Senin, Juli 8, 2024
24.5 C
Palangkaraya

Kejaksaan Tangkap Buronan Illegal Logging

Diamankan di Surabaya, Sempat Mengeluh Sakit kepada Petugas

PALANGKA RAYA-Hampir lima tahun menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya Hardi Hermawan alias Aseng Hermawan diringkus tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan. Terpidana kasus illegal logging itu ditangkap di sebuah rumah di Kota Surabaya, Jawa Timur dan langsung diterbangkan ke Palangka Raya, Minggu (20/2).

Pukul 13.00 WIB, mobil yang membawa Hardi Hermawan tiba di Lapas Kelas II A Palangka Raya. Setelah turun dari mobil, terpidana berjalan dengan kepala agak menunduk dan menutupi wajahnya dengan masker berwarna biru putih. Hardi terlihat mengenakan celana pendek serta memakai baju berwarna kuning, ditambah sehelai kain bermotif batik untuk membungkus tubuhnya. Pria yang terlihat sudah berumur itu datang bersama seorang perempuan yang disebut-sebut merupakan istrinya yang juga ikut  masuk lapas.

Proses eksekusi terpidana kasus illegal logging ini dikawal langsung oleh Plt Kepala Kejari Katingan Tandy Mualim SH. Hardi Hermawan sendiri terjerat kasus pidana kehutanan di Katingan pada 2017 lalu. Atas perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhi hukuman satu tahun penjara.

Plt Kepala Kejari Katingan Tendy Mualim SH menerangkan, Hardi Hermawan ditangkap petugas kejaksaan pada Jumat (18/2) sekitar pukul 16.45 WIB di kediamannya, Jalan Kuwukan Garuda, Kaveling Ramayana A1, RT 7, RW6, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Baca Juga :  Stok Vaksin Kalteng 36 Ribu Dosis

“Telah diamankan DPO atas nama Hardi Hermawan buronan perkara tindak pidana kehutanan,” kata Tendy Mualim kepada Kalteng Pos, kemarin (20/2). 

Saat ditemui media, Tendy Mualim didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Katingan R Peroniko SH dan Kasi Pidum Ferry SH yang juga merupakan anggota eksekutor yang membawa Hardi Hermawan dari Surabaya ke Palangka Raya. Dikatakan Tendy, penangkapan DPO Kejari Katingan ini berhasil dilakukan berkat kerja sama tim gabungan dari Intel Kejagung (AMC), Tim Tabur Intelijen Kejati Jatim, tim Tabur Intelijen Kejati Kalteng, dan Seksi Intelijen Kejari Katingan.

Tendy juga menceritakan kronologi penangkapan terhadap Hardi Hermawan. Dikatakan Tendy, saat diamankan di rumahnya dan hendak dibawa petugas, Hardi sempat mengaku jika dirinya dalam kondisi sakit. Namun petugas tak percaya begitu saja dengan ucapan buronan berstatus terpidana ini. Petugas pun membawanya ke salah satu rumah sakit di Surabaya.

“Malam itu juga dia dirujuk ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) di Kota Surabaya,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah diperiksa tim medis rumah sakit tersebut, diketahui kondisi kesehatan Hardi baik-baik saja. “Makanya pada pagi hari tadi (kemarin, red) dengan menggunakan pesawat Lion Air, dibawa petugas ke Lapas Palangka Raya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” terang Tendy sembari menambahkan, selain mengeluh sakit, tidak ada perlawanan lain yang dilakukan Hardi ketika diamankan petugas.

Baca Juga :  Sindikat Penipuan Bermodus Take Over Kredit Mobil Diringkus

Lantas mengapa baru saat ini dilakukan penangkapan dan eksekusi terhadap Hardi, sementara kasus pidana illegal logging tersebut sudah diputuskan pengadilan pada 2017 lalu? Tendy menjelaskan, sebenarnya pada saat kasus pidana illegal logging tersebut disidangkan, Hardi juga sedang berstatus terpidana kasus pamalsuan.

“Sebelum tindak pidana kehutanan ini disidangkan, dia (Hardi) sedang menjalani hukuman. Jadi dia ini memang residivis juga,” terang Plt Kejari Katingan, dibenarkan oleh Kasi Pidum Ferry SH.

Dikatakan Tendy, kasus perkara pidana ini masih terus berjalan sampai Hardi diketahui menyelesaikan hukuman pidana penjara terkait pemalsuan tersebut.

“Setelah ini selesai disidangkan, pas mau dieksekusi, yang bersangkutan sudah tidak ada, sudah melarikan diri, sehingga menjadi DPO,” ucapnya seraya menambahkan bahwa dalam kasus pidana kehutanan itu, Hardi Hermawan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Selaku Plt Kajari Katingan, Tendy menyampaikan ucapan terima kasih pihaknya atas kerja sama yang diberikan oleh pihak MNC Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalteng sehingga bisa menangkap Hardi Hermawan yang telah cukup lama menjadi buronan.

Ketika ditanya apakah di masa mendatang ada kemungkinan pihak Kejari Katingan akan melakukan penangkapan terhadap sejumlah DPO lainnya, Tendy dengan tegas mengiyakan hal tersebut. “Iya, pasti ada penangkapan lainnya,” tutupnya. (sja/ce/ala/ko)

Diamankan di Surabaya, Sempat Mengeluh Sakit kepada Petugas

PALANGKA RAYA-Hampir lima tahun menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya Hardi Hermawan alias Aseng Hermawan diringkus tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan. Terpidana kasus illegal logging itu ditangkap di sebuah rumah di Kota Surabaya, Jawa Timur dan langsung diterbangkan ke Palangka Raya, Minggu (20/2).

Pukul 13.00 WIB, mobil yang membawa Hardi Hermawan tiba di Lapas Kelas II A Palangka Raya. Setelah turun dari mobil, terpidana berjalan dengan kepala agak menunduk dan menutupi wajahnya dengan masker berwarna biru putih. Hardi terlihat mengenakan celana pendek serta memakai baju berwarna kuning, ditambah sehelai kain bermotif batik untuk membungkus tubuhnya. Pria yang terlihat sudah berumur itu datang bersama seorang perempuan yang disebut-sebut merupakan istrinya yang juga ikut  masuk lapas.

Proses eksekusi terpidana kasus illegal logging ini dikawal langsung oleh Plt Kepala Kejari Katingan Tandy Mualim SH. Hardi Hermawan sendiri terjerat kasus pidana kehutanan di Katingan pada 2017 lalu. Atas perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhi hukuman satu tahun penjara.

Plt Kepala Kejari Katingan Tendy Mualim SH menerangkan, Hardi Hermawan ditangkap petugas kejaksaan pada Jumat (18/2) sekitar pukul 16.45 WIB di kediamannya, Jalan Kuwukan Garuda, Kaveling Ramayana A1, RT 7, RW6, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Baca Juga :  Stok Vaksin Kalteng 36 Ribu Dosis

“Telah diamankan DPO atas nama Hardi Hermawan buronan perkara tindak pidana kehutanan,” kata Tendy Mualim kepada Kalteng Pos, kemarin (20/2). 

Saat ditemui media, Tendy Mualim didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Katingan R Peroniko SH dan Kasi Pidum Ferry SH yang juga merupakan anggota eksekutor yang membawa Hardi Hermawan dari Surabaya ke Palangka Raya. Dikatakan Tendy, penangkapan DPO Kejari Katingan ini berhasil dilakukan berkat kerja sama tim gabungan dari Intel Kejagung (AMC), Tim Tabur Intelijen Kejati Jatim, tim Tabur Intelijen Kejati Kalteng, dan Seksi Intelijen Kejari Katingan.

Tendy juga menceritakan kronologi penangkapan terhadap Hardi Hermawan. Dikatakan Tendy, saat diamankan di rumahnya dan hendak dibawa petugas, Hardi sempat mengaku jika dirinya dalam kondisi sakit. Namun petugas tak percaya begitu saja dengan ucapan buronan berstatus terpidana ini. Petugas pun membawanya ke salah satu rumah sakit di Surabaya.

“Malam itu juga dia dirujuk ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) di Kota Surabaya,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah diperiksa tim medis rumah sakit tersebut, diketahui kondisi kesehatan Hardi baik-baik saja. “Makanya pada pagi hari tadi (kemarin, red) dengan menggunakan pesawat Lion Air, dibawa petugas ke Lapas Palangka Raya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” terang Tendy sembari menambahkan, selain mengeluh sakit, tidak ada perlawanan lain yang dilakukan Hardi ketika diamankan petugas.

Baca Juga :  Sindikat Penipuan Bermodus Take Over Kredit Mobil Diringkus

Lantas mengapa baru saat ini dilakukan penangkapan dan eksekusi terhadap Hardi, sementara kasus pidana illegal logging tersebut sudah diputuskan pengadilan pada 2017 lalu? Tendy menjelaskan, sebenarnya pada saat kasus pidana illegal logging tersebut disidangkan, Hardi juga sedang berstatus terpidana kasus pamalsuan.

“Sebelum tindak pidana kehutanan ini disidangkan, dia (Hardi) sedang menjalani hukuman. Jadi dia ini memang residivis juga,” terang Plt Kejari Katingan, dibenarkan oleh Kasi Pidum Ferry SH.

Dikatakan Tendy, kasus perkara pidana ini masih terus berjalan sampai Hardi diketahui menyelesaikan hukuman pidana penjara terkait pemalsuan tersebut.

“Setelah ini selesai disidangkan, pas mau dieksekusi, yang bersangkutan sudah tidak ada, sudah melarikan diri, sehingga menjadi DPO,” ucapnya seraya menambahkan bahwa dalam kasus pidana kehutanan itu, Hardi Hermawan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Selaku Plt Kajari Katingan, Tendy menyampaikan ucapan terima kasih pihaknya atas kerja sama yang diberikan oleh pihak MNC Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalteng sehingga bisa menangkap Hardi Hermawan yang telah cukup lama menjadi buronan.

Ketika ditanya apakah di masa mendatang ada kemungkinan pihak Kejari Katingan akan melakukan penangkapan terhadap sejumlah DPO lainnya, Tendy dengan tegas mengiyakan hal tersebut. “Iya, pasti ada penangkapan lainnya,” tutupnya. (sja/ce/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/