Berdasar level tersebut, Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat seperti soal belajar mengajar tatap muka dan daring. Selain itu, soal pembatasan pegawai bekerja di kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH), penyesuaian kegiatan masyarakat di tempat umum seperti pasar, supermarket, kegiatan olahraga maupun seni budaya.
āPenyesuaian juga dilakukan soal kapasitas untuk tempat ibadah, pelaksanaan pesta pernikahan, maupun pengaturan sarana transportasi umum. Semua penyesuaian tersebut masih mirip dengan instruksi sebelumnya yakni Inmendagri 58/2021 yang berlaku 9ā22 November,ā papar Safrizal.
Dia menambahkan, untuk penyesuaian aturan syarat perjalanan domestik seperti kapal, bus kereta api dan pesawat terbang, tidak lagi diatur di dalam Inmendagri melainkan sesuai dengan ketentuan yang diatur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. (jawapos.com)