Selasa, Juni 24, 2025
23.7 C
Palangkaraya

Hasil Investigasi DLH Kalteng Terkait Sungai Tercemar, PT MUTU Lolos?

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran mereka. Kami juga telah melakukan upaya komunikasi dan mediasi untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Rakhman Syah, SM GovRel PT MUTU, dalam klarifikasi resminya, Jumat (20/6).

Rakhman menjelaskan bahwa persoalan ini bermula sejak tahun 2022, ketika Pemerintah Desa Muara Singan menyampaikan surat keberatan kepada PT MUTU terkait dugaan penurunan kualitas Sungai Singan dan hasil pertanian warga akibat aktivitas tambang.

Saat itu, dilakukan mediasi yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barsel dan unsur Muspika Gunung Bintang Awai. Proses tersebut juga diikuti dengan pengujian laboratorium untuk mengetahui kondisi air sungai dan kualitas tanah di bantaran Sungai Singan.

Baca Juga :  Waspadai Klaster Sekolah

“Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kadar air Sungai Singan masih tergolong layak, dan tidak ditemukan adanya penurunan kualitas tanah yang disebabkan oleh operasional perusahaan,” lanjut Rakhman.

Ia menambahkan bahwa proses komunikasi antara perusahaan dan warga terus dilakukan hingga pertemuan terakhir pada 12 Desember 2023. Dalam pertemuan itu, disepakati akan dilaksanakan program CSR untuk pengembangan ekonomi warga. Namun, usulan tersebut ditolak warga karena mereka menginginkan kompensasi dalam bentuk uang tunai sebagai ganti rugi lahan yang rusak.

“Sesuai regulasi, kami tidak dapat memberikan kompensasi dalam bentuk uang tunai. Namun, kami menawarkan delapan program utama CSR/PPM sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 1824 Tahun 2018,” tegasnya.

Baca Juga :  Waspada, DBD Sudah Renggut Tiga Nyawa

Penolakan warga terhadap solusi tersebut akhirnya memuncak pada aksi penghentian operasional perusahaan yang dilakukan pada 17 Juni 2025.

PT MUTU menyatakan tetap berkomitmen menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar dan mengelola tambang secara bertanggung jawab.

“Kami berharap dapat segera menemukan solusi bersama dan memulihkan akses jalan tambang agar kembali aman dan lancar,” tambah Rakhman.

Perusahaan juga berharap melalui hak jawab ini, masyarakat mendapatkan informasi yang lebih utuh dan akurat terkait aktivitas operasional PT MUTU di wilayah tersebut.

“Kami tetap menjunjung prinsip transparansi dan terbuka terhadap kerja sama dengan seluruh pihak,” tutupnya. (ovi/ner/ala)

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran mereka. Kami juga telah melakukan upaya komunikasi dan mediasi untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Rakhman Syah, SM GovRel PT MUTU, dalam klarifikasi resminya, Jumat (20/6).

Rakhman menjelaskan bahwa persoalan ini bermula sejak tahun 2022, ketika Pemerintah Desa Muara Singan menyampaikan surat keberatan kepada PT MUTU terkait dugaan penurunan kualitas Sungai Singan dan hasil pertanian warga akibat aktivitas tambang.

Saat itu, dilakukan mediasi yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barsel dan unsur Muspika Gunung Bintang Awai. Proses tersebut juga diikuti dengan pengujian laboratorium untuk mengetahui kondisi air sungai dan kualitas tanah di bantaran Sungai Singan.

Baca Juga :  Waspadai Klaster Sekolah

“Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kadar air Sungai Singan masih tergolong layak, dan tidak ditemukan adanya penurunan kualitas tanah yang disebabkan oleh operasional perusahaan,” lanjut Rakhman.

Ia menambahkan bahwa proses komunikasi antara perusahaan dan warga terus dilakukan hingga pertemuan terakhir pada 12 Desember 2023. Dalam pertemuan itu, disepakati akan dilaksanakan program CSR untuk pengembangan ekonomi warga. Namun, usulan tersebut ditolak warga karena mereka menginginkan kompensasi dalam bentuk uang tunai sebagai ganti rugi lahan yang rusak.

“Sesuai regulasi, kami tidak dapat memberikan kompensasi dalam bentuk uang tunai. Namun, kami menawarkan delapan program utama CSR/PPM sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 1824 Tahun 2018,” tegasnya.

Baca Juga :  Waspada, DBD Sudah Renggut Tiga Nyawa

Penolakan warga terhadap solusi tersebut akhirnya memuncak pada aksi penghentian operasional perusahaan yang dilakukan pada 17 Juni 2025.

PT MUTU menyatakan tetap berkomitmen menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar dan mengelola tambang secara bertanggung jawab.

“Kami berharap dapat segera menemukan solusi bersama dan memulihkan akses jalan tambang agar kembali aman dan lancar,” tambah Rakhman.

Perusahaan juga berharap melalui hak jawab ini, masyarakat mendapatkan informasi yang lebih utuh dan akurat terkait aktivitas operasional PT MUTU di wilayah tersebut.

“Kami tetap menjunjung prinsip transparansi dan terbuka terhadap kerja sama dengan seluruh pihak,” tutupnya. (ovi/ner/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/