Senin, November 25, 2024
31.8 C
Palangkaraya

Pemilik O2 Food Market Diperiksa Polisi

Di tempat terpisah, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani melalui sekretarisnya Anna Menhur membenarkan bahwa tim satgas pernah membubarkan lomba dance di O2 Food Market yang memicu kerumunan massa.

“Saat tim kami sampai di sana, banyak sekali pemuda yang nonton acara tersebut. Parahnya lagi, ada yang melepas maskernya,” ucapnya saat dikonfirmasi Kalteng Pos, kemarin.

Saat tim turun ke lokasi, di tempat kuliner tersebut tidak ada penerapan jaga jarak. Kondisi itu dinilai sangat berpotensi untuk persebaran Covid-19. Selain itu, lanjutnya, pihak penyelenggara dinilai bertentangan tidak mematuhi kesepakatan dalam surat izin. Izin yang diberikan hanya 50 persen dari total kapasitas. Saat tim melakukan patroli, ditemukan pengunjung yang hadir justru melebihi kapasitas maksimal tempat itu.

Baca Juga :  14 Nomor Penting Penanganan Covid-19 di Kelurahan Menteng

“Kami ambil tindakan tegas kepada panitia acara itu dengan memberi denda paling rendah Rp5 juta dan paling tinggi Rp15 juta. Ini merupakan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan instruksi sekda beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (ena/ahm/ce/uni)

Di tempat terpisah, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani melalui sekretarisnya Anna Menhur membenarkan bahwa tim satgas pernah membubarkan lomba dance di O2 Food Market yang memicu kerumunan massa.

“Saat tim kami sampai di sana, banyak sekali pemuda yang nonton acara tersebut. Parahnya lagi, ada yang melepas maskernya,” ucapnya saat dikonfirmasi Kalteng Pos, kemarin.

Saat tim turun ke lokasi, di tempat kuliner tersebut tidak ada penerapan jaga jarak. Kondisi itu dinilai sangat berpotensi untuk persebaran Covid-19. Selain itu, lanjutnya, pihak penyelenggara dinilai bertentangan tidak mematuhi kesepakatan dalam surat izin. Izin yang diberikan hanya 50 persen dari total kapasitas. Saat tim melakukan patroli, ditemukan pengunjung yang hadir justru melebihi kapasitas maksimal tempat itu.

Baca Juga :  14 Nomor Penting Penanganan Covid-19 di Kelurahan Menteng

“Kami ambil tindakan tegas kepada panitia acara itu dengan memberi denda paling rendah Rp5 juta dan paling tinggi Rp15 juta. Ini merupakan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan instruksi sekda beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (ena/ahm/ce/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/