Sabtu, September 28, 2024
23.2 C
Palangkaraya

Sekda Kalteng Sebut SE Gubernur Tetap Berlaku

PALANGKA RAYA-Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Fahrizal Fitri mengatakan bahwa pembatasan pergerakan orang masuk Kalteng masih merujuk pada surat edaran (SE) gubernur Kalteng. Hal itu ditegaskannya, usai mengikuti rapat koordinasi di Aula Bajakah Kantor Gubernur, Jumat (23/4).

 “Jadi tadi dibicarakan masalah adanya adendum SE satgas Covid-19 pusat, apakah akan menyesuaikan di Kalteng atau tidak. Ini yang akan disampaikan segera kepada pimpinan,” ujar sekda.

“Selain itu dibahas juga soal ketersediaan infrastruktur di tempat kita, yakni berkenaan dengan GeNose. Ini yang akan terus kami evaluasi dan koordinasi bersama pihak terkait,” tegasnya lagi.

Ditambahkan sekda, sampai saat ini belum menindaklanjuti SE satgas pusat. Nanti akan ada koordinasi lanjutan bersama pihak terkait, termasuk persiapan personel untuk pergerakan darat. “Nanti pos untuk memantau pergerakan lintas provinsi akan dibangun di Kapuas, Bartim, Lamandau, dan beberapa daerah lainnya. Total personel yang akan dikerahkan menyesuaikan,” tegasnya.

Sebetulnya kalau screening, tambah sekda, sudah dilakukan di bandara asal. Maka sebetulnya provinsi hanya melakukan pengecekan lanjutan. Sehingga akan melibatkan semua unsur. “Kalau di-screening ternyata positif, maka kami sudah membuat SOP pergerakan. Jadi ada yang mengantar ke RS untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Sementara ini masih menggunakan SE gubenur yang ada,” ungkapnya.

Oleh karena itu, usai rapat tersebut sesegera mungkin pihaknya membuat draf usulan kepada pimpinan untuk adendum sesuai SE satgas Covid-19 pusat. Anggaran sudah siap karena tetap menggunakan anggaran penanganan Covid-19. Tetapi akan menyesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan di lapangan nanti.

Untuk daerah juga dipastikan sudah siap menjalankan SE satgas Covid-19, karena bersamaan dengan Operasi Ketupat, sehingga penanganan ditambah. Dishub juga sudah mengadakan video conference (vicon) dengan kabupaten/kota berkenaan dengan proses pelaksanana di lapangan nanti. Seperti diketahui, pemerintah melakukan adendum (penambahan ketentuan) pada surat edaran (SE) kepala satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

Beberapa aturan pengetatan perjalanan ditambahkan untuk masyarakat yang memilih mudik sebelum tanggal pelarangan 6-17 Mei 2021. Beberapa pengetatan di antaranya adalah wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 berupa RT-PCR atau rapid antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Dalam kondisi normal, tes bisa dilakukan hingga 3×24 jam sebelum keberangkatan. Pengetatan larangan ini berlaku pada H-7 dan H+7 masa pelarangan mudik. Yakni mulai 22 April 2021 hingga 6 Mei 2021. Kemudian pada 18 Mei 2021 sampai 24 Mei 2021. (nue/ce/ala/ami)

PALANGKA RAYA-Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Fahrizal Fitri mengatakan bahwa pembatasan pergerakan orang masuk Kalteng masih merujuk pada surat edaran (SE) gubernur Kalteng. Hal itu ditegaskannya, usai mengikuti rapat koordinasi di Aula Bajakah Kantor Gubernur, Jumat (23/4).

 “Jadi tadi dibicarakan masalah adanya adendum SE satgas Covid-19 pusat, apakah akan menyesuaikan di Kalteng atau tidak. Ini yang akan disampaikan segera kepada pimpinan,” ujar sekda.

“Selain itu dibahas juga soal ketersediaan infrastruktur di tempat kita, yakni berkenaan dengan GeNose. Ini yang akan terus kami evaluasi dan koordinasi bersama pihak terkait,” tegasnya lagi.

Ditambahkan sekda, sampai saat ini belum menindaklanjuti SE satgas pusat. Nanti akan ada koordinasi lanjutan bersama pihak terkait, termasuk persiapan personel untuk pergerakan darat. “Nanti pos untuk memantau pergerakan lintas provinsi akan dibangun di Kapuas, Bartim, Lamandau, dan beberapa daerah lainnya. Total personel yang akan dikerahkan menyesuaikan,” tegasnya.

Sebetulnya kalau screening, tambah sekda, sudah dilakukan di bandara asal. Maka sebetulnya provinsi hanya melakukan pengecekan lanjutan. Sehingga akan melibatkan semua unsur. “Kalau di-screening ternyata positif, maka kami sudah membuat SOP pergerakan. Jadi ada yang mengantar ke RS untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Sementara ini masih menggunakan SE gubenur yang ada,” ungkapnya.

Oleh karena itu, usai rapat tersebut sesegera mungkin pihaknya membuat draf usulan kepada pimpinan untuk adendum sesuai SE satgas Covid-19 pusat. Anggaran sudah siap karena tetap menggunakan anggaran penanganan Covid-19. Tetapi akan menyesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan di lapangan nanti.

Untuk daerah juga dipastikan sudah siap menjalankan SE satgas Covid-19, karena bersamaan dengan Operasi Ketupat, sehingga penanganan ditambah. Dishub juga sudah mengadakan video conference (vicon) dengan kabupaten/kota berkenaan dengan proses pelaksanana di lapangan nanti. Seperti diketahui, pemerintah melakukan adendum (penambahan ketentuan) pada surat edaran (SE) kepala satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

Beberapa aturan pengetatan perjalanan ditambahkan untuk masyarakat yang memilih mudik sebelum tanggal pelarangan 6-17 Mei 2021. Beberapa pengetatan di antaranya adalah wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 berupa RT-PCR atau rapid antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Dalam kondisi normal, tes bisa dilakukan hingga 3×24 jam sebelum keberangkatan. Pengetatan larangan ini berlaku pada H-7 dan H+7 masa pelarangan mudik. Yakni mulai 22 April 2021 hingga 6 Mei 2021. Kemudian pada 18 Mei 2021 sampai 24 Mei 2021. (nue/ce/ala/ami)

Artikel Terkait