Site icon KaltengPos

Khusus Penumpang Kapal, Pemkab Kobar Beri Kelonggaran

ARUS MUDIK : Para penumpang kapal yang baru saja tiba dari Pulau Jawa masih menggunakan surat Rapid Antigen selama tujuh hari kedepan.( foto: soni/kaltengpos)

PANGKALAN BUN-Wakil Bupati Kobar Achmadi Riansyah menegaskan, bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi, pihaknya siap menjalankan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/ SC-19 terkait Aturan Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Kalteng dalam Masa Pandemi Covid-19. Namun, khusus untuk pengguna jasa kapal laut, Pemkab Kobar masih memberikan toleransi, selama tujuh hari kedepan, tidak harus menggunakan swab PCR. Tapi cukup dengat rapid antigen.

Mengingat para penumpang yang kembali kewilayah Kobar sendiri kebanyakan mahasiswa dan pelajar yang memang ingin kembali ke rumahnya masing-masing. Tentunya pemberlakukan ini akan dievaluasi selama tujuh hari kedepan.

“Karena belum tersosialisasi dengan baik bagi mereka yang mau pulang ke Kobar, Kami masih beri toleransi selama tujuh hari kedepan untuk tetap menggunakan Rapid Antigen,”katanya.

Sedangkan yang ingin keluar dari Pelabuhan Panglima Utar Kumai tetap menggunakan Rapid Antigen. Hal ini dilakukan karena tidak termasuk dalam surat edaran yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kalteng.

Selain itu juga, untuk jalur darat pemerintah Kobar menyerahkan kepada Pemerintah Provinsi, tentang aturan pemberlakuanya. Mengingat Kobar tidak berbatasan langsung dengan wilayah provinsi lainnya.

“Kami menyerahkan semuanya kepada provinsi untuk pembatasan jalur darat, kami tidak lakukan pembahasan,”ucapnya.(son/bud)

Exit mobile version