Selain menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun, majelis hakim yang beranggotakan Irfanul Hakim dan Annuar Sakti Siregar juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Sukiran berupa denda Rp400 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Sedangkan untuk Salamet Widodo, hukuman tambahan yang diberikan berupa kewajiban membayar denda Rp650 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.
Selain itu, Salamet Widodo juga diharuskan untuk membayar uang pengganti kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp566.893.031. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta benda terdakwa dapat disita untuk menggantikan kerugian negara. Apabila ternyata harta benda yang disita dari Salamet Widodo dinilai tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara tambahan selama tiga tahun enam bulan.
“Selain itu menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan,” kata Paskatu Hardinata yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya ini sebelum mengakhiri pembacaan putusan majelis hakim.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sukiran dalam sidang perkara korupsi ini jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.