Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Memutus Sepak Terjang Saleh, Bandar Narkoba Palangka Raya

BNN Kalteng Resmi Ajukan Penahanan Saleh Dipindah ke Nusakambangan

PALANGKA RAYA-Penangkapan Salihin alias Saleh oleh Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) begitu menggemparkan publik. Bandar barang haram itu dianggap “sakti” oleh sebagian besar kalangan.

Menjalani hukuman penjara di Kalteng, diyakini tak akan menghalanginya untuk terus mengandalikan bisnis kotor itu.

Ada wacana atau keinginan dari masyarakat agar Saleh menjalani hukuman tujuh tahun penjara di penjara Nusakambangan.

Hal itu pun sudah dijawab oleh pihak BNN yang menyatakan saat ini pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM agar Saleh menjalani hukuman penjara di Nusakambangan.

“Pihak BNN Kalteng sudah bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM agar Saleh di penjara di Nusakambangan. Alasannya jelas, kami ingin yang bersangkutan tidak bisa mengendalikan bisnis haram dari lapas di Kalteng,”kata Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom melalui Karo Humpro BNN RI, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Sabtu (21/9).

Sosok yang disebut-sebut bak Pablo Escobar Kampung Ponton tersebut tidak hanya menarik perhatian karena pelariannya dan menjadi buron selama hampir 2 tahun, tetapi juga meninggalkan catatan hitam dalam proses peradilan.

Baca Juga :  Butuh Upaya Ekstra Wujudkan Ponton Benar-Benar Bersinar

Pada tahun 2022 Pengadilan Negeri Palangka Raya mengeluarkan putusan kontroversial dengan menyatakan Saleh tidak bersalah dalam kasus narkotika dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 202,8 gram.

Dalam persidangan terdakwa Saleh pada saat itu terdapat perbedaan pendapat yang mencolok di antara para hakim.

Hakim Heru Setiyadi menyatakan bahwa perbuatan Saleh terbukti, sementara dua hakim yang lain yaitu Syamsuni dan Erhammudin berpendapat sebaliknya.

Meskipun ada bukti yang jelas, namun Saleh akhirnya diputus tidak bersalah dan bebas oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Keputusan kontroversial tersebut kemudian memicu kemarahan masyarakat yang berujung pada aksi demonstrasi.

Sebagai respons terhadap kontroversi tersebut, Badan Pengawas Mahkamah Agung kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang menangani kasus Saleh.

Adapun ketiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menangani kasus Saleh tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan dinonaktifkan berdasarkan instruksi Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Baca Juga :  Ciptakan Nataru Aman dan Kondusif

Penonaktifan ini dituangkan dalam Surat Nomor W16-U/995/HK/V/2022 terkait perkara pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK.

Sejak dinonaktifkan, ketiga hakim tidak diperbolehkan lagi untuk menangani perkara baru.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang meyakini bahwa Saleh bersalah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Salihin alias Saleh secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam putusannya Nomor 5682 K/Pid.Sus/2022.

Setelah diputus bersalah, Saleh terus menghindar dari kejaran penegak hukum yang mencoba menangkapnya untuk menjalani hukuman.

Tidak hanya itu, Saleh bahkan mengumpulkan wanita- wanita muda di Karaoke Zoom dan kerap melakukan pesta narkoba. G, A, dan M merupakan tiga di antara sekian banyak wanita Saleh. Ketiga wanita tersebut diketahui tinggal bersama Saleh.

“Bukan menyesali semua perbuatannya, Saleh justru melanjutkan bisnis haramnya dengan membangun lokasi untuk berfoya foya dan menyediakan tempat bagi para pengguna narkoba untuk menikmati barang haram tersebut,”tegasnya menceritakan kilas balik sebelum penangkapan.(ram)

 

PALANGKA RAYA-Penangkapan Salihin alias Saleh oleh Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) begitu menggemparkan publik. Bandar barang haram itu dianggap “sakti” oleh sebagian besar kalangan.

Menjalani hukuman penjara di Kalteng, diyakini tak akan menghalanginya untuk terus mengandalikan bisnis kotor itu.

Ada wacana atau keinginan dari masyarakat agar Saleh menjalani hukuman tujuh tahun penjara di penjara Nusakambangan.

Hal itu pun sudah dijawab oleh pihak BNN yang menyatakan saat ini pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM agar Saleh menjalani hukuman penjara di Nusakambangan.

“Pihak BNN Kalteng sudah bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM agar Saleh di penjara di Nusakambangan. Alasannya jelas, kami ingin yang bersangkutan tidak bisa mengendalikan bisnis haram dari lapas di Kalteng,”kata Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom melalui Karo Humpro BNN RI, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Sabtu (21/9).

Sosok yang disebut-sebut bak Pablo Escobar Kampung Ponton tersebut tidak hanya menarik perhatian karena pelariannya dan menjadi buron selama hampir 2 tahun, tetapi juga meninggalkan catatan hitam dalam proses peradilan.

Baca Juga :  Butuh Upaya Ekstra Wujudkan Ponton Benar-Benar Bersinar

Pada tahun 2022 Pengadilan Negeri Palangka Raya mengeluarkan putusan kontroversial dengan menyatakan Saleh tidak bersalah dalam kasus narkotika dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 202,8 gram.

Dalam persidangan terdakwa Saleh pada saat itu terdapat perbedaan pendapat yang mencolok di antara para hakim.

Hakim Heru Setiyadi menyatakan bahwa perbuatan Saleh terbukti, sementara dua hakim yang lain yaitu Syamsuni dan Erhammudin berpendapat sebaliknya.

Meskipun ada bukti yang jelas, namun Saleh akhirnya diputus tidak bersalah dan bebas oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Keputusan kontroversial tersebut kemudian memicu kemarahan masyarakat yang berujung pada aksi demonstrasi.

Sebagai respons terhadap kontroversi tersebut, Badan Pengawas Mahkamah Agung kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang menangani kasus Saleh.

Adapun ketiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menangani kasus Saleh tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan dinonaktifkan berdasarkan instruksi Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Baca Juga :  Ciptakan Nataru Aman dan Kondusif

Penonaktifan ini dituangkan dalam Surat Nomor W16-U/995/HK/V/2022 terkait perkara pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK.

Sejak dinonaktifkan, ketiga hakim tidak diperbolehkan lagi untuk menangani perkara baru.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang meyakini bahwa Saleh bersalah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Salihin alias Saleh secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam putusannya Nomor 5682 K/Pid.Sus/2022.

Setelah diputus bersalah, Saleh terus menghindar dari kejaran penegak hukum yang mencoba menangkapnya untuk menjalani hukuman.

Tidak hanya itu, Saleh bahkan mengumpulkan wanita- wanita muda di Karaoke Zoom dan kerap melakukan pesta narkoba. G, A, dan M merupakan tiga di antara sekian banyak wanita Saleh. Ketiga wanita tersebut diketahui tinggal bersama Saleh.

“Bukan menyesali semua perbuatannya, Saleh justru melanjutkan bisnis haramnya dengan membangun lokasi untuk berfoya foya dan menyediakan tempat bagi para pengguna narkoba untuk menikmati barang haram tersebut,”tegasnya menceritakan kilas balik sebelum penangkapan.(ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/