estate

”Bisa bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan/sub kegiatan, atau memanfaatkan kas yang tersedia,” imbuhnya. Dalam SE tersebut, Tito juga meminta para gubernur memantau pencairan THR dan gaji ke-13 di tiap pemerintah kabupaten/kota.

Sementara itu, pencairan THR di sektor swasta belum berjalan penuh. Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yakin para pengusaha membayar THR keagamaan 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh. Keyakinan tersebut didasari kondisi perekonomian saat ini yang jauh lebih baik daripada dua tahun sebelumnya.

Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/