Sabtu, Maret 22, 2025
27.3 C
Palangkaraya

Lahan Sawit Disegel, Jangan Abaikan Hak Pekerja

PALANGKA RAYA-Penyegelan 317.000 hektare lahan milik sejumlah perusahaan oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), mengguncang sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng). Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam perambahan hutan ilegal dan pelanggaran hukum ini sedang menghadapi tindakan tegas pemerintah. Namun, di tengah gejolak ini, DPRD Kalteng mengingatkan perusahaan soal hak-hak karyawan, termasuk pembayaran tunjangan hari raya (THR), tidak boleh diabaikan.

Anggota DPRD Kalteng Bambang Irawan mengatakan, meski perusahaan mengalami kendala pengoperasian maupun pemasukan akibat penyegelan lahan, tetapi itu bukanlah alasan untuk menunda atau menghapus kewajiban membayar THR kepada para karyawan.

“Perusahaan yang lahannya disegel tentu harus menghadapi konsekuensi hukum, tetapi tanggung jawab terhadap karyawan tetap harus dipenuhi. Jangan sampai pekerja menjadi korban dari kesalahan yang dilakukan perusahaan,” ucap Bambang, baru-baru ini.

Ia menegaskan, THR bukanlah sekadar pemberian sukarela dari perusahaan, melainkan hak yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, semua perusahaan, termasuk yang terdampak penyegelan, harus mencari solusi agar tetap dapat membayarkan THR karyawan tepat waktu.

Baca Juga :  Inisiatif MKTR Tingkatkan Kualitas Petani Sawit Rakyat di Kabupaten Lamandau

“Perusahaan harus memiliki rencana keuangan yang matang. Jika mengalami kendala, harus segera cari solusi agar THR tetap bisa dibayarkan. Jangan sampai pekerja yang tidak bersalah justru dikorbankan,” tambahnya.

Ia juga meminta manajemen perusahaan bersikap transparan kepada para karyawan mengenai kondisi perusahaan, dan memastikan bahwa pembayaran THR tetap dilakukan sesuai ketentuan.

“Komunikasi antara perusahaan dan pekerja sangat penting. Jika ada masalah, sampaikan dengan jelas kepada karyawan, agar mereka tidak merasa resah dan kehilangan kepastian tentang hak mereka,” katanya.

Bambang juga mengingatkan agar pekerja tetap waspada terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang mencoba memanfaatkan situasi penyegelan lahan sebagai alasan untuk menghindari kewajiban membayar THR. Ia memastikan DPRD akan terus mengawasi dan tidak segan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja.

“Kami tidak ingin ada perusahaan yang mencari celah untuk menghindari pembayaran THR dengan alasan lahan disegel satgas. Jika ada (perusahaan, red) yang melakukan itu, segera lapor ke kami,” tegasnya.

Baca Juga :  PT Pilar Wanapersada Komitmen Realisasikan Kebun Kemitraan

Sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja, DPRD Kalteng mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk memaksimalkan posko pengaduan THR. Posko ini akan menjadi tempat pengaduan karyawan yang terkendala dalam mendapatkan hak-hak mereka.

“Posko pengaduan ini penting, agar pekerja memiliki akses untuk mencari bantuan jika hak mereka tidak dipenuhi perusahaan. Kami ingin memastikan bahwa semua karyawan bisa merayakan Idulfitri dengan senang hati tanpa kekhawatiran,” ujar Bambang.

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa penyegelan lahan tidak boleh menjadi dalih bagi perusahaan untuk menunda atau mengabaikan pembayaran THR. DPRD akan terus mengawal persoalan ini.

“Kami siap mengawasi dan menindak perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban. Jangan biarkan pekerja menjadi korban dari permasalahan hukum yang menjerat perusahaan,” pungkasnya.

Dengan pengawasan ketat dan keterlibatan aktif dari masyarakat, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang mencoba menghindari tanggung jawab. Jika ada pelanggaran, pekerja diimbau untuk segera melapor, agar tindakan tegas dapat segera diambil demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat. (ovi/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Penyegelan 317.000 hektare lahan milik sejumlah perusahaan oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), mengguncang sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng). Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam perambahan hutan ilegal dan pelanggaran hukum ini sedang menghadapi tindakan tegas pemerintah. Namun, di tengah gejolak ini, DPRD Kalteng mengingatkan perusahaan soal hak-hak karyawan, termasuk pembayaran tunjangan hari raya (THR), tidak boleh diabaikan.

Anggota DPRD Kalteng Bambang Irawan mengatakan, meski perusahaan mengalami kendala pengoperasian maupun pemasukan akibat penyegelan lahan, tetapi itu bukanlah alasan untuk menunda atau menghapus kewajiban membayar THR kepada para karyawan.

“Perusahaan yang lahannya disegel tentu harus menghadapi konsekuensi hukum, tetapi tanggung jawab terhadap karyawan tetap harus dipenuhi. Jangan sampai pekerja menjadi korban dari kesalahan yang dilakukan perusahaan,” ucap Bambang, baru-baru ini.

Ia menegaskan, THR bukanlah sekadar pemberian sukarela dari perusahaan, melainkan hak yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, semua perusahaan, termasuk yang terdampak penyegelan, harus mencari solusi agar tetap dapat membayarkan THR karyawan tepat waktu.

Baca Juga :  Inisiatif MKTR Tingkatkan Kualitas Petani Sawit Rakyat di Kabupaten Lamandau

“Perusahaan harus memiliki rencana keuangan yang matang. Jika mengalami kendala, harus segera cari solusi agar THR tetap bisa dibayarkan. Jangan sampai pekerja yang tidak bersalah justru dikorbankan,” tambahnya.

Ia juga meminta manajemen perusahaan bersikap transparan kepada para karyawan mengenai kondisi perusahaan, dan memastikan bahwa pembayaran THR tetap dilakukan sesuai ketentuan.

“Komunikasi antara perusahaan dan pekerja sangat penting. Jika ada masalah, sampaikan dengan jelas kepada karyawan, agar mereka tidak merasa resah dan kehilangan kepastian tentang hak mereka,” katanya.

Bambang juga mengingatkan agar pekerja tetap waspada terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang mencoba memanfaatkan situasi penyegelan lahan sebagai alasan untuk menghindari kewajiban membayar THR. Ia memastikan DPRD akan terus mengawasi dan tidak segan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja.

“Kami tidak ingin ada perusahaan yang mencari celah untuk menghindari pembayaran THR dengan alasan lahan disegel satgas. Jika ada (perusahaan, red) yang melakukan itu, segera lapor ke kami,” tegasnya.

Baca Juga :  PT Pilar Wanapersada Komitmen Realisasikan Kebun Kemitraan

Sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja, DPRD Kalteng mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk memaksimalkan posko pengaduan THR. Posko ini akan menjadi tempat pengaduan karyawan yang terkendala dalam mendapatkan hak-hak mereka.

“Posko pengaduan ini penting, agar pekerja memiliki akses untuk mencari bantuan jika hak mereka tidak dipenuhi perusahaan. Kami ingin memastikan bahwa semua karyawan bisa merayakan Idulfitri dengan senang hati tanpa kekhawatiran,” ujar Bambang.

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa penyegelan lahan tidak boleh menjadi dalih bagi perusahaan untuk menunda atau mengabaikan pembayaran THR. DPRD akan terus mengawal persoalan ini.

“Kami siap mengawasi dan menindak perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban. Jangan biarkan pekerja menjadi korban dari permasalahan hukum yang menjerat perusahaan,” pungkasnya.

Dengan pengawasan ketat dan keterlibatan aktif dari masyarakat, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang mencoba menghindari tanggung jawab. Jika ada pelanggaran, pekerja diimbau untuk segera melapor, agar tindakan tegas dapat segera diambil demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat. (ovi/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/