Dalam sidang dengan agenda tuntutan terhadap H Sukiran, JPU hanya menuntut mantan Kadistrans Kabupaten Kapuas ini dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp300 juta, subsider kurungan selama tiga bulan.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Sukiran maupun Salamet Widodo yang dalam sidang itu didampingi pengacara masing- masing, Morison Sihitte dan Maruli Sinurat, menyatakan pikir-pikir. Demikian juga tanggapan pihak JPU yang diwakili Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Stirman Eka Priya dan Supritson.
Ditemui usai sidang, Morison Sihitte selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan cukup terkejut atas vonis majelis hakim terhadap kliennya yang dinilai lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.
“Menurut kami vonis tersebut cukup berat, tapi kami tetap hargai putusan majelis hakim,” ucapnya.
Ia menambahkan, selaku penasihat hukum ia akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kliennya terkait langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Besar kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.