PALANGKA RAYA-PT Jasa Raharja Kalteng memastikan para korban kecelakaan bus DAMRI di lingkar luar Mahir Mahar mendapat santunan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017, besarnya santunan untuk korban terluka dan dirawat di rumah sakit, batas maksimal biaya perawatan hingga Rp20 juta. Sedangkan untuk korban meninggal dunia Rp50 juta.
BACA JUGA: Nama Penumpang Bus Tak Sinkron
Dalam peristiwa itu, pihak Jasa Raharja sedikit menyayangkan soal data nama-nama penumpang yang dimiliki pihak DAMRI, yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Dalam daftar penumpang bus nahas itu, banyak nama yang tidak tercatat lengkap atau dicatat berulang kali oleh petugas loket perusahaan bus. Karena itu, Jasa Raharja mengingatkan kembali pengelola transportasi darat di Kalteng agar lebih tertib dalam melakukan pencatatan administrasi nama penumpang.
“Harus mencatat nama penumpang sesuai identitasnya,” kata Humas PT Jasa Raharja Kalteng Mangandar Dolok Saribu kepada Kalteng Pos saat ditemui di kantornya, Kamis (20/5).
Hal itu, lanjut Mangandar, demi memudahkan pihak Jasa Raharja memberikan santunan kepada para penumpang apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Meski manifes penumpang yang dimiliki pihak DAMRI tidak lengkap, Jasa Raharja tetap memproses dan memberikan santunan kepada para korban, baik yang mengalami luka-luka maupun korban meninggal dunia.