Jumat, April 4, 2025
25.8 C
Palangkaraya

Polda Kalteng Pastikan Proses Penyidikan Brigadir AK Dilakukan Transpran

PALANGKA RAYA-Kasus Brigadir AK yang melakukan aksi penembakan terhadap sopir ekspedisi AB menuai reaksi keras dari masyarakat.

Amarah massa pun meledak, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Barisan Aksi Reformasi Kepolisian Dekonstruksi (Barikade) turun ke jalan, mereka menggelar aksi damai di gerbang depan Polda Kalteng, Kamis (19/12/2024).

 

Para mahasiswa menuntut Kapolda Kalteng dan Kapolres Kota Palangka Raya untuk keluar menemui simpatisan. Aksi dorong mendorong antar kedua belah pihak tidak dapat terhindarkan.

Aliansi mahasiswa dengan pakaian polosnya mencoba menerobos masuk para aparat penegak hukum yang dibekali pakaian khusus. Adu mulut antara mahasiswa dan aparat kepolisian juga tak kalah ramainya.

 

Aksi semakin memuncak ketika para mahasiswa memperagakan dan merekayasa adegan penembakan yang dilakukan Brigadir AK. Sekaligus membakar beberapa ban tanda kekesalan mereka terhadap kepolisian.

 

Melalui Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik DPD IMM Kalteng, Arif Bayu Basyariman meminta Kepala Kepolisian RI (Kapolri) untuk mencopot jabatan Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh sekelompok mahasiswa, itu juga menjadi rapor merah kinerja kepolisian.

 

“Pertama kami mengutuk keras tindakan pembunuhan oleh oknum aparat kepolisian,” tegas Arif Bayu Basyariman.

 

Kedua massa menuntut investigasi yang independen, transparan, dan akuntabel terhadap kasus pembunuhan di Kalteng, serta memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku tanpa pandang bulu.

Ketiga, menuntut pemerintah untuk segera melakukan reformasi total di tubuh kepolisian, yang meliputi rekruitmen, pelatihan berbasis HAM, evaluasi berkala, dan pemberantasan budaya kekerasan di tubuh kepolisian.

“Dan yang terakhir, meminta Kapolri untuk mencopot Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya yang menjadi tanggung jawab aksi kebrutalan kepolisian,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan yang menjadi tuntutan para mahasiswa pihaknya sudah melakukan secara berkala. Baik berupa transparansi, audit kinerja, dan ketika penanganan kasus pihaknya juga dibantu oleh satuan mabes polri.

 

Berkaitan dengan tuntutan yang diajukan kepada Kapolda, lanjut Erlan. Memang sudah jelas akan bertanggung jawab dalam hal melaksanakan tugas dan penanganan kasus.  “Penindakan sudah jelas, dan segera akan ditindaklanjuti lebih dalam,” ucapnya.

Baca Juga :  Vaksinasi Drive Thru oleh Polda Kalteng Target 1.000 Orang

 

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji memberikan update terbaru penanganan kasus penemuan mayat yang terjadi di wilayah Katingan.

Dari video yang di unggah di laman Instagram Polresta Palangka Raya, ia membeberkan fakta-fakta terkait penyidikan yang telah dilakukan pihak kepolisian dalam menangani kasus pembunuhan dan penemuan mayat tersebut.

 

Kombes Pol Erlan Munaji menyebut, kedua tersangka sudah saling mengenal lebih dari satu bulan, dan bukan secara kebetulan tersangka Brigadir AK dan H bertemu di Jalan Tjilik Riwut km 1 untuk melakukan kegiatan.

Dalam penyelidikan kasus penemuan mayat yang dilakukan sejak tanggal 6-9 Desember pihak kepolisian menemukan fakta-fakta hukum terkait kasus tersebut;

“Dalam penyelidikan ternyata (Brigadir) AK mengajak saudara H untuk mencari mobil bodong atau mencari kendaraan yang tidak memiliki surat surat yang tidak lengkap. Pada saat saudara AK mengajak berhenti di Km 38 di wilayah Katingan, saudara H yang memindahkan posisi senpi yang berada di dashboard untuk dipindahkan ke kursi tengah bagian belakang mobil,” terang Kabidhumas.

 

H membantu membuang mayat ke parit di kebun sawit wilayah Katingan. Kemudian AK dan Saudara H bersama-sama membersihkan bekas darah yang ada di mobil sigra yang di kemudikan oleh saudara A dengan menggunakan air genangan yang ada di pinggir jalan di daerah antara Palangka Raya dan Katingan.

Setelah membersihkan mobil yang dikendarai, saudara H membuang karpet lantai mobil sebelah kiri ke sungai yang berada di wilayah antara Palangka Raya-Katingan. Saudara H ikut membantu mengendararai mobil pikap korban dengan dibawa secara beriringan bersama AK ke arah Palangka Raya.

“Saudara H ikut mambantu melepas sticker dan membongkar isi mobil pikap korban yang berisi barang-barang ekspedisi ke tempat lain. Saudara H ikut mendampingi AK untuk bertemu saksi P yang mencarikan mobil pikap lain untuk membawa muatan barang yang berasal dari mobil pikap korban,” terang Kabid Humas.

Baca Juga :  Komitmen Bantu Perbaikan Jalan Lingkar Selatan Sampit

Dihari berikutnya pada tanggal 28 November 2024 saudara H membersihkan jejak yang ada di mobilnya AK dengan dibawa ke salah satu tempat pencucian mobil di Palangka Raya dan melakukan tindakan membuang proyektil ke pinggir sungai yang berada di jalan Bukit Keminting.

Setelah mencuci mobil H mengganti jok maupun karpet yang masih memiliki bercak darah dan memperbaiki beberapa bagian mobilnya yang memiliki bekas proyektil dengan menutup dengan sticker

“AK dan H membagi tugas untuk mencari orang untuk membawa barang-barang. H menerima uang sebesar 15 juta dari saudara A melalui rekening saudari J (istri dari saudara AK). Selang beberapa hari saudara H mengembalikan uang tersebut sebesar 11,5 juta,” jelasnya.

Pihak ekspedisi (Apui Kargo) menerima pesan dari saksi P terkait keberadaan barang-barang ekspedisi. Pada tanggal 10 Desember 2024 malam saudara H datang ke Mapolresta kota Palangka Raya memberikan kesaksian dan informasi terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh AK.

Ia juga menyampaikan berdasarkan koordinasi penyidik dan penasihat hukum saudara H, bahwa penasihat hukum saudara H akan mengajukan kasus ini ke LPSK berkaitan dengan peran saudara H yang menjadi Justice Collaborator.

Menurutnya, ada syarat khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi Justice Collaborator sesuai dengan aturan yang tertuang dalam surat edaran mahkamah agung nomer 4 tahun 2011 dan undang-undang nomer 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.

 

Untuk menjadi justice Collaborator harus ada persetujuan dari LPSK dengan mempertimbangkan bahwa saudara H telah memberikan kesaksian dalam mengungkap tindak pidana yang terjadi.

 

“Sampai dengan saat ini penyidik masih melakukan proses penyelidikan secara marathon untuk mengungkap kasus ini, tentunya secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ungkapnya.

 

Erlan juga meminta dukungan dan doa kepada masyarakat agar kasus ini bisa segera tuntas. Ia memperingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan adanya berita hoax.

Ia memberikan ucapan terima kasih kepada saudara H terduga tersangka dalam membantu penyelidikan pihak kepolisian untuk mengungkap tindak pidana.  (ham/*bak/sja/ala)

PALANGKA RAYA-Kasus Brigadir AK yang melakukan aksi penembakan terhadap sopir ekspedisi AB menuai reaksi keras dari masyarakat.

Amarah massa pun meledak, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Barisan Aksi Reformasi Kepolisian Dekonstruksi (Barikade) turun ke jalan, mereka menggelar aksi damai di gerbang depan Polda Kalteng, Kamis (19/12/2024).

 

Para mahasiswa menuntut Kapolda Kalteng dan Kapolres Kota Palangka Raya untuk keluar menemui simpatisan. Aksi dorong mendorong antar kedua belah pihak tidak dapat terhindarkan.

Aliansi mahasiswa dengan pakaian polosnya mencoba menerobos masuk para aparat penegak hukum yang dibekali pakaian khusus. Adu mulut antara mahasiswa dan aparat kepolisian juga tak kalah ramainya.

 

Aksi semakin memuncak ketika para mahasiswa memperagakan dan merekayasa adegan penembakan yang dilakukan Brigadir AK. Sekaligus membakar beberapa ban tanda kekesalan mereka terhadap kepolisian.

 

Melalui Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik DPD IMM Kalteng, Arif Bayu Basyariman meminta Kepala Kepolisian RI (Kapolri) untuk mencopot jabatan Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh sekelompok mahasiswa, itu juga menjadi rapor merah kinerja kepolisian.

 

“Pertama kami mengutuk keras tindakan pembunuhan oleh oknum aparat kepolisian,” tegas Arif Bayu Basyariman.

 

Kedua massa menuntut investigasi yang independen, transparan, dan akuntabel terhadap kasus pembunuhan di Kalteng, serta memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku tanpa pandang bulu.

Ketiga, menuntut pemerintah untuk segera melakukan reformasi total di tubuh kepolisian, yang meliputi rekruitmen, pelatihan berbasis HAM, evaluasi berkala, dan pemberantasan budaya kekerasan di tubuh kepolisian.

“Dan yang terakhir, meminta Kapolri untuk mencopot Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya yang menjadi tanggung jawab aksi kebrutalan kepolisian,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan yang menjadi tuntutan para mahasiswa pihaknya sudah melakukan secara berkala. Baik berupa transparansi, audit kinerja, dan ketika penanganan kasus pihaknya juga dibantu oleh satuan mabes polri.

 

Berkaitan dengan tuntutan yang diajukan kepada Kapolda, lanjut Erlan. Memang sudah jelas akan bertanggung jawab dalam hal melaksanakan tugas dan penanganan kasus.  “Penindakan sudah jelas, dan segera akan ditindaklanjuti lebih dalam,” ucapnya.

Baca Juga :  Vaksinasi Drive Thru oleh Polda Kalteng Target 1.000 Orang

 

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji memberikan update terbaru penanganan kasus penemuan mayat yang terjadi di wilayah Katingan.

Dari video yang di unggah di laman Instagram Polresta Palangka Raya, ia membeberkan fakta-fakta terkait penyidikan yang telah dilakukan pihak kepolisian dalam menangani kasus pembunuhan dan penemuan mayat tersebut.

 

Kombes Pol Erlan Munaji menyebut, kedua tersangka sudah saling mengenal lebih dari satu bulan, dan bukan secara kebetulan tersangka Brigadir AK dan H bertemu di Jalan Tjilik Riwut km 1 untuk melakukan kegiatan.

Dalam penyelidikan kasus penemuan mayat yang dilakukan sejak tanggal 6-9 Desember pihak kepolisian menemukan fakta-fakta hukum terkait kasus tersebut;

“Dalam penyelidikan ternyata (Brigadir) AK mengajak saudara H untuk mencari mobil bodong atau mencari kendaraan yang tidak memiliki surat surat yang tidak lengkap. Pada saat saudara AK mengajak berhenti di Km 38 di wilayah Katingan, saudara H yang memindahkan posisi senpi yang berada di dashboard untuk dipindahkan ke kursi tengah bagian belakang mobil,” terang Kabidhumas.

 

H membantu membuang mayat ke parit di kebun sawit wilayah Katingan. Kemudian AK dan Saudara H bersama-sama membersihkan bekas darah yang ada di mobil sigra yang di kemudikan oleh saudara A dengan menggunakan air genangan yang ada di pinggir jalan di daerah antara Palangka Raya dan Katingan.

Setelah membersihkan mobil yang dikendarai, saudara H membuang karpet lantai mobil sebelah kiri ke sungai yang berada di wilayah antara Palangka Raya-Katingan. Saudara H ikut membantu mengendararai mobil pikap korban dengan dibawa secara beriringan bersama AK ke arah Palangka Raya.

“Saudara H ikut mambantu melepas sticker dan membongkar isi mobil pikap korban yang berisi barang-barang ekspedisi ke tempat lain. Saudara H ikut mendampingi AK untuk bertemu saksi P yang mencarikan mobil pikap lain untuk membawa muatan barang yang berasal dari mobil pikap korban,” terang Kabid Humas.

Baca Juga :  Komitmen Bantu Perbaikan Jalan Lingkar Selatan Sampit

Dihari berikutnya pada tanggal 28 November 2024 saudara H membersihkan jejak yang ada di mobilnya AK dengan dibawa ke salah satu tempat pencucian mobil di Palangka Raya dan melakukan tindakan membuang proyektil ke pinggir sungai yang berada di jalan Bukit Keminting.

Setelah mencuci mobil H mengganti jok maupun karpet yang masih memiliki bercak darah dan memperbaiki beberapa bagian mobilnya yang memiliki bekas proyektil dengan menutup dengan sticker

“AK dan H membagi tugas untuk mencari orang untuk membawa barang-barang. H menerima uang sebesar 15 juta dari saudara A melalui rekening saudari J (istri dari saudara AK). Selang beberapa hari saudara H mengembalikan uang tersebut sebesar 11,5 juta,” jelasnya.

Pihak ekspedisi (Apui Kargo) menerima pesan dari saksi P terkait keberadaan barang-barang ekspedisi. Pada tanggal 10 Desember 2024 malam saudara H datang ke Mapolresta kota Palangka Raya memberikan kesaksian dan informasi terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh AK.

Ia juga menyampaikan berdasarkan koordinasi penyidik dan penasihat hukum saudara H, bahwa penasihat hukum saudara H akan mengajukan kasus ini ke LPSK berkaitan dengan peran saudara H yang menjadi Justice Collaborator.

Menurutnya, ada syarat khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi Justice Collaborator sesuai dengan aturan yang tertuang dalam surat edaran mahkamah agung nomer 4 tahun 2011 dan undang-undang nomer 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.

 

Untuk menjadi justice Collaborator harus ada persetujuan dari LPSK dengan mempertimbangkan bahwa saudara H telah memberikan kesaksian dalam mengungkap tindak pidana yang terjadi.

 

“Sampai dengan saat ini penyidik masih melakukan proses penyelidikan secara marathon untuk mengungkap kasus ini, tentunya secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ungkapnya.

 

Erlan juga meminta dukungan dan doa kepada masyarakat agar kasus ini bisa segera tuntas. Ia memperingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan adanya berita hoax.

Ia memberikan ucapan terima kasih kepada saudara H terduga tersangka dalam membantu penyelidikan pihak kepolisian untuk mengungkap tindak pidana.  (ham/*bak/sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/