Kamis, Januari 30, 2025
28.7 C
Palangkaraya

Hasil Putusan PK, Hukuman AKP Mahmud, Terpidana Pencabulan Dikorting 3 Tahun

 

PALANGKA RAYA-AKP Mahmud, terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur bisa tersenyum sedikit lebar di balik penjara.

Oknum polisi itu ternyata mendapat potongan hukuman yang sangat banyak.

Hasil putusan peninjauan kembali atau PK, AKP Mahmud mendapat hukuman 2 tahun penjara.

Padahal, hukuman hasil putusan kasasi yang diajukan oleh jaksa, AKP Mahmud divonis lima tahun.

Putusan PK itu ternyata sudah keluar pada 15 oktober 2024 lalu. Kalteng Pos sendiri belum bisa melihat isi pertimbangan dalam putusan itu.

Kalteng Pos juga mencoba mengonfirmasi ke pengacara AKP Mahmud, dia juga membenarkan namun belum mendapatkan salinan putusan.

Untuk diketahui, AKP Mahmud pada 2022 lalu dipolisikan karena tindakan kekerasan seksual kepada seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang melaksanakan tugas magang di Polda Kalteng.

Baca Juga :  Brimob Kalteng Gelar Syukuran dan Potong Tumpeng Peringati HUT ke-65 Pelopor

Di persidangan, penuntut umum Dwinanto Agung Wibowo menuntut Mahmud untuk dipenjara 7 tahun dan denda Rp 6,8 miliar.

Kemudian, majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Erni Kusumawati didampingi Syamsuni dan Hotma Edison menjatuhkan pidana 2 bulan tahanan kota kepada Mahmud. Jaksa kemudian mengajukan banding.

Hukuman yang dijatuhi oleh hakim tinggi kepada AKP Mahmud tetap jauh dari tuntutan yakni 4 bulan penjara hingga jaksa mengajukan kasasi.

Hasil kasasi yang dilakukan bahwa Mahkamah Agung telah memutus AKP Mahmud, personil di Polda Kalimantan Tengah dengan penjara 5 tahun dan denda Rp 60 juta.(ram)

 

PALANGKA RAYA-AKP Mahmud, terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur bisa tersenyum sedikit lebar di balik penjara.

Oknum polisi itu ternyata mendapat potongan hukuman yang sangat banyak.

Hasil putusan peninjauan kembali atau PK, AKP Mahmud mendapat hukuman 2 tahun penjara.

Padahal, hukuman hasil putusan kasasi yang diajukan oleh jaksa, AKP Mahmud divonis lima tahun.

Putusan PK itu ternyata sudah keluar pada 15 oktober 2024 lalu. Kalteng Pos sendiri belum bisa melihat isi pertimbangan dalam putusan itu.

Kalteng Pos juga mencoba mengonfirmasi ke pengacara AKP Mahmud, dia juga membenarkan namun belum mendapatkan salinan putusan.

Untuk diketahui, AKP Mahmud pada 2022 lalu dipolisikan karena tindakan kekerasan seksual kepada seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang melaksanakan tugas magang di Polda Kalteng.

Baca Juga :  Brimob Kalteng Gelar Syukuran dan Potong Tumpeng Peringati HUT ke-65 Pelopor

Di persidangan, penuntut umum Dwinanto Agung Wibowo menuntut Mahmud untuk dipenjara 7 tahun dan denda Rp 6,8 miliar.

Kemudian, majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Erni Kusumawati didampingi Syamsuni dan Hotma Edison menjatuhkan pidana 2 bulan tahanan kota kepada Mahmud. Jaksa kemudian mengajukan banding.

Hukuman yang dijatuhi oleh hakim tinggi kepada AKP Mahmud tetap jauh dari tuntutan yakni 4 bulan penjara hingga jaksa mengajukan kasasi.

Hasil kasasi yang dilakukan bahwa Mahkamah Agung telah memutus AKP Mahmud, personil di Polda Kalimantan Tengah dengan penjara 5 tahun dan denda Rp 60 juta.(ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/