Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Melihat Tahapan Pilkada Serentak di Kalteng

Pemilih Pemula Diminta Rekam E-KTP, Gandeng Disdukcapil untuk Validasi Data

Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Sebelum tanggal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan lagi pemutakhiran data pemilih tetap (DPT). Lembaga penyelenggara pemilu juga mendorong para pemilih untuk segera mengurus administrasi kependudukan. 

 AKHMAD DHANI-DHEA UMILATI, Palangka Raya

ANGGOTA KPU Provinsi Kalteng Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Wawan Wiraatmadja mengungkapkan tahapan pilkada 2024 sudah dimulai sejak sebulan lalu. Salah satu agenda yang akan dilakukan adalah pemutakhiran data pemilih yang akan dimulai pada 24 April melalui penyerahan daftar penduduk potensial pemilihan (DP4).

“Waktunya dari tanggal 24 April sampai 31 Mei, proses itu akan dilakukan di pusat, KPU RI akan menerima DP4 itu dari Kemendagri RI, lalu disinkronisasi oleh KPU RI untuk selanjutnya diserahkan ke KPU kabupaten/kota melalui KPU provinsi dan dijadikan dasar atau bahan penyusunan daftar pemilih,” beber Wawan kepada Kalteng Pos saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/4).

Salah satu upaya untuk pemutakhiran data itu, ujar Wawan, dilakukan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit). Sinkronisasi data pemilih itu dilakukan dengan membandingkan atau menyandingkan data DP4 dengan data DPT terakhir, yakni DPT pemilu beberapa waktu lalu.

“Dalam proses penyusunan daftar pemilih itu, KPU kabupaten/kota juga bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) untuk memastikan validitas data,” jelasnya.

Wawan menyebut, data secara keseluruhan atau DP4 memang sepenuhnya berasal dari Kemendagri RI. Disdukcapil dari tiap kabupaten/kota perlu diajak bekerja sama untuk memastikan warga yang memenuhi syarat memilih. Salah satunya, yang sudah berusia 17 tahun atau lebih pada tanggal 27 November 2024, dibuktikan dengan sudah memiliki bukti identitas yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Biasanya salah satu yang dilakukan oleh disdukcapil adalah mendata pemilih-pemilih pemula yang belum memiliki KTP, mereka diminta untuk melakukan perekaman KTP,” tuturnya.

Pemilih-pemilih potensial pada umumnya merupakan siswa-siswi SMA berusia 17 tahun ke atas sebelum hari pemungutan suara.

Meski demikian, Wawan tidak menampik bahwa dalam proses itu, masih banyak pemilih pemula yang belum atau enggan melakukan perekaman e-KTP. Selain itu, ada pemilih-pemilih yang belum memperbarui e-KTP-nya karena perubahan status profesi. Misalnya purnawirawan TNI-Polri, mereka harus mengubah status di e-KTP menjadi pensiunan.

“Karena kalau di e-KTP-nya masih tercatat sebagai purnawirawan TNI/Polri, maka akan dipertanyakan pada hari pemungutan suara nanti,” jelas pria yang pernah menempuh studi pascasarjana Ilmu Komputer di IPB University itu.

Wawan menerangkan, KPU bertugas mendata pemilih agar masuk dalam daftar pemilih. Namun untuk memastikan pemilih memiliki identitas yang bisa dipertanggungjawabkan, merupakan ranah disdukcapil. Pada pemilu Februari 2024 lalu, Wawan menyebut, disdukcapil se-Indonesia diperintahkan oleh Kemendagri RI untuk aktif melakukan perekaman e-KTP.

“Bahkan pada hari pemungutan suara atau hari Rabu itu, kalau tidak salah mereka (disdukcapil, red), tetap bekerja kalau-kalau pada hari itu ada warga yang meminta identitas,” ujarnya.

Baca Juga :  Coblos di 2 TPS, Bawaslu Pulpis Rekom Pemilihan Ulang di TPS 5 Mintin

Kendala lain yang dihadapi yakni warga yang sudah melakukan perekaman, tetapi belum atau tidak sempat memiliki e-KTP, karena stok blangko yang terbatas. Mereka bisa menggunakan surat keterangan sudah merekam yang diurus ke kantor disdukcapil kabupaten/kota setempat. Disdukcapil juga bisa mengeluarkan identitas kependudukan digital (IKD) yang menunjukkan bahwa warga bersangkutan sudah memiliki keterangan identitas yang sah, walau belum memiliki e-KTP fisik.

“Penetapan DPT dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, itu paling lambat, bisa juga sebulan atau dua bulan sebelumnya,” ucapnya.

Apabila setelah ada penetapan DPT, tetapi masih terdapat warga yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum terdata dalam DPT, lanjurt Wawan, mereka tetap dapat menggunakan hak suara dengan terdaftar sebagai daftar pemilih tambahan.

“Daftar pemilih tambahan itu mereka yang enggak masuk dalam DPT, tetapi sudah punya e-KTP, nanti mereka bisa menggunakan KTP itu saat mendatangi TPS,” ucapnya.

Kemendagri memiliki data penduduk berdasarkan kartu keluarga (KK) yang kemudian terdaftar dalam DP4. Wawan menjelaskan, DP4 itu adalah warga yang semestinya pada tanggal 27 November alias hari pemungutan suara pilkada nanti sudah berusia 17 tahun.

“Jadi, meski mereka belum melakukan perekaman e-KTP, tetapi sudah terdata dalam KK, maka mereka tetap masuk dalam database kependudukan,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Disdukcapil Kalteng Rosalia Kameluh Busu menjelaskan, menjelang pemungutan suara pilkada 2024, pihaknya terus melakukan pemutakhiran data kependudukan melalui upaya verifikasi data dan lokasi kependudukan warga.

Pihaknya akan mempercepat proses perekaman bagi warga berusia 17 tahun yang belum punya e-KTP melalui disdukcapil di kabupaten/kota. Bahkan pihaknya menerapkan jemput bola dengan melakukan perekaman e-KTP ke sekolah-sekolah.

“Kami jemput bola melakukan perekaman bagi warga yang belum 17 tahun, misal warga berusia 16 tahun lima atau enam bulan, itu akan kami proses juga,” bebernya kepada Kalteng Pos, Rabu (17/4).

Busu menyebut, tiap bulan pihaknya terus melakukan jemput bola perekaman e-KTP ke sekolah-sekolah di Kalteng, sembari menyesuaikan dengan ketersediaan blangko e-KTP.

“Ada berapa blangko e-KTP yang memang stay di disdukcapil provinsi, kalau memang berlebih kami akan jemput bola ke kabupaten/kota, khususnya sekolah-sekolah di perdesaan,” tuturnya.

Sementara itu, Disdukcapil Kota Palangka Raya memastikan proses perekaman e-KTP warga berjalan lancar dan efisien. Hal ini ditandai dengan makin banyak warga yang mulai terbuka dan tidak ragu untuk melakukan perekaman kartu identitas.

Proses perekaman KTP saat ini tidak seperti dahulu. Dengan berkembangnya zaman dan didukung teknologi modern, prosesnya menjadi lebih mudah dan cepat. Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya Sabirin Muhtar kepada Kalteng Pos, Jumat (19/4).

“Pengurusannya tidak sulit, semua serbacepat, masyarakat tidak perlu risau saat mengurus itu. Pelayanan pun tidak bermasalah, kami siap melayani masyarakat dengan sebaik mungkin, sehingga masyarakat merasa puas,” ungkapnya.

Baca Juga :  DAD Kalteng Buka Pasar Ramadan

Ia menegaskan bahwa perekaman e-KTP tidak bisa diwakilkan. Harus dilakukan oleh yang berkepentingan tanpa perantara.

“Karena dalam prosesnya akan ada pengecekan mata, foto wajah, tanda tangan, serta sidik jari,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, agar data diri akurat dan sesuai, guna menghindari adanya pemalsuan identitas. Umumnya yang menjadi kendala dalam proses perekaman e-KTP adalah aplikasi.

“Perekaman ini biasanya terkendala apabila ada maintenance aplikasi. Kalau itu terjadi, berarti tidak hanya di sini tetapi di seluruh Indonesia, karena terpusat di Dirjen Dukcapil Kemendagri. Oleh karena itu, sepanjang jaringan tidak maintenance ataupun lelet, tidak ada masalah dan hambatan,” jelasnya.

Dalam kondisi normal, sehari disdukcapil bisa melayani 200 sampai 300 orang. “Selesai Lebaran kemarin mencapai 400 orang per hari, terlebih saat ada penerimaan polisi seperti sekarang ini, dalam sehari bisa sampai 500 orang yang mengurus KTP, alhamdulillah sejauh ini bisa kami tangani dengan baik,” sebutnya.

Menurutnya, kenaikan jumlah perekam KTP mengikuti kebutuhan masyarakat. Jika sedang memerlukan KTP untuk urusan tertentu, maka jumlah perekam KTP meningkat.

Pihaknya berharap warga yang telah berusia wajib memiliki KTP agar segera mengurus perekaman KTP. Para orang tua diimbau untuk mengarahkan anak-anak yang akan dan telah berusia 17 tahun segera mengurus perekaman KTP. “Langsung saja datang ke sini, langsung rekaman, akan kami layani, dan setelah itu langsung dapat KTP,” katanya.

Sabirin juga mengatakan, masyarakat tidak perlu risau akan ada kebocoran data ataupun data yang disalahgunakan. Pihaknya menjamin data penduduk itu aman dan tidak akan dipergunakan untuk hal lainnya.

“Datanya dilindungi dan dijamin oleh negara, karena ada undang-undang yang mengatur bahwa tiap data kependudukan yang terekam di KTP ataupun kartu keluarga itu dijamin oleh negara. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir data pribadinya disalahgunakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses perekaman KTP tidak memakan waktu yang lama. Jika data dan persyaratan lengkap, maka bisa langsung dilakukan perekaman. Jika tidak ada kendala pada sistem, maka dalam sehari hasil perekaman KTP siap diterima warga.

“Dua atau tiga jam sudah bisa selesai, intinya bisa ditunggu selama tidak ada kendala sistem. Beda dengan dahulu yang bisa sampai berhari-hari menunggu prosesnya selesai,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Dyah yang baru saja selesai melakukan perekaman e-KTP mengatakan, dirinya baru saja genap berusia 17 tahun. “Kebetulan saya ke sini sendiri, tidak didampingi orang tua. Menurut saya tidak terlalu ribet sih prosesnya, karena saya sudah siapkan semua berkas persyaratan, jadi ketika sampai sini tidak bingung lagi,” katanya.

Menurutnya, selama perekaman KTP berlangsung, tidak ada kendala yang ditemui. “Tidak lama (prosesnya) tadi, sebentar saja. Diminta sama petugasnya untuk memperlihatkan KK, lalu ada pengecekan mata, sidik jari, tanda tangan, sama foto, setelah itu selesai. Kata petugas; tunggu saja dipanggil kalau KTP sudah siap,” jelasnya. (*/ce/ala)

Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Sebelum tanggal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan lagi pemutakhiran data pemilih tetap (DPT). Lembaga penyelenggara pemilu juga mendorong para pemilih untuk segera mengurus administrasi kependudukan. 

 AKHMAD DHANI-DHEA UMILATI, Palangka Raya

ANGGOTA KPU Provinsi Kalteng Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Wawan Wiraatmadja mengungkapkan tahapan pilkada 2024 sudah dimulai sejak sebulan lalu. Salah satu agenda yang akan dilakukan adalah pemutakhiran data pemilih yang akan dimulai pada 24 April melalui penyerahan daftar penduduk potensial pemilihan (DP4).

“Waktunya dari tanggal 24 April sampai 31 Mei, proses itu akan dilakukan di pusat, KPU RI akan menerima DP4 itu dari Kemendagri RI, lalu disinkronisasi oleh KPU RI untuk selanjutnya diserahkan ke KPU kabupaten/kota melalui KPU provinsi dan dijadikan dasar atau bahan penyusunan daftar pemilih,” beber Wawan kepada Kalteng Pos saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/4).

Salah satu upaya untuk pemutakhiran data itu, ujar Wawan, dilakukan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit). Sinkronisasi data pemilih itu dilakukan dengan membandingkan atau menyandingkan data DP4 dengan data DPT terakhir, yakni DPT pemilu beberapa waktu lalu.

“Dalam proses penyusunan daftar pemilih itu, KPU kabupaten/kota juga bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) untuk memastikan validitas data,” jelasnya.

Wawan menyebut, data secara keseluruhan atau DP4 memang sepenuhnya berasal dari Kemendagri RI. Disdukcapil dari tiap kabupaten/kota perlu diajak bekerja sama untuk memastikan warga yang memenuhi syarat memilih. Salah satunya, yang sudah berusia 17 tahun atau lebih pada tanggal 27 November 2024, dibuktikan dengan sudah memiliki bukti identitas yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Biasanya salah satu yang dilakukan oleh disdukcapil adalah mendata pemilih-pemilih pemula yang belum memiliki KTP, mereka diminta untuk melakukan perekaman KTP,” tuturnya.

Pemilih-pemilih potensial pada umumnya merupakan siswa-siswi SMA berusia 17 tahun ke atas sebelum hari pemungutan suara.

Meski demikian, Wawan tidak menampik bahwa dalam proses itu, masih banyak pemilih pemula yang belum atau enggan melakukan perekaman e-KTP. Selain itu, ada pemilih-pemilih yang belum memperbarui e-KTP-nya karena perubahan status profesi. Misalnya purnawirawan TNI-Polri, mereka harus mengubah status di e-KTP menjadi pensiunan.

“Karena kalau di e-KTP-nya masih tercatat sebagai purnawirawan TNI/Polri, maka akan dipertanyakan pada hari pemungutan suara nanti,” jelas pria yang pernah menempuh studi pascasarjana Ilmu Komputer di IPB University itu.

Wawan menerangkan, KPU bertugas mendata pemilih agar masuk dalam daftar pemilih. Namun untuk memastikan pemilih memiliki identitas yang bisa dipertanggungjawabkan, merupakan ranah disdukcapil. Pada pemilu Februari 2024 lalu, Wawan menyebut, disdukcapil se-Indonesia diperintahkan oleh Kemendagri RI untuk aktif melakukan perekaman e-KTP.

“Bahkan pada hari pemungutan suara atau hari Rabu itu, kalau tidak salah mereka (disdukcapil, red), tetap bekerja kalau-kalau pada hari itu ada warga yang meminta identitas,” ujarnya.

Baca Juga :  Coblos di 2 TPS, Bawaslu Pulpis Rekom Pemilihan Ulang di TPS 5 Mintin

Kendala lain yang dihadapi yakni warga yang sudah melakukan perekaman, tetapi belum atau tidak sempat memiliki e-KTP, karena stok blangko yang terbatas. Mereka bisa menggunakan surat keterangan sudah merekam yang diurus ke kantor disdukcapil kabupaten/kota setempat. Disdukcapil juga bisa mengeluarkan identitas kependudukan digital (IKD) yang menunjukkan bahwa warga bersangkutan sudah memiliki keterangan identitas yang sah, walau belum memiliki e-KTP fisik.

“Penetapan DPT dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, itu paling lambat, bisa juga sebulan atau dua bulan sebelumnya,” ucapnya.

Apabila setelah ada penetapan DPT, tetapi masih terdapat warga yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum terdata dalam DPT, lanjurt Wawan, mereka tetap dapat menggunakan hak suara dengan terdaftar sebagai daftar pemilih tambahan.

“Daftar pemilih tambahan itu mereka yang enggak masuk dalam DPT, tetapi sudah punya e-KTP, nanti mereka bisa menggunakan KTP itu saat mendatangi TPS,” ucapnya.

Kemendagri memiliki data penduduk berdasarkan kartu keluarga (KK) yang kemudian terdaftar dalam DP4. Wawan menjelaskan, DP4 itu adalah warga yang semestinya pada tanggal 27 November alias hari pemungutan suara pilkada nanti sudah berusia 17 tahun.

“Jadi, meski mereka belum melakukan perekaman e-KTP, tetapi sudah terdata dalam KK, maka mereka tetap masuk dalam database kependudukan,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Disdukcapil Kalteng Rosalia Kameluh Busu menjelaskan, menjelang pemungutan suara pilkada 2024, pihaknya terus melakukan pemutakhiran data kependudukan melalui upaya verifikasi data dan lokasi kependudukan warga.

Pihaknya akan mempercepat proses perekaman bagi warga berusia 17 tahun yang belum punya e-KTP melalui disdukcapil di kabupaten/kota. Bahkan pihaknya menerapkan jemput bola dengan melakukan perekaman e-KTP ke sekolah-sekolah.

“Kami jemput bola melakukan perekaman bagi warga yang belum 17 tahun, misal warga berusia 16 tahun lima atau enam bulan, itu akan kami proses juga,” bebernya kepada Kalteng Pos, Rabu (17/4).

Busu menyebut, tiap bulan pihaknya terus melakukan jemput bola perekaman e-KTP ke sekolah-sekolah di Kalteng, sembari menyesuaikan dengan ketersediaan blangko e-KTP.

“Ada berapa blangko e-KTP yang memang stay di disdukcapil provinsi, kalau memang berlebih kami akan jemput bola ke kabupaten/kota, khususnya sekolah-sekolah di perdesaan,” tuturnya.

Sementara itu, Disdukcapil Kota Palangka Raya memastikan proses perekaman e-KTP warga berjalan lancar dan efisien. Hal ini ditandai dengan makin banyak warga yang mulai terbuka dan tidak ragu untuk melakukan perekaman kartu identitas.

Proses perekaman KTP saat ini tidak seperti dahulu. Dengan berkembangnya zaman dan didukung teknologi modern, prosesnya menjadi lebih mudah dan cepat. Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya Sabirin Muhtar kepada Kalteng Pos, Jumat (19/4).

“Pengurusannya tidak sulit, semua serbacepat, masyarakat tidak perlu risau saat mengurus itu. Pelayanan pun tidak bermasalah, kami siap melayani masyarakat dengan sebaik mungkin, sehingga masyarakat merasa puas,” ungkapnya.

Baca Juga :  DAD Kalteng Buka Pasar Ramadan

Ia menegaskan bahwa perekaman e-KTP tidak bisa diwakilkan. Harus dilakukan oleh yang berkepentingan tanpa perantara.

“Karena dalam prosesnya akan ada pengecekan mata, foto wajah, tanda tangan, serta sidik jari,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, agar data diri akurat dan sesuai, guna menghindari adanya pemalsuan identitas. Umumnya yang menjadi kendala dalam proses perekaman e-KTP adalah aplikasi.

“Perekaman ini biasanya terkendala apabila ada maintenance aplikasi. Kalau itu terjadi, berarti tidak hanya di sini tetapi di seluruh Indonesia, karena terpusat di Dirjen Dukcapil Kemendagri. Oleh karena itu, sepanjang jaringan tidak maintenance ataupun lelet, tidak ada masalah dan hambatan,” jelasnya.

Dalam kondisi normal, sehari disdukcapil bisa melayani 200 sampai 300 orang. “Selesai Lebaran kemarin mencapai 400 orang per hari, terlebih saat ada penerimaan polisi seperti sekarang ini, dalam sehari bisa sampai 500 orang yang mengurus KTP, alhamdulillah sejauh ini bisa kami tangani dengan baik,” sebutnya.

Menurutnya, kenaikan jumlah perekam KTP mengikuti kebutuhan masyarakat. Jika sedang memerlukan KTP untuk urusan tertentu, maka jumlah perekam KTP meningkat.

Pihaknya berharap warga yang telah berusia wajib memiliki KTP agar segera mengurus perekaman KTP. Para orang tua diimbau untuk mengarahkan anak-anak yang akan dan telah berusia 17 tahun segera mengurus perekaman KTP. “Langsung saja datang ke sini, langsung rekaman, akan kami layani, dan setelah itu langsung dapat KTP,” katanya.

Sabirin juga mengatakan, masyarakat tidak perlu risau akan ada kebocoran data ataupun data yang disalahgunakan. Pihaknya menjamin data penduduk itu aman dan tidak akan dipergunakan untuk hal lainnya.

“Datanya dilindungi dan dijamin oleh negara, karena ada undang-undang yang mengatur bahwa tiap data kependudukan yang terekam di KTP ataupun kartu keluarga itu dijamin oleh negara. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir data pribadinya disalahgunakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses perekaman KTP tidak memakan waktu yang lama. Jika data dan persyaratan lengkap, maka bisa langsung dilakukan perekaman. Jika tidak ada kendala pada sistem, maka dalam sehari hasil perekaman KTP siap diterima warga.

“Dua atau tiga jam sudah bisa selesai, intinya bisa ditunggu selama tidak ada kendala sistem. Beda dengan dahulu yang bisa sampai berhari-hari menunggu prosesnya selesai,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Dyah yang baru saja selesai melakukan perekaman e-KTP mengatakan, dirinya baru saja genap berusia 17 tahun. “Kebetulan saya ke sini sendiri, tidak didampingi orang tua. Menurut saya tidak terlalu ribet sih prosesnya, karena saya sudah siapkan semua berkas persyaratan, jadi ketika sampai sini tidak bingung lagi,” katanya.

Menurutnya, selama perekaman KTP berlangsung, tidak ada kendala yang ditemui. “Tidak lama (prosesnya) tadi, sebentar saja. Diminta sama petugasnya untuk memperlihatkan KK, lalu ada pengecekan mata, sidik jari, tanda tangan, sama foto, setelah itu selesai. Kata petugas; tunggu saja dipanggil kalau KTP sudah siap,” jelasnya. (*/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/