Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Keadilan Masih Ada! Habibullah,Sopir Truk Kecelakaan Dgn Polisi Divonis Bebas

MUARA TEWEH-Setelah perjalanan panjang dalam memperjuangkan keadilan, akhirnya pada hari Selasa (19/3/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kalimantan Tengah memutuskan memvonis bebas terdakwa Habibullah alias Bullah.

Sopir truk yang dijadikan terdakwa lantaran terlibat kecelakaan dengan anggota polisi itu tidak terbukti bersalah oleh hakim ketua Sugianor.

”Membebaskan terdakwa Habibullah alias Bullah bin Haji Masrani, dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,”ujarnya.

Seusai sidang putusan bebas terdakwa, keluarga yang hadir dengan penuh haru sembari berpelukan melakukan sujud syukur, atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut.

Kecelakaan itu terjadi pada 20 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 Wib di Lanjas, Muara Teweh. Saat itu, Habibullah melakukan putar balik, dan ditabrak oleh pengendara sepeda motor berpenumpang satu orang. Keduanya merupakan anggota polisi.

Rekonstruksi membantu dalam mengungkap fakta.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Habibullah tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan yang didakwakan dan dituntutkan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  508 Peserta Tidak Hadir SKD CPNS

Sebagaimana dakwaan pertama pasal 310 ayat 4 dan dakwaan kedua pasal 310 ayat 3 undang-undang lalu lintas, dalam surat tuntutannya jaksa penuntut umum menutut 11 diduga dianggap lalai sebagai mana dalam pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas. Yang mana dalam proses hukum berjalan, terdakwa Habibullah sempat ditahan di Lapas Muara Teweh.

Namun, Majelis Hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta, keterangan saksi dari jaksa penuntu umum, saksi ahli yang dihadirkan dipersidangan serta reka ulang kejadian didepan Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada 12 Februari 2024. Bahwa perbuatan terdakwa Habibullah atas akibat kecelakaan tersebut, tidak ditemukan unsur kelalaian dalam mengemudikan mobil truknya.

Terdakwa Habibullah didampingi oleh Kuasa Hukumnya Hendra Setiawan, SH melalui Kantor Advokat Muhammad Iqbal, SH. MH & Rekan, menyampaikan apresiasinya yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim, karena memutus perkara ini secara objektif sesuai dengan fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi yang hadir di persidangan.

Baca Juga :  Pengacara PT Victor Dua Tiga Mega Dampingi Karyawan

“Kami mengapresiasi dan bersyukur bahwa putusan hari ini sangat berkeadilan bagi Masyarakat biasa yang mencari keadilan. Mudah-mudahan jaksa penuntut umum  pun menerima dengan legowo bahwa putusan itu yang terbaik dan berkeadilan bagi Masyarakat biasa untuk mencari keadilan,” ucapnya.

Habibullah dan keluarga dengan menahan tangis menyatakan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan tersebut.

Dia mengaku sejak awal dirinya berkeyakinan sama sekali tidak bersalah atas kecelakaan tersebut karena sudah sangat berhati-hati mengemudikan mobil truk sesuai dengan aturan, rambu-rambu dan syarat-syarat berkendara.

“Terima kasih semuanya, teman-teman, keluarga yang telah mendoakan dan memberikan dukungan sampai saat ini, serta  kuasa hukumnya yang telah memperjuangkan hak-hak ulun,”ucapnya.(ram)

 

MUARA TEWEH-Setelah perjalanan panjang dalam memperjuangkan keadilan, akhirnya pada hari Selasa (19/3/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kalimantan Tengah memutuskan memvonis bebas terdakwa Habibullah alias Bullah.

Sopir truk yang dijadikan terdakwa lantaran terlibat kecelakaan dengan anggota polisi itu tidak terbukti bersalah oleh hakim ketua Sugianor.

”Membebaskan terdakwa Habibullah alias Bullah bin Haji Masrani, dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,”ujarnya.

Seusai sidang putusan bebas terdakwa, keluarga yang hadir dengan penuh haru sembari berpelukan melakukan sujud syukur, atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut.

Kecelakaan itu terjadi pada 20 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 Wib di Lanjas, Muara Teweh. Saat itu, Habibullah melakukan putar balik, dan ditabrak oleh pengendara sepeda motor berpenumpang satu orang. Keduanya merupakan anggota polisi.

Rekonstruksi membantu dalam mengungkap fakta.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Habibullah tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan yang didakwakan dan dituntutkan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  508 Peserta Tidak Hadir SKD CPNS

Sebagaimana dakwaan pertama pasal 310 ayat 4 dan dakwaan kedua pasal 310 ayat 3 undang-undang lalu lintas, dalam surat tuntutannya jaksa penuntut umum menutut 11 diduga dianggap lalai sebagai mana dalam pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas. Yang mana dalam proses hukum berjalan, terdakwa Habibullah sempat ditahan di Lapas Muara Teweh.

Namun, Majelis Hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta, keterangan saksi dari jaksa penuntu umum, saksi ahli yang dihadirkan dipersidangan serta reka ulang kejadian didepan Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada 12 Februari 2024. Bahwa perbuatan terdakwa Habibullah atas akibat kecelakaan tersebut, tidak ditemukan unsur kelalaian dalam mengemudikan mobil truknya.

Terdakwa Habibullah didampingi oleh Kuasa Hukumnya Hendra Setiawan, SH melalui Kantor Advokat Muhammad Iqbal, SH. MH & Rekan, menyampaikan apresiasinya yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim, karena memutus perkara ini secara objektif sesuai dengan fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi yang hadir di persidangan.

Baca Juga :  Pengacara PT Victor Dua Tiga Mega Dampingi Karyawan

“Kami mengapresiasi dan bersyukur bahwa putusan hari ini sangat berkeadilan bagi Masyarakat biasa yang mencari keadilan. Mudah-mudahan jaksa penuntut umum  pun menerima dengan legowo bahwa putusan itu yang terbaik dan berkeadilan bagi Masyarakat biasa untuk mencari keadilan,” ucapnya.

Habibullah dan keluarga dengan menahan tangis menyatakan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan tersebut.

Dia mengaku sejak awal dirinya berkeyakinan sama sekali tidak bersalah atas kecelakaan tersebut karena sudah sangat berhati-hati mengemudikan mobil truk sesuai dengan aturan, rambu-rambu dan syarat-syarat berkendara.

“Terima kasih semuanya, teman-teman, keluarga yang telah mendoakan dan memberikan dukungan sampai saat ini, serta  kuasa hukumnya yang telah memperjuangkan hak-hak ulun,”ucapnya.(ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/