Kompensasi Subsidi Pertalite 2021 Rp 108 T , Harus Dibayar Tahun Ini
Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Abdurohman memberitahukan soal kompensasi yang diberikan pemerintah terhadap konsumsi subsidi untuk bahan bakar minyak serta listrik. Kata dia, nilainya mencapai Rp 108 triliun.
Ia memberikan penjelasan bahwa sistem kompensasi ini hadir pada 2017 lalu, ketika pemerintah tidak lagi melakukan penyesuaian harga energi yang mengikuti harga pasar, baik listrik maupun BBM. “Kemarin dari audit BPK, outstanding (belum lunas) sekitar Rp 108 triliun sampai tahun 2021 kemarin, tahun ini akan dibayarkan,” kata dia dalam sebuah program, Senin (18/4).
Kata dia, saat ini agar lebih tepat sasaran, pemerintah akan melakukan transformasi subsidi energi. Hal ini dilakukan guna dapat menghemat pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Berbasis komoditas ke individual (subsidi tertutup), lebih sasaran langsung sehingga lebih tepat sasaran,” jelas dia.
Kata dia, alokasi kompensasi pembayaran untuk tahun ini akan disiapkan pada akhir tahun. “Untuk alokasi di 2022 ini belum ada di APBN 2022, akan diperhitungkan nanti di akhir tahun, pembayaran bisa tahun ini atau sebagian di tahun berikutnya,” ujar dia.
Adapun, terkait rencana kenaikan harga BBM dan LPG 3 kg, diarahkan untuk sebisa mungkin tidak menaikkan kemiskinan rakyat. Jadi, masyarakat rentan miskin hingga sangat miskin dapat terlindungi daya belinya.
“Saya kira betul bahwa pemerintah perlu berhati-hati menentukan kebijakan ini, perlu mencari titik keseimbangan untuk mendorong pemulihan dan menjaga kesehatan APBN. Dengan fiskal sehat itu akan absorb berbagai kejutan yang akan terjadi,” tutur dia. (jawapos.com)