Rabu, September 18, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Penyakit Gagal Ginjal Akut Anak Belum Ditemukan di Kalteng

PALANGKA RAYA-Dunia kesehatan saat ini digemparkan dengan fenomena penyakit gagal ginjal akut pada anak. Penyakit tersebut masih misterius karena berbagai pihak masih melakukan upaya identifikasi. Sejumlah anak tercatat mengalami gagal ginjal akut. Di Kalteng kasus ini memang belum ada ditemukan, namun masyarakat diminta tetap waspada untuk mencegah.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng mengimbau masyarakat agar tetap waspada pada penyakit itu. Kepala Dinkes Kalteng dr Suyuti Syamsul mengatakan sejauh ini belum ditemukan kasus gagal ginjal akut pada anak di Kalteng.

“Sampai sekarang dari laporan yang ada, belum ada sama sekali, belum ada laporan mengenai penyakit itu,” kata dr Suyuti Syamsul, kemarin (19/10).

Terkait dengan upaya pencegahan, Suyuti mengatakan sampai saat ini pihaknya masih belum dapat mengambil tindakan sebab penyebab penyakit itu masih belum jelas. Namun, dikatakannya, penyebab sementara masih berkaitan dengan dugaan banyak pihak dimana penyakit tersebut disebabkan oleh paracetamol dalam bentuk sirup, sehingga terdapat imbauan untuk tidak menggunakan paracetamol dalam bentuk sirup bagi anak-anak usia balita. Selain itu juga menghindari jajanan yang tidak sehat.

“Makanya kami tidak bisa lakukan mitigasi dulu, makanya Dinkes mengimbau agar tidak meminum obat tanpa rekomendasi dokter, hindari jajan yang tidak sehat,” tuturnya.

Baca Juga :  Masa Inkubasi Vaksinasi Lansia 28 Hari Menjadi Alasan Keterlambatan

Akhir-akhir ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) menginstruksikan agar semua apotek menyetop sementara menjual obat sirup. Hal itu karena diduga kuat melalui obat sirup itulah penyakit gagal ginjal akut terjadi, khususnya pada anak-anak. Menanggapi hal itu, Suyuti mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat secara resmi dari Kemenkes mengenai hal itu. “Kami belum menerima suratnya secara resmi,” ucapnya.

Suyuti menerangkan urusan larang-melarang boleh tidaknya penjualan obat tertentu di apotek merupakan tanggung jawab BPOM. Pihaknya selaku Dinkes Kalteng sementara ini punya peran untuk mencabut izin pembukaan apotek saja.

“Urusan larang melarang obat dijual di apotik urusan BPOM. Kalau sudah dilarang dan masih ada yang jual, nanti BPOM akan merekomendasikan ke Dinkes kabupaten/kota untuk mencabut izin apotek misalnya. Dinkes sendiri tidak punya kewenangan sweeping apotik,” jelasnya.

“Dinkes bekerja berdasarkan rekomendasi BPOM, tidak bisa bertindak sendiri,” tambahnya.

Menyikapi ini, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus berkoordinasi dengan Kemenkes RI  serta sejumlah pihak pihak terkait langkah lanjutan akan ambil. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM di Palangka Raya Yani Ardiyanti, kemarin siang (19/10).

Baca Juga :  Menyimpan Peningalan Bedug dan Menara Bersejarah

“Kementerian kesehatan (Kemenkes  melalui surat resminya sementara meminta apotek tidak menjual (obat sirup) sampai ada pengumuman selanjutnya, BPOM menghormati kebijakan yg diambil sambil berkoordinasi baik di pusat maupun daerah dengan dinas terkait,” kata Yani.

Diterangkannya juga bahwa, secara rutin pihak BPOM telah dan akan selalu melaksanakan pengawasan keamanan dan mutu obat dan makanan termasuk obat sediaan dalam bentuk sirup. Terkait informasi adanya larangan apotek untuk menjual obat dalam bentuk sirup, Yani menjelaskan bahwa pengumuman tersebut bukan berarti obat dalam bentuk sirup yang tidak boleh dijual tetapi tetap  bisa dijual dengan catatan dalam pengawasan tenaga kesehatan yang berkompeten.

“Bukan tidak boleh dijual, tetapi harus dalam anjuran dan pengawasan tenaga kesehatan yang kompeten, sirup yang diminta ditunda penjualannya oleh kemenkes adalah sediaan sirup obat bebas/bebas terbatas,” katanya.

Menanggapi informasi terkait larangan apotek menjual obat sirup tersebut, Yani meminta kepada masyarakat untuk menyikapi berita tersebut secara bijak. Selain itu Yani juga meminta warga untuk mendukung langkah langkah dan upaya hukum yang diambil pemerintah, BPOM dan intansi berwenang lainnya.

PALANGKA RAYA-Dunia kesehatan saat ini digemparkan dengan fenomena penyakit gagal ginjal akut pada anak. Penyakit tersebut masih misterius karena berbagai pihak masih melakukan upaya identifikasi. Sejumlah anak tercatat mengalami gagal ginjal akut. Di Kalteng kasus ini memang belum ada ditemukan, namun masyarakat diminta tetap waspada untuk mencegah.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng mengimbau masyarakat agar tetap waspada pada penyakit itu. Kepala Dinkes Kalteng dr Suyuti Syamsul mengatakan sejauh ini belum ditemukan kasus gagal ginjal akut pada anak di Kalteng.

“Sampai sekarang dari laporan yang ada, belum ada sama sekali, belum ada laporan mengenai penyakit itu,” kata dr Suyuti Syamsul, kemarin (19/10).

Terkait dengan upaya pencegahan, Suyuti mengatakan sampai saat ini pihaknya masih belum dapat mengambil tindakan sebab penyebab penyakit itu masih belum jelas. Namun, dikatakannya, penyebab sementara masih berkaitan dengan dugaan banyak pihak dimana penyakit tersebut disebabkan oleh paracetamol dalam bentuk sirup, sehingga terdapat imbauan untuk tidak menggunakan paracetamol dalam bentuk sirup bagi anak-anak usia balita. Selain itu juga menghindari jajanan yang tidak sehat.

“Makanya kami tidak bisa lakukan mitigasi dulu, makanya Dinkes mengimbau agar tidak meminum obat tanpa rekomendasi dokter, hindari jajan yang tidak sehat,” tuturnya.

Baca Juga :  Masa Inkubasi Vaksinasi Lansia 28 Hari Menjadi Alasan Keterlambatan

Akhir-akhir ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) menginstruksikan agar semua apotek menyetop sementara menjual obat sirup. Hal itu karena diduga kuat melalui obat sirup itulah penyakit gagal ginjal akut terjadi, khususnya pada anak-anak. Menanggapi hal itu, Suyuti mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat secara resmi dari Kemenkes mengenai hal itu. “Kami belum menerima suratnya secara resmi,” ucapnya.

Suyuti menerangkan urusan larang-melarang boleh tidaknya penjualan obat tertentu di apotek merupakan tanggung jawab BPOM. Pihaknya selaku Dinkes Kalteng sementara ini punya peran untuk mencabut izin pembukaan apotek saja.

“Urusan larang melarang obat dijual di apotik urusan BPOM. Kalau sudah dilarang dan masih ada yang jual, nanti BPOM akan merekomendasikan ke Dinkes kabupaten/kota untuk mencabut izin apotek misalnya. Dinkes sendiri tidak punya kewenangan sweeping apotik,” jelasnya.

“Dinkes bekerja berdasarkan rekomendasi BPOM, tidak bisa bertindak sendiri,” tambahnya.

Menyikapi ini, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus berkoordinasi dengan Kemenkes RI  serta sejumlah pihak pihak terkait langkah lanjutan akan ambil. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM di Palangka Raya Yani Ardiyanti, kemarin siang (19/10).

Baca Juga :  Menyimpan Peningalan Bedug dan Menara Bersejarah

“Kementerian kesehatan (Kemenkes  melalui surat resminya sementara meminta apotek tidak menjual (obat sirup) sampai ada pengumuman selanjutnya, BPOM menghormati kebijakan yg diambil sambil berkoordinasi baik di pusat maupun daerah dengan dinas terkait,” kata Yani.

Diterangkannya juga bahwa, secara rutin pihak BPOM telah dan akan selalu melaksanakan pengawasan keamanan dan mutu obat dan makanan termasuk obat sediaan dalam bentuk sirup. Terkait informasi adanya larangan apotek untuk menjual obat dalam bentuk sirup, Yani menjelaskan bahwa pengumuman tersebut bukan berarti obat dalam bentuk sirup yang tidak boleh dijual tetapi tetap  bisa dijual dengan catatan dalam pengawasan tenaga kesehatan yang berkompeten.

“Bukan tidak boleh dijual, tetapi harus dalam anjuran dan pengawasan tenaga kesehatan yang kompeten, sirup yang diminta ditunda penjualannya oleh kemenkes adalah sediaan sirup obat bebas/bebas terbatas,” katanya.

Menanggapi informasi terkait larangan apotek menjual obat sirup tersebut, Yani meminta kepada masyarakat untuk menyikapi berita tersebut secara bijak. Selain itu Yani juga meminta warga untuk mendukung langkah langkah dan upaya hukum yang diambil pemerintah, BPOM dan intansi berwenang lainnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/