Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Terjerat Kasus Sabu 5 Kg, Kancil Terus Mengelak

PALANGKA RAYA-Sidang kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram (kg) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (18/10). Dalam persidangan kali ini, keempat terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang. Mereka adalah Lawiding Tahere alias Biding, Yusriadi alias Yus, Muhammad Riswan alias Wawan, dan Hermansyah alias Kancil.

Agenda sidang adalah kesaksian silang dari para terdakwa dan pemeriksaan para terdakwa oleh majelis hakim. Seyogianya pemeriksaan terhadap para terdakwa anggota jaringan peredaran narkoba antarprovinsi ini dilakukan secara virtual pada sidang minggu sebelumnya. Namun karena terjadi gangguan internet, majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili SH MH memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan langsung para terdakwa di ruang sidang.

Majelis hakim yang beranggotakan Benhard Mangasi Lumban Toruan SH MH dan Boxgie Agus Santoso SH MH menemukan sejumlah fakta berdasarkan pengakuan para terdakwa. Terdakwa Lawiding mengaku dijanjikan upah sebesar Rp30 juta untuk mengantar paket sabu tersebut ke Palangka Raya. Upah tersebut akan diberikan oleh seorang bandar bernama Mane.

“Saya disuruh Mane untuk membawa barang itu ke Palangka Raya,” kata Lawiding saat ditanya Ananta Erwandhyaksa SH selaku jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga :  Mulai Besok, Masuk Kalteng Wajib Bawa Bukti Swab PCR Negatif

Lawiding juga menyebut berkenalan dengan Mane karena sering mengantarnya dari Kota Pontianak ke wilayah perbatasan Malaysia. “Orang mana dia,” tanya jaksa Ananta.

“Orang Sulawesi, Pak,” jawab Lawiding.

Ia juga mengaku sudah sekitar dua tahun berkenalan dengan Mane. Lawiding mengakui bahwa dirinya yang berinisiatif mengajak terdakwa Yusriadi dan Muhammad Riswan untuk ikut menjadi kurir sabu. Lawiding pun mengaku barang haram yang mereka bawa itu akan diterima oleh Hermansyah alias Kancil di Kota Palangka Raya.

“Saya memang tidak pernah ketemu dengan dia (Hermansyah alias Kancil), tapi saya dikasih nomor teleponnya,” kata Lawiding sembari mengaku nomor telepon Kancil didapatnya dari Mane.

Lawiding menerangkan saat masih dalam perjalanan menuju Palangka Raya, tepatnya saat di Sampit, ia sempat menghubungi Kancil melalui sambungan telepon.

“Saya bilang kamu (Kancil) di mana, lalu dia bilang saya di Bundaran Burung Palangka Raya, terus saya bilang kamu yang menjemput barang inikah, iya jawabnya,” tutur Lawiding mengulangi pembicaraannya dengan terdakwa Hermansyah kala itu.

Lawiding juga menceritakan kronologi penangkapan dirinya dan dua teman oleh petugas BNN di daerah Kasongan, serta proses penangkapan Hermansyah di Kota Palangka Raya. Keterangan Lawiding itu dibenarkan oleh terdakwa Yusriadi.

Baca Juga :  Sidang MK Pilgub Kalsel Jilid II, Beber Praktik Premanisme dan Kecurangan Lewat Kades

Yusriadi membenarkan sabu tersebut memang berasal dari seorang bandar bernama Mane. Yusriadi mengaku jika dirinya bersama Lawiding yang pertama menerima paket tersebut. Secara gamblang Yusriadi bercerita bahwa 5 kantong sabu yang saat diserahkan awalnya berada dalam sebuah kardus dan dibungkus dalam kantong plastik itu, diserahkan Mane melalui seorang perantara yang tidak dikenalnya,  sekitar 3 hari sebelum tertangkap. Penyerahan barang dilakukan di pinggir jalan di Desa Balai Karangan, Kalimantan Barat.

Ketika ditanyakan JPU terkait identitas orang menyerahkan barang haram itu, Yusriadi mengaku tidak ingat lagi. “Soalnya dia waktu itu cuma naruh barang ke dalam mobil, habis itu langsung tutup pintu dan pergi,” kata Yusriadi sembari menyebut bahwa dirinya yang kemudian menyimpan 5 kantong sabu itu ke dalam doortrim pintu sebelah kiri mobil milik terdakwa Yusriadi.

Dari pengakuan kedua terdakwa ini, setelah beberapa kali didesak pertanyaan dari ketua majelis hakim, diketahui bahwa sebelumnya terdakwa pernah mengantar paket sabu. Yusriadi mengaku pernah mengantar sabu-sabu seberat 4 kg ke wilayah Batu Licin, Kalimantan Selatan, melalui Palangka Raya.

“Saya disuruh antar barang itu oleh Lawiding, Pak,” kata Yusriadi yang mengaku mendapat upah Rp20 juta untuk pekerjaan tersebut.

PALANGKA RAYA-Sidang kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram (kg) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (18/10). Dalam persidangan kali ini, keempat terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang. Mereka adalah Lawiding Tahere alias Biding, Yusriadi alias Yus, Muhammad Riswan alias Wawan, dan Hermansyah alias Kancil.

Agenda sidang adalah kesaksian silang dari para terdakwa dan pemeriksaan para terdakwa oleh majelis hakim. Seyogianya pemeriksaan terhadap para terdakwa anggota jaringan peredaran narkoba antarprovinsi ini dilakukan secara virtual pada sidang minggu sebelumnya. Namun karena terjadi gangguan internet, majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili SH MH memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan langsung para terdakwa di ruang sidang.

Majelis hakim yang beranggotakan Benhard Mangasi Lumban Toruan SH MH dan Boxgie Agus Santoso SH MH menemukan sejumlah fakta berdasarkan pengakuan para terdakwa. Terdakwa Lawiding mengaku dijanjikan upah sebesar Rp30 juta untuk mengantar paket sabu tersebut ke Palangka Raya. Upah tersebut akan diberikan oleh seorang bandar bernama Mane.

“Saya disuruh Mane untuk membawa barang itu ke Palangka Raya,” kata Lawiding saat ditanya Ananta Erwandhyaksa SH selaku jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga :  Mulai Besok, Masuk Kalteng Wajib Bawa Bukti Swab PCR Negatif

Lawiding juga menyebut berkenalan dengan Mane karena sering mengantarnya dari Kota Pontianak ke wilayah perbatasan Malaysia. “Orang mana dia,” tanya jaksa Ananta.

“Orang Sulawesi, Pak,” jawab Lawiding.

Ia juga mengaku sudah sekitar dua tahun berkenalan dengan Mane. Lawiding mengakui bahwa dirinya yang berinisiatif mengajak terdakwa Yusriadi dan Muhammad Riswan untuk ikut menjadi kurir sabu. Lawiding pun mengaku barang haram yang mereka bawa itu akan diterima oleh Hermansyah alias Kancil di Kota Palangka Raya.

“Saya memang tidak pernah ketemu dengan dia (Hermansyah alias Kancil), tapi saya dikasih nomor teleponnya,” kata Lawiding sembari mengaku nomor telepon Kancil didapatnya dari Mane.

Lawiding menerangkan saat masih dalam perjalanan menuju Palangka Raya, tepatnya saat di Sampit, ia sempat menghubungi Kancil melalui sambungan telepon.

“Saya bilang kamu (Kancil) di mana, lalu dia bilang saya di Bundaran Burung Palangka Raya, terus saya bilang kamu yang menjemput barang inikah, iya jawabnya,” tutur Lawiding mengulangi pembicaraannya dengan terdakwa Hermansyah kala itu.

Lawiding juga menceritakan kronologi penangkapan dirinya dan dua teman oleh petugas BNN di daerah Kasongan, serta proses penangkapan Hermansyah di Kota Palangka Raya. Keterangan Lawiding itu dibenarkan oleh terdakwa Yusriadi.

Baca Juga :  Sidang MK Pilgub Kalsel Jilid II, Beber Praktik Premanisme dan Kecurangan Lewat Kades

Yusriadi membenarkan sabu tersebut memang berasal dari seorang bandar bernama Mane. Yusriadi mengaku jika dirinya bersama Lawiding yang pertama menerima paket tersebut. Secara gamblang Yusriadi bercerita bahwa 5 kantong sabu yang saat diserahkan awalnya berada dalam sebuah kardus dan dibungkus dalam kantong plastik itu, diserahkan Mane melalui seorang perantara yang tidak dikenalnya,  sekitar 3 hari sebelum tertangkap. Penyerahan barang dilakukan di pinggir jalan di Desa Balai Karangan, Kalimantan Barat.

Ketika ditanyakan JPU terkait identitas orang menyerahkan barang haram itu, Yusriadi mengaku tidak ingat lagi. “Soalnya dia waktu itu cuma naruh barang ke dalam mobil, habis itu langsung tutup pintu dan pergi,” kata Yusriadi sembari menyebut bahwa dirinya yang kemudian menyimpan 5 kantong sabu itu ke dalam doortrim pintu sebelah kiri mobil milik terdakwa Yusriadi.

Dari pengakuan kedua terdakwa ini, setelah beberapa kali didesak pertanyaan dari ketua majelis hakim, diketahui bahwa sebelumnya terdakwa pernah mengantar paket sabu. Yusriadi mengaku pernah mengantar sabu-sabu seberat 4 kg ke wilayah Batu Licin, Kalimantan Selatan, melalui Palangka Raya.

“Saya disuruh antar barang itu oleh Lawiding, Pak,” kata Yusriadi yang mengaku mendapat upah Rp20 juta untuk pekerjaan tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/