PALANGKA RAYA – Dalam rangka pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar adalah kepemilikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal. Oleh karenanya, permintaan pembuatan SKCK di Polresta Palangka Raya pun mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Kepala Urusan Pelayanan Administrasi (Kauryanmin) di bawah Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polresta Palangka Raya, Aiptu Eddy Sumadi, P.S., menyampaikan bahwa mulai Senin (19/8/2024), jumlah masyarakat yang datang untuk membuat SKCK terus bertambah. Ia memperkirakan bahwa permintaan ini akan terus meningkat selama periode pendaftaran CPNS berlangsung.
“Pada hari-hari biasa, kami biasanya melayani sekitar 30 hingga 40 orang. Namun, sejak pembukaan pendaftaran CPNS, jumlah tersebut meningkat menjadi lebih dari 50 orang per hari. Bahkan, sampai dengan siang hari ini (20/8) sudah ada 74 orang yang datang mengurus SKCK, dan jumlah tersebut bisa terus bertambah hingga jam pelayanan berakhir. Pada bulan Januari awal tahun lalu, saat pembukaan PPPK, selama 1 bulan kami melayani sekitar total 1.300 an pembuatan SKCK. Jadi di pendaftaran CPNS ini ada kemungkinan akan kurang lebih segitu juga,” ujarnya, Selasa (20/8/2024).
Ia menjelaskan, proses pembuatan SKCK sendiri cukup cepat apabila semua persyaratan sudah lengkap. Menurutnya, SKCK dapat selesai dalam waktu sekitar 5 menit dan dapat diterima oleh pemohon pada hari yang sama. Namun, jika jumlah pemohon sangat banyak dan waktu pelayanan tidak mencukupi, petugas akan memberikan nomor antrian kepada pemohon untuk dilayani pada hari berikutnya.
“SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang setelah masa berlaku habis. Untuk mengurus SKCK, masyarakat harus membawa beberapa dokumen, yaitu fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta lahir atau ijazah atau surat nikah, serta foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Selain itu, mulai 1 Agustus 2024, syarat baru yang ditetapkan adalah melampirkan BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan aktif,” tambahnya.
Dalam hal penerbitan SKCK baru, pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Namun, bagi masyarakat yang tidak mampu, biaya ini dapat digratiskan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT atau Kelurahan setempat.
Untuk diketahui, lanjut Eddy Sumadi, pengurusan SKCK bisa dilakukan baik secara online maupun offline. Untuk pengurusan online, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Super Apps Presisi yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play Store.
Sementara itu, untuk pengurusan secara offline, pemohon dapat mendatangi kantor Polres atau Polsek sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP. Khusus di Polresta Palangka Raya, layanan SKCK hanya diberikan kepada warga yang memiliki KTP Kota Palangka Raya. Bagi pemohon dengan KTP luar daerah, diwajibkan menyertakan surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Pelayanan SKCK di Polresta Palangka Raya dari Senin hingga Kamis pukul 08.00-14.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-14.30 WIB. Lalu, untuk perpanjangan SKCK, masyarakat juga dapat mengunjungi Mall Pelayanan Publik di Jalan Yos Sudarso.
“Kami akan terus memberikan pelayanan yang baik, cepat dan tepat sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” tutupnya. (ovi/ala)