Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Mantan Kadistrans Kapuas Divonis Tujuh Tahun Penjara

“Ada kemungkinan kami bakal mengajukan banding,” tutur Morison sembari menambahkan bahwa langkah hukum serupa bakal diajukan oleh pihak Salamet Widodo.

Berbeda dengan yang diungkapkan Morison, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Stirman Eka Priya justru mengaku puas atas putusan majelis hakim.

“Kami puas, tapi kami akan mengkonsultasikan putusan ini dengan pimpinan dan menunggu arahan dari pimpinan untuk langkah selanjutnya,” kata Stirman di hadapan awak media.

Ditanya apakah pihak kejaksaan akan mengembangkan kasus tersebut dengan menyeret nama tersangka baru, Stirman menyebut tidak tertutup kemungkinan hal itu dilakukan. “Namun yang jelasnya kami akan menunggu arahan dari pimpinan, bagaimana soal langkah selanjutnya ke depan,” tutup Stirman mengakhiri keterangan nya. (sja/ce/ram)

Baca Juga :  Segera Perbaiki Jembatan Penghubung Saka Binjai-Bina Sejahtera

“Ada kemungkinan kami bakal mengajukan banding,” tutur Morison sembari menambahkan bahwa langkah hukum serupa bakal diajukan oleh pihak Salamet Widodo.

Berbeda dengan yang diungkapkan Morison, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Stirman Eka Priya justru mengaku puas atas putusan majelis hakim.

“Kami puas, tapi kami akan mengkonsultasikan putusan ini dengan pimpinan dan menunggu arahan dari pimpinan untuk langkah selanjutnya,” kata Stirman di hadapan awak media.

Ditanya apakah pihak kejaksaan akan mengembangkan kasus tersebut dengan menyeret nama tersangka baru, Stirman menyebut tidak tertutup kemungkinan hal itu dilakukan. “Namun yang jelasnya kami akan menunggu arahan dari pimpinan, bagaimana soal langkah selanjutnya ke depan,” tutup Stirman mengakhiri keterangan nya. (sja/ce/ram)

Baca Juga :  Segera Perbaiki Jembatan Penghubung Saka Binjai-Bina Sejahtera

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/