Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Hapus Kekerasan Seksual di Wilayah Kampus

PALANGKA RAYA – Sebagai rumah bagi komunitas para intelektual dan kawah candradimuka calon-calon intelektual serta pemegang estafet kepemimpinan nasional, sudah seharusnya perguruan tinggi (PT) bersih dari kasus kekerasan seksual.

Kepala LLDIKTI Wilayah XI, Dr. Drs Muhammad Akbar,M,Si mengatakan, bahwa data menunjukkan adanya kerentanan perempuan mengalami kekerasan, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Maka diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan dibentuknya Satuan Petugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

“Diharapkan dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan adanya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, dapat menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual terhadap perempuan,”ucapnya usai membuka acara Bimtek Jabatan Fungsional Asisten Ahli dan Lektor di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XI, Sabtu (16/7).

Baca Juga :  Panen Perdana Tahun Ini, Rencana Undang Presiden

Maka, menurutnya, apapun jenis dan bentuk kekerasan terhadap siapa pun harus dihapus dari lingkungan pendidikan. Adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah sebagai salah satu solusi pemberantasan tiga dosa besar pendidikan, yaitu anti intolerasi, anti kekerasan seksual dan anti perundungan.

“Untuk itu, kampus-kampus di seluruh Indonesia, termasuk PTS di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XI harus mempersiapkan pembentukan Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual,” katanya.

Dikatakan Drs Muhammad Akbar, bahwa untuk di wilayah Kalteng, belum ada laporan terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan. Namun, menurutnya harus tetap diwaspadai. Pasalnya, korban dari kasus kekerasan seksual ini masih takut untuk melapor.

Karena itu, Perguruan tinggi diminta membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual di wilayahnya guna mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual.

Baca Juga :  DPM-PTSP Tak Keluarkan Izin tanpa Rekom Dinas Teknis

“Kami sudah lakukan sosialisasi ke seluruh PTS dan Kami haruskan mereka untuk membuat sebuah kebijakan, misalkan membuat Satgas tadi. Selain untuk menunjukkan bahwa ada komitmen dari pihak perguruan tinggi untuk mensukseskan kebijakan Kementian, tentunya Satgas ini akan dapat mencegah terjadinya kasus kekerasan di wilayah perguruan tinggi,”tambahnya.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan generasi muda untuk bergerak bersama dengan Kemendikbudristek untuk menciptakan ruang aman bersama di kampus dalam rangka mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual.

Karena menurutnya, untuk menekan kasus kekerasan seksual, diperlukan partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan nasional, sebab idealnya perguruan tinggi diyakini harus menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi mahasiswa, dosen maupun tenaga kependidikan. (bud)

PALANGKA RAYA – Sebagai rumah bagi komunitas para intelektual dan kawah candradimuka calon-calon intelektual serta pemegang estafet kepemimpinan nasional, sudah seharusnya perguruan tinggi (PT) bersih dari kasus kekerasan seksual.

Kepala LLDIKTI Wilayah XI, Dr. Drs Muhammad Akbar,M,Si mengatakan, bahwa data menunjukkan adanya kerentanan perempuan mengalami kekerasan, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Maka diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan dibentuknya Satuan Petugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

“Diharapkan dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan adanya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, dapat menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual terhadap perempuan,”ucapnya usai membuka acara Bimtek Jabatan Fungsional Asisten Ahli dan Lektor di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XI, Sabtu (16/7).

Baca Juga :  Panen Perdana Tahun Ini, Rencana Undang Presiden

Maka, menurutnya, apapun jenis dan bentuk kekerasan terhadap siapa pun harus dihapus dari lingkungan pendidikan. Adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah sebagai salah satu solusi pemberantasan tiga dosa besar pendidikan, yaitu anti intolerasi, anti kekerasan seksual dan anti perundungan.

“Untuk itu, kampus-kampus di seluruh Indonesia, termasuk PTS di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XI harus mempersiapkan pembentukan Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual,” katanya.

Dikatakan Drs Muhammad Akbar, bahwa untuk di wilayah Kalteng, belum ada laporan terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan. Namun, menurutnya harus tetap diwaspadai. Pasalnya, korban dari kasus kekerasan seksual ini masih takut untuk melapor.

Karena itu, Perguruan tinggi diminta membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual di wilayahnya guna mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual.

Baca Juga :  DPM-PTSP Tak Keluarkan Izin tanpa Rekom Dinas Teknis

“Kami sudah lakukan sosialisasi ke seluruh PTS dan Kami haruskan mereka untuk membuat sebuah kebijakan, misalkan membuat Satgas tadi. Selain untuk menunjukkan bahwa ada komitmen dari pihak perguruan tinggi untuk mensukseskan kebijakan Kementian, tentunya Satgas ini akan dapat mencegah terjadinya kasus kekerasan di wilayah perguruan tinggi,”tambahnya.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan generasi muda untuk bergerak bersama dengan Kemendikbudristek untuk menciptakan ruang aman bersama di kampus dalam rangka mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual.

Karena menurutnya, untuk menekan kasus kekerasan seksual, diperlukan partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan nasional, sebab idealnya perguruan tinggi diyakini harus menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi mahasiswa, dosen maupun tenaga kependidikan. (bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/