Jumat, April 4, 2025
32.5 C
Palangkaraya

Penasihat Hukum Brigadir AK Buka Suara Setelah Kliennya Ditetapkan Tersangka

PALANGKA RAYA-Penasihat hukum dari Brigadir AK yakni Wilson Sianturi dan Yohanes mengatakan bahwa keterangan yang diberikan AK saat diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum  Polda Kalteng terkait kejadian penembakan itu pada intinya hampir sama dengan keterangan yang sudah di sampaikan pihak Polda kepada masyarakat yang beredar saat ini.

“Intinya sama saja dengan yang disampaikan oleh Polda itu,” kata Wilson Sianturi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (19/12/2024).

 

Wilson menerangkan bahwa kepada tim penyidik yang melakukan pemeriksaan kepadanya selama hampir 12 jam di gedung Ditreskrimum, Brigadir AK mengakui kalau dirinya memang melakukan penembakan terhadap korban.

Disebutnya dari sejumlah keterangan AK kepada penyidik diakui oleh pelaku bahwa penembakan terhadap korban itu sendiri terjadi karena AK merasa tersinggung dan terpancing emosi dengan ucapan yang di lontarkan korban.

“Karena dia (AK/pelaku) dibentak, waktu masuk ke mobil dia (korban) marah, nanya mana surat tugas mu jadi memancing emosi pelaku hingga pelaku menembak dari belakang,” kata Wilson.

Wilson mengatakan bahwa antara korban dengan pelaku AK sendiri sejak awal tidak saling mengenal, begitu juga antara korban dengan pelaku H tidak saling kenal.

Wilson juga mengatakan bahwa kepada tim penyidik yang memeriksa nya AKmenerangkan seluruh awal mula peristiwa kejadian penembakan tersebut.

Mulai dari keterangan AK dan H berkeliling dengan mobil yang di sopiri H mencari kendaraan mobil yang dianggap  mereka   memiliki masalah dengan plat nomor kendaraan hingga peristiwa penembakan  kejadian penembakan di dalam mobil itu sendiri serta apa yang para pelaku lakukan dengan kendaraan pikap milik korban.

Baca Juga :  Kalteng Peringkat Dua Nasional Penyaluran DAK Fisik

 

Dikatakan bahwa setelah berhasil mengetahui mobil pickup ekspedisi yang disupir oleh korban dianggap bermasalah, AK dan H pun mengejar mobil pikap ekspedisi tersebut.

Setelah berhasil mengejar dan menyetop pikap yang mereka tersebut, AK selanjutnya turun mobil dan menemui korban budiman untuk meminta korban menunjukan surat surat kendaraan.

AK selanjutnya mengajak korban masuk ke dalam mobil sigra yang mereka tumpangi dan di sebut sempat berkeliling sebelum akhirnya terjadi peristiwa penembakan tersebut.

“Di tengah jalan gara gara sakit hati dia dibentak, diminta surat tugas akhirnya terpicu  terjadi penembakan itu,” katanya.

Ditambahkan bahwa baik AK sendiri maupun rekam H juga kemudian sempat shock  dengan adanya penembakan di dalam mobil tersebut.

Selanjutnya akibat panik, keduanya kemudian membawa tubuh  korban ke arah jalan menuju kota kasongan dan membuangnya korban di hutan yang ada di daerah itu.

Dikatakannya  bahwa berdasarkan informasi dari hasil pemeriksaan itu, AK dan HA kemudian kembali lagi ke mobil pickup yang di tinggal di pinggir jalan dan membawa mobil pikap tersebut ke Palangka Raya.

Adapun terhadap  barang barang yang ada di dalam pickup itu sendiri, di jelaskan nya bahwa AK kemudian menyuruh korban HA mencari kendaraan  lain untuk memindahkan seluruh  barang barang tersebut.

“Rencananya barang barang itu mau diantar lagi ke kota sampit tapi informasi nya tidak jadi diantar cuma sampai di  Desa Hampangen” ujarnya.

Mengetahui barang barang tersebut belum diantar ke sampit dan hanya  sampai di hampangen AK kemudian menyuruh HA untuk mencari kendaraan pikap lain  dan juga orang yang bisa disuruh mengantarkan barang barang kirim an ekspedisi itu ke sempit.

Baca Juga :  Waduh, Ini Tiga Desa Sangat Tertinggal di Kalteng

“Tapi informasinya barang barang itu tidak sampai juga ke Sampit cuma sampai di Talaken, barang barang itu ditinggal mereka di jembatan kuning yang ada di sekitar telaken, ditinggal di pinggir jalan,” ujar Wilson.

Sementara itu menurut keterangan dari Yohanes, penasehat hukum AK yang lain, barang barang milik perusahaan ekspedisi awalnya sempat mau dibuang oleh HA, namun dilarang oleh AK dengan alasan  karena takut ketahuan orang.

“Karena takutnya orang menanyakan ke ekspedisinya kenapa barang tidak sampai, makanya disuruh diantar ke Sampit,” kata Yohanes yang mengaku dirinya mendampingi AK saat pemeriksaan oleh tim penyidik tersebut.

 

Yohanes mengatakan bahwa pikap ekspedisi itu sendiri kemudian ditawarkan kepada penadah dan laku terjual dengan harga Rp52 juta. Yohanes mengatakan bahwa saat dirinya diperiksa tim penyidik, AK bersikap sangat kooperatif.

 

“Apa yang dia alami, dia rasakan dia ungkapkannya semua,” kata Yohanes yang menambahkan bahwa saat di periksa oleh penyidik dalam statusnya sebagai tersangka, AK sendiri dalam kondisi sehat.

 

Wilson dan Yohanes mengatakan bahwa klien nya AK sendiri mengaku merasa sangat menyesal dengan perbuatan yang sudah dilakukannya itu.

Wilson dan Yohanes juga meminta kepada masyarakat terutama pihak media untuk tetap mengedapan asas praduga tidak bersalah dalam melihat kasus kejadian ini.

“Kita tetap harus mengedepankan praduga tidak bersalah,” ujar Yohanes mengakhiri keterangannya.(ham/*bak/sja/ala)

PALANGKA RAYA-Penasihat hukum dari Brigadir AK yakni Wilson Sianturi dan Yohanes mengatakan bahwa keterangan yang diberikan AK saat diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum  Polda Kalteng terkait kejadian penembakan itu pada intinya hampir sama dengan keterangan yang sudah di sampaikan pihak Polda kepada masyarakat yang beredar saat ini.

“Intinya sama saja dengan yang disampaikan oleh Polda itu,” kata Wilson Sianturi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (19/12/2024).

 

Wilson menerangkan bahwa kepada tim penyidik yang melakukan pemeriksaan kepadanya selama hampir 12 jam di gedung Ditreskrimum, Brigadir AK mengakui kalau dirinya memang melakukan penembakan terhadap korban.

Disebutnya dari sejumlah keterangan AK kepada penyidik diakui oleh pelaku bahwa penembakan terhadap korban itu sendiri terjadi karena AK merasa tersinggung dan terpancing emosi dengan ucapan yang di lontarkan korban.

“Karena dia (AK/pelaku) dibentak, waktu masuk ke mobil dia (korban) marah, nanya mana surat tugas mu jadi memancing emosi pelaku hingga pelaku menembak dari belakang,” kata Wilson.

Wilson mengatakan bahwa antara korban dengan pelaku AK sendiri sejak awal tidak saling mengenal, begitu juga antara korban dengan pelaku H tidak saling kenal.

Wilson juga mengatakan bahwa kepada tim penyidik yang memeriksa nya AKmenerangkan seluruh awal mula peristiwa kejadian penembakan tersebut.

Mulai dari keterangan AK dan H berkeliling dengan mobil yang di sopiri H mencari kendaraan mobil yang dianggap  mereka   memiliki masalah dengan plat nomor kendaraan hingga peristiwa penembakan  kejadian penembakan di dalam mobil itu sendiri serta apa yang para pelaku lakukan dengan kendaraan pikap milik korban.

Baca Juga :  Kalteng Peringkat Dua Nasional Penyaluran DAK Fisik

 

Dikatakan bahwa setelah berhasil mengetahui mobil pickup ekspedisi yang disupir oleh korban dianggap bermasalah, AK dan H pun mengejar mobil pikap ekspedisi tersebut.

Setelah berhasil mengejar dan menyetop pikap yang mereka tersebut, AK selanjutnya turun mobil dan menemui korban budiman untuk meminta korban menunjukan surat surat kendaraan.

AK selanjutnya mengajak korban masuk ke dalam mobil sigra yang mereka tumpangi dan di sebut sempat berkeliling sebelum akhirnya terjadi peristiwa penembakan tersebut.

“Di tengah jalan gara gara sakit hati dia dibentak, diminta surat tugas akhirnya terpicu  terjadi penembakan itu,” katanya.

Ditambahkan bahwa baik AK sendiri maupun rekam H juga kemudian sempat shock  dengan adanya penembakan di dalam mobil tersebut.

Selanjutnya akibat panik, keduanya kemudian membawa tubuh  korban ke arah jalan menuju kota kasongan dan membuangnya korban di hutan yang ada di daerah itu.

Dikatakannya  bahwa berdasarkan informasi dari hasil pemeriksaan itu, AK dan HA kemudian kembali lagi ke mobil pickup yang di tinggal di pinggir jalan dan membawa mobil pikap tersebut ke Palangka Raya.

Adapun terhadap  barang barang yang ada di dalam pickup itu sendiri, di jelaskan nya bahwa AK kemudian menyuruh korban HA mencari kendaraan  lain untuk memindahkan seluruh  barang barang tersebut.

“Rencananya barang barang itu mau diantar lagi ke kota sampit tapi informasi nya tidak jadi diantar cuma sampai di  Desa Hampangen” ujarnya.

Mengetahui barang barang tersebut belum diantar ke sampit dan hanya  sampai di hampangen AK kemudian menyuruh HA untuk mencari kendaraan pikap lain  dan juga orang yang bisa disuruh mengantarkan barang barang kirim an ekspedisi itu ke sempit.

Baca Juga :  Waduh, Ini Tiga Desa Sangat Tertinggal di Kalteng

“Tapi informasinya barang barang itu tidak sampai juga ke Sampit cuma sampai di Talaken, barang barang itu ditinggal mereka di jembatan kuning yang ada di sekitar telaken, ditinggal di pinggir jalan,” ujar Wilson.

Sementara itu menurut keterangan dari Yohanes, penasehat hukum AK yang lain, barang barang milik perusahaan ekspedisi awalnya sempat mau dibuang oleh HA, namun dilarang oleh AK dengan alasan  karena takut ketahuan orang.

“Karena takutnya orang menanyakan ke ekspedisinya kenapa barang tidak sampai, makanya disuruh diantar ke Sampit,” kata Yohanes yang mengaku dirinya mendampingi AK saat pemeriksaan oleh tim penyidik tersebut.

 

Yohanes mengatakan bahwa pikap ekspedisi itu sendiri kemudian ditawarkan kepada penadah dan laku terjual dengan harga Rp52 juta. Yohanes mengatakan bahwa saat dirinya diperiksa tim penyidik, AK bersikap sangat kooperatif.

 

“Apa yang dia alami, dia rasakan dia ungkapkannya semua,” kata Yohanes yang menambahkan bahwa saat di periksa oleh penyidik dalam statusnya sebagai tersangka, AK sendiri dalam kondisi sehat.

 

Wilson dan Yohanes mengatakan bahwa klien nya AK sendiri mengaku merasa sangat menyesal dengan perbuatan yang sudah dilakukannya itu.

Wilson dan Yohanes juga meminta kepada masyarakat terutama pihak media untuk tetap mengedapan asas praduga tidak bersalah dalam melihat kasus kejadian ini.

“Kita tetap harus mengedepankan praduga tidak bersalah,” ujar Yohanes mengakhiri keterangannya.(ham/*bak/sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/