PALANGKA RAYA-Penasihat hukum tersangka Brigadir AK, Suriansyah Halim ingin meluruskan berita yang ramai beredar menerpa kliennya. Suriansyah menyebut AK telah menyesali perbuatannya karena menghilangkan nyawa orang. AK ingin kasus ini menjadi terang, sehingga masyarakat tidak mengalahkan sepenuhnya terhadap AK karena ada peran tersangka H juga.
Suriansyah menyebut, dalam kasus pembunuhan yang melibatkan kliennya. Ia memberikan penjelasan rinci terkait kronologi kejadian yang terjadi di Kilometer 39 Jalan Tjilik Riwut.
Suriansyah menegaskan bahwa saat insiden terjadi, tidak ada adegan kejar-mengejar antara para pelaku dan korban. Ia menjelaskan bahwa mobil pikap korban saat itu dalam posisi terparkir di lokasi kejadian.
“Di kilometer 39 itu mobil korban memang sudah berhenti. Ketika tersangka H dan AK lewat, mereka melihat kendaraan tersebut dalam keadaan mencurigakan. Tugas H adalah menyebutkan nomor plat kendaraan yang mencurigakan, kemudian Anton mengeceknya melalui aplikasi E-Tilang,” terang Suriansyah.
Setelah memeriksa nomor plat mobil pikap tersebut, diketahui bahwa nomor plat dan warna kendaraan tidak sesuai.
Hal ini mendorong kedua tersangka untuk mendekati mobil korban guna melakukan konfirmasi. AK kemudian menghentikan mobilnya sekitar dua meter di depan pikap tersebut, lalu mendekati mobil korban sambil mengetuk kaca jendela.
“AK menggunakan pakaian biasa, bukan seragam dinas. Hal ini mungkin membuat korban kaget atau merasa curiga. Ketika korban membuka kaca jendela setengah, ia langsung bertanya dengan nada tinggi, ‘Ada apa?’ AK pun mencoba menjelaskan alasan mereka menghampiri mobil itu. Namun, korban tetap memperlihatkan ketidakpercayaannya terhadap status AK sebagai anggota polisi,” ujar Suriansyah.
Ketegangan semakin memuncak saat terjadi perdebatan antara AK dan korban. AK mempertanyakan alasan korban berhenti di Kilometer 39, alih-alih di Pos Polisi Kilometer 38.
Namun, perdebatan ini tidak menemukan titik terang. Dalam situasi tersebut, H, yang berada di dalam mobil, menyarankan agar AK masuk ke mobil untuk menghindari keributan di pinggir jalan yang dapat menarik perhatian orang lain.
Setelah AK masuk ke dalam mobil, H langsung menjalankan kendaraannya tanpa memberikan penjelasan.
Di dalam mobil, perdebatan antara korban dan kedua tersangka masih terus berlanjut. Korban meminta surat tugas sebagai bukti bahwa kedua tersangka adalah aparat yang sah.
Namun, AK dan H tidak dapat menunjukkan surat tersebut. Menyadari kesalahan mereka, AK memutuskan untuk kembali ke lokasi mobil pikap korban.
Namun, ketika mereka tiba kembali di lokasi, situasi semakin tak terkendali. AK, yang melihat sebuah senjata api (senpi) di dekatnya, secara spontan mengambil senjata tersebut dan melepaskan dua tembakan ke arah korban. Penembakan itu terjadi begitu cepat hingga AK, yang diduga dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba, terlihat bingung dan kehilangan kendali.
“Dalam pengakuannya, kedua tersangka sempat mengonsumsi sabu sebelum kejadian. Hal ini diduga memengaruhi emosi dan tindakan mereka,” kata Suriansyah.
Setelah penembakan, H dan AK membawa tubuh korban di dalam mobil mereka. Mereka sempat berencana membuang jasad korban di beberapa lokasi, termasuk di jalan tanah dekat Kasongan.
Namun, rencana tersebut gagal karena ada aktivitas warga yang melintas. Akhirnya, mereka menemukan sebuah lokasi dengan parit di samping jalan. Di sinilah jasad korban akhirnya dibuang.
Menurut Suriansyah, H yang terlebih dahulu membuka pintu mobil dan menggulingkan jasad korban ke dalam parit. Sementara itu, AK sempat kesulitan membuka pintu mobilnya dari dalam sehingga H harus membantunya dari luar.
Setelah membuang jasad korban, kedua tersangka mengambil barang-barang milik korban, termasuk dompet dan telepon genggam, untuk menghilangkan identitas korban. Mereka kemudian mencuci mobil untuk menghapus jejak darah dan mengganti sopir sebelum melanjutkan perjalanan.
Sebelum kembali ke Palangka Raya, H dan AK memutuskan untuk mengambil mobil pikap korban yang mereka tinggalkan di pinggir jalan. Mobil tersebut kemudian dibawa ke rumah seorang teman H di Jalan Tingang Ujung untuk disembunyikan. Selanjutnya, mobil tersebut dijual melalui perantara dengan harga Rp52 juta.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa kedua tersangka telah merencanakan kejahatan ini dengan motif mencari uang melalui cara-cara ilegal.
AK, yang merupakan anggota kepolisian, diketahui membawa senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut. Sementara itu, H yang berprofesi sebagai sopir taksi online, tidak menjalankan pekerjaannya pada saat kejadian.
“Sehari sebelum kejadian, mereka sudah bersama-sama mengelilingi kota Palangka Raya dengan tujuan mencari kendaraan bodong mencurigakan untuk dihentikan. AK mempunyai aplikasi E-Tilang untuk mengecek keabsahan kendaraan calon korban. Bahkan, mereka sempat keluar kota hingga ke Banjarmasin sebelum akhirnya kembali ke Palangka Raya dan menuju Kasongan,” ungkap Suriansyah.(sja)