Jumat, September 13, 2024
23.1 C
Palangkaraya

Bikin SKCK, Wajib Sertakan Keaktifan BPJS Kesehatan

PALANGKA RAYA–Seiring dengan pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di berbagai instansi pemerintahan, masyarakat kini ramai-ramai mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat administratif. Namun, per tanggal 1 Agustus 2024, terdapat aturan baru yang mewajibkan setiap pemohon SKCK untuk melampirkan bukti keikutsertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, yang secara eksplisit mengharuskan status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam pengajuan SKCK. Kebijakan ini telah menjadi perhatian serius, terutama bagi para calon pendaftar CPNS, mengingat SKCK merupakan dokumen krusial dalam proses seleksi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, dr. K. Hindro Kusumo, M.Si, menuturkan bahwa dari perspektif BPJS Kesehatan, penerapan aturan ini tidak membawa dampak signifikan di Kalteng saat penerimaan CPNS. Sebab, tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di Kalreng telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan lebih dari 98 persen.

Justru, pihaknya lebih fokus terhadap kendala-kendala yang dihadapi oleh masyarakat. Seperti peserta yang nonaktif karena menunggak bayar iuran BPJS Kesehatan, maupun kendala lainnya di lapangan.

“Bagi peserta yang sebelumnya aktif namun kini nonaktif, biasanya disebabkan oleh penunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Misalnya, mereka yang sebelumnya menjadi tanggungan orang tua atau pekerja yang sudah tidak bekerja lagi. BPJS Kesehatan akan terus memantau kondisi ini untuk memastikan masyarakat dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka dengan mudah, terutama dalam rangka mengurus SKCK,” jelas dr K Hindro Kusumo, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga :  Kotawaringin Barat Raih Predikat UHC

 

Proses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan ini, lanjutnya, bervariasi tergantung jenis kepesertaan. Bagi peserta Mandiri yang menunggak iuran, mereka hanya perlu melunasi tunggakan tersebut untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan. Sementara bagi mantan pekerja atau mereka yang tidak lagi ditanggung oleh orang tua karena telah melewati batas usia, terdapat dua opsi, yakni mendaftar sebagai peserta Mandiri atau didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat melampirkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku rekening tabungan, nomor Handphone aktif, NPWP, Alamat E-mail aktif dan Pas Foto 3×4. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di kantor BPJS Kesehatan atau melalui Mobile JKN.

Kebijakan mengenai BPJS Kesehatan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Dalam Pasal 15 Perpres tersebut, diatur bahwa setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan diri beserta anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. BPJS Kesehatan kemudian akan melakukan verifikasi dalam waktu 14 hari setelah pendaftaran, dan pembayaran iuran dapat dilakukan setelah verifikasi selesai.

Baca Juga :  Ditpolairud Tangkap Pelaku Pembalakan Liar

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya juga menambahkan bahwa rata-rata kunjungan harian ke kantor BPJS Kesehatan mencapai sekitar 40 orang yang berinteraksi langsung dengan petugas, sementara untuk saat ini belum terlihat peningkatan kunjungan yang signifikan.

BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai layanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengaktifkan kembali kepesertaan mereka, termasuk melalui layanan WhatsApp Pandawa, aplikasi Mobile JKN, atau kunjungan langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Kantor BPJS Kesehatan di Kota Palangka Raya, yang berlokasi di Jalan Diponegoro, melayani masyarakat dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Untuk mempermudah peserta yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran iuran, BPJS Kesehatan juga menawarkan program cicilan melalui aplikasi Mobile JKN. Program ini memungkinkan peserta untuk melunasi tunggakan secara bertahap, sehingga status kepesertaan mereka bisa kembali aktif.

Hindro menambahkan, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus memantau dan memberikan solusi bagi masyarakat yang mengalami kendala terkait kepesertaan. Dengan berbagai layanan yang telah disediakan, diharapkan seluruh masyarakat dapat menjaga keaktifan kepesertaan JKN mereka, sehingga tidak ada hambatan dalam situasi darurat atau keperluan administratif seperti pembuatan SKCK. (ovi/ala)

PALANGKA RAYA–Seiring dengan pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di berbagai instansi pemerintahan, masyarakat kini ramai-ramai mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat administratif. Namun, per tanggal 1 Agustus 2024, terdapat aturan baru yang mewajibkan setiap pemohon SKCK untuk melampirkan bukti keikutsertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, yang secara eksplisit mengharuskan status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam pengajuan SKCK. Kebijakan ini telah menjadi perhatian serius, terutama bagi para calon pendaftar CPNS, mengingat SKCK merupakan dokumen krusial dalam proses seleksi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, dr. K. Hindro Kusumo, M.Si, menuturkan bahwa dari perspektif BPJS Kesehatan, penerapan aturan ini tidak membawa dampak signifikan di Kalteng saat penerimaan CPNS. Sebab, tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di Kalreng telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan lebih dari 98 persen.

Justru, pihaknya lebih fokus terhadap kendala-kendala yang dihadapi oleh masyarakat. Seperti peserta yang nonaktif karena menunggak bayar iuran BPJS Kesehatan, maupun kendala lainnya di lapangan.

“Bagi peserta yang sebelumnya aktif namun kini nonaktif, biasanya disebabkan oleh penunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Misalnya, mereka yang sebelumnya menjadi tanggungan orang tua atau pekerja yang sudah tidak bekerja lagi. BPJS Kesehatan akan terus memantau kondisi ini untuk memastikan masyarakat dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka dengan mudah, terutama dalam rangka mengurus SKCK,” jelas dr K Hindro Kusumo, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga :  Kotawaringin Barat Raih Predikat UHC

 

Proses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan ini, lanjutnya, bervariasi tergantung jenis kepesertaan. Bagi peserta Mandiri yang menunggak iuran, mereka hanya perlu melunasi tunggakan tersebut untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan. Sementara bagi mantan pekerja atau mereka yang tidak lagi ditanggung oleh orang tua karena telah melewati batas usia, terdapat dua opsi, yakni mendaftar sebagai peserta Mandiri atau didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat melampirkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku rekening tabungan, nomor Handphone aktif, NPWP, Alamat E-mail aktif dan Pas Foto 3×4. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di kantor BPJS Kesehatan atau melalui Mobile JKN.

Kebijakan mengenai BPJS Kesehatan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Dalam Pasal 15 Perpres tersebut, diatur bahwa setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan diri beserta anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. BPJS Kesehatan kemudian akan melakukan verifikasi dalam waktu 14 hari setelah pendaftaran, dan pembayaran iuran dapat dilakukan setelah verifikasi selesai.

Baca Juga :  Ditpolairud Tangkap Pelaku Pembalakan Liar

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya juga menambahkan bahwa rata-rata kunjungan harian ke kantor BPJS Kesehatan mencapai sekitar 40 orang yang berinteraksi langsung dengan petugas, sementara untuk saat ini belum terlihat peningkatan kunjungan yang signifikan.

BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai layanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengaktifkan kembali kepesertaan mereka, termasuk melalui layanan WhatsApp Pandawa, aplikasi Mobile JKN, atau kunjungan langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Kantor BPJS Kesehatan di Kota Palangka Raya, yang berlokasi di Jalan Diponegoro, melayani masyarakat dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Untuk mempermudah peserta yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran iuran, BPJS Kesehatan juga menawarkan program cicilan melalui aplikasi Mobile JKN. Program ini memungkinkan peserta untuk melunasi tunggakan secara bertahap, sehingga status kepesertaan mereka bisa kembali aktif.

Hindro menambahkan, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus memantau dan memberikan solusi bagi masyarakat yang mengalami kendala terkait kepesertaan. Dengan berbagai layanan yang telah disediakan, diharapkan seluruh masyarakat dapat menjaga keaktifan kepesertaan JKN mereka, sehingga tidak ada hambatan dalam situasi darurat atau keperluan administratif seperti pembuatan SKCK. (ovi/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/