Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Pelanggar Prokes Bakal Ditindak Tegas

PALANGKA RAYA-Pemerintah di Kalteng terus berupaya menekan penyebaran Covid-19. Apalagi, virus Covid varian baru sudah masuk di Kalteng. Untuk menindak tegas pelanggar prokes, pemerintah di Kalteng pun berencana bakal mengeluarkan surat edaran terbaru terkait penerapannya.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran yang menegaskan ini saat konferensi pers tindak lanjut arahan presiden terkait penanganan Covid-19 dan vaksinasi di Aula Jaya Tingang (AJT), kemarin (19/5).

Bagi masyarakat yang melanggar prokes, tidak diberlakukan lagi sanksi sosial, tetapi rencananya wajib menjalankan hukuman kurungan badan selama tiga hari.

Gubernur pun menilai sinergisme semua pihak sangat diperlukan untuk menangani Covid-19 di wilayah Kalteng. Apalagi Kalteng masuk dalam zona yang sangat mengkhawatirkan. Berada di urutan ke-15 dari 34 provinsi se-Indonesia. Dari segi ekonomi pun menurun, yaitu minus 3,2 persen.

Baca Juga :  Warga Lega Diinjeksi Vaksin

Sejak ditemukan varian baru virus ini, maka sudah seharusnya masyarakat secara masif melakukan upaya pencegahan dengan menerapkan prokes secara ketat. Pihaknya pun akan merealisasikan itu melalui SE yang akan dikeluarkan nanti untuk diketahui bersama.

Gubernur juga meminta agar pemerintah kabupaten/kota tidak menahan anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 agar upaya penanganan lebih berjalan maksimal.

Petugas yang berjaga di pintu masuk Kalteng melalui Bandara Tjilik Riwut, Bandara H Asan Sampit, dan Bandara Iskandar Pangkalan Bun diinstruksikan untuk tetap mengawasi secara ketat penerapan protokol kesehatan oleh pelaku perjalanan.

PALANGKA RAYA-Pemerintah di Kalteng terus berupaya menekan penyebaran Covid-19. Apalagi, virus Covid varian baru sudah masuk di Kalteng. Untuk menindak tegas pelanggar prokes, pemerintah di Kalteng pun berencana bakal mengeluarkan surat edaran terbaru terkait penerapannya.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran yang menegaskan ini saat konferensi pers tindak lanjut arahan presiden terkait penanganan Covid-19 dan vaksinasi di Aula Jaya Tingang (AJT), kemarin (19/5).

Bagi masyarakat yang melanggar prokes, tidak diberlakukan lagi sanksi sosial, tetapi rencananya wajib menjalankan hukuman kurungan badan selama tiga hari.

Gubernur pun menilai sinergisme semua pihak sangat diperlukan untuk menangani Covid-19 di wilayah Kalteng. Apalagi Kalteng masuk dalam zona yang sangat mengkhawatirkan. Berada di urutan ke-15 dari 34 provinsi se-Indonesia. Dari segi ekonomi pun menurun, yaitu minus 3,2 persen.

Baca Juga :  Warga Lega Diinjeksi Vaksin

Sejak ditemukan varian baru virus ini, maka sudah seharusnya masyarakat secara masif melakukan upaya pencegahan dengan menerapkan prokes secara ketat. Pihaknya pun akan merealisasikan itu melalui SE yang akan dikeluarkan nanti untuk diketahui bersama.

Gubernur juga meminta agar pemerintah kabupaten/kota tidak menahan anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 agar upaya penanganan lebih berjalan maksimal.

Petugas yang berjaga di pintu masuk Kalteng melalui Bandara Tjilik Riwut, Bandara H Asan Sampit, dan Bandara Iskandar Pangkalan Bun diinstruksikan untuk tetap mengawasi secara ketat penerapan protokol kesehatan oleh pelaku perjalanan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/