Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Ternyata ini Batasan dalam Penerapan PPKM di Kalteng

PALANGKA RAYA-Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Darliansjah mengatakan, surat instruksi gubernur dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Setiap kepala daerah diminta segera mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tingkat desa dan kelurahan yang terdapat kasus aktif Covid-19 sampai dengan tingkat RT/RW.

“Posko tingkat desa dan kelurahan dibentuk untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan koordinasi tingkat desa dan kelurahan,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (21/3).

Dikatakannya, PPKM ini menjelaskan berbagai pengaturan. Di antaranya membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WH) 50 persen work from office (WFO) 50 persen. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dan tatap muka. Untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Baca Juga :  Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan

“Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu untuk kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasional 100 persen dengan adanya pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara ketat,” urainya.

Termasuk pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran sebesar 50 persen. Untuk pelayanan makanan melalui pesan antar dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Sedangkan untuk pusat pembelajaan diizinkan buka sampai dengan pukul 21. 00 WIB.

“Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasional 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” tegasya.

Pihaknya menyebut juga mengizinkan kegiatan fasilitas umum dan tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen. Kegiatan seni sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen, sekaligus dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Baca Juga :  Airlangga Hartarto: Presiden Jokowi Tambah Plafon KUR dan Kredit UMKM

“Semua kegiatan yang diizinkan baik yang 100 persen, 50 persen, atau 25 persen harus menerapkan prokes secara ketat,” singkatnya.

Gubernur, juga meminta kepala daerah mengintensifkan lagi penerapan prokes dan meningkatkan pengawasan operasi yustisi serta penegakan hukum. (bw/ahm/bud)

PALANGKA RAYA-Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Darliansjah mengatakan, surat instruksi gubernur dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Setiap kepala daerah diminta segera mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tingkat desa dan kelurahan yang terdapat kasus aktif Covid-19 sampai dengan tingkat RT/RW.

“Posko tingkat desa dan kelurahan dibentuk untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan koordinasi tingkat desa dan kelurahan,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (21/3).

Dikatakannya, PPKM ini menjelaskan berbagai pengaturan. Di antaranya membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WH) 50 persen work from office (WFO) 50 persen. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dan tatap muka. Untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Baca Juga :  Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan

“Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu untuk kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasional 100 persen dengan adanya pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara ketat,” urainya.

Termasuk pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran sebesar 50 persen. Untuk pelayanan makanan melalui pesan antar dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Sedangkan untuk pusat pembelajaan diizinkan buka sampai dengan pukul 21. 00 WIB.

“Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasional 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” tegasya.

Pihaknya menyebut juga mengizinkan kegiatan fasilitas umum dan tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen. Kegiatan seni sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen, sekaligus dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Baca Juga :  Airlangga Hartarto: Presiden Jokowi Tambah Plafon KUR dan Kredit UMKM

“Semua kegiatan yang diizinkan baik yang 100 persen, 50 persen, atau 25 persen harus menerapkan prokes secara ketat,” singkatnya.

Gubernur, juga meminta kepala daerah mengintensifkan lagi penerapan prokes dan meningkatkan pengawasan operasi yustisi serta penegakan hukum. (bw/ahm/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/