Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Gubernur Tegaskan Surat Edaran tentang Orang Masuk Kalteng Masih Berlaku

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu yang dilanjutkan kepada bupati dan wali kota se-Kalteng, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian serius, karena angka persebaran Covid-19 sangat rawan di Kalteng. Jumlah kasus positif Covid-19 terus bertambah. Begitu pun dengan angka kematian karena Covid-19.

“Palangka Raya, Kotim, Kobar, Kapuas, dan beberapa kabupaten lain selalu meningkat angka kematian tiap hari. Untuk mengendalikannya, maka jalur transportasi udara dan laut masih harus menerapkan persyaratan pemeriksaan PCR, sedangkan untuk jalur darat menggunakan rapid tes antigen,” tambahnya.

Pemprov juga menyediakan 100 ribu lebih antigen yang nantinya dibagikan ke kabupaten/kota, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan antigen secara masif dan massal. Jika ditemukan warga yang positif, maka diarahkan untuk menjalankan karantina di rumah sakit.

Baca Juga :  Tak Ingin Kecolongan, “Jalan Tikus” Juga Dijaga

“Bagi warga Kalteng yang melakukan mudik kemarin, selain wajib melakukan swab PCR, juga wajib menjalankan karantina selama lima hari. Sementara untuk warga asing dilakukan karantina selama 14 hari,” ungkap orang nomor satu di Kalteng ini. (nue/abw/ce/ala)

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu yang dilanjutkan kepada bupati dan wali kota se-Kalteng, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian serius, karena angka persebaran Covid-19 sangat rawan di Kalteng. Jumlah kasus positif Covid-19 terus bertambah. Begitu pun dengan angka kematian karena Covid-19.

“Palangka Raya, Kotim, Kobar, Kapuas, dan beberapa kabupaten lain selalu meningkat angka kematian tiap hari. Untuk mengendalikannya, maka jalur transportasi udara dan laut masih harus menerapkan persyaratan pemeriksaan PCR, sedangkan untuk jalur darat menggunakan rapid tes antigen,” tambahnya.

Pemprov juga menyediakan 100 ribu lebih antigen yang nantinya dibagikan ke kabupaten/kota, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan antigen secara masif dan massal. Jika ditemukan warga yang positif, maka diarahkan untuk menjalankan karantina di rumah sakit.

Baca Juga :  Tak Ingin Kecolongan, “Jalan Tikus” Juga Dijaga

“Bagi warga Kalteng yang melakukan mudik kemarin, selain wajib melakukan swab PCR, juga wajib menjalankan karantina selama lima hari. Sementara untuk warga asing dilakukan karantina selama 14 hari,” ungkap orang nomor satu di Kalteng ini. (nue/abw/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/