Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Mantan Kadistrans Kapuas Divonis Tujuh Tahun Penjara

Selain menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun, majelis hakim yang beranggotakan Irfanul Hakim dan Annuar Sakti Siregar juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Sukiran berupa denda Rp400 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.

Sedangkan untuk Salamet Widodo, hukuman tambahan yang diberikan berupa kewajiban membayar denda Rp650 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.

Selain itu, Salamet Widodo juga diharuskan untuk membayar uang pengganti kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp566.893.031. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta benda terdakwa dapat disita untuk menggantikan kerugian negara. Apabila ternyata harta benda yang disita dari Salamet Widodo dinilai tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara tambahan selama tiga tahun enam bulan.

Baca Juga :  Segera Perbaiki Jembatan Penghubung Saka Binjai-Bina Sejahtera

“Selain itu menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan,” kata Paskatu Hardinata yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya ini sebelum mengakhiri pembacaan putusan majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sukiran dalam sidang  perkara korupsi  ini jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.

Selain menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun, majelis hakim yang beranggotakan Irfanul Hakim dan Annuar Sakti Siregar juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Sukiran berupa denda Rp400 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.

Sedangkan untuk Salamet Widodo, hukuman tambahan yang diberikan berupa kewajiban membayar denda Rp650 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.

Selain itu, Salamet Widodo juga diharuskan untuk membayar uang pengganti kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp566.893.031. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta benda terdakwa dapat disita untuk menggantikan kerugian negara. Apabila ternyata harta benda yang disita dari Salamet Widodo dinilai tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara tambahan selama tiga tahun enam bulan.

Baca Juga :  Segera Perbaiki Jembatan Penghubung Saka Binjai-Bina Sejahtera

“Selain itu menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan,” kata Paskatu Hardinata yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya ini sebelum mengakhiri pembacaan putusan majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sukiran dalam sidang  perkara korupsi  ini jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/