Senin, November 25, 2024
26.2 C
Palangkaraya

Kades Dadahup Lolos Jeratan Hukum

Sekelompok Warga Kecewa, Gelar Aksi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya

PALANGKA RAYA-Kepala Desa (Kades) Dadahup Gunawan Samsi divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Setelah menjalani serangkaian persidangan, terdakwa yang terjerat perkara dugaan pungutan liar pembuatan surat pernyataan tanah (SPT) itu akhirnya lolos dari jeratan hukum.

Menyusul vonis lepas itu, sekelompok orang yang mengaku warga Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup merasa kecewa atas keputusan hakim. Mereka menggelar aksi unjuk rasa dan menyampaikan pernyataan sikap di depan Gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Jalan Bundaran Seth Adji, Kamis (23/6).

Aksi unjuk rasa ini dilakukan warga Dadahup yang mengaku tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dadahup dan menyebut diri mereka sebaga Keturunan Utus Damang Bahandang Balau (KUDBB). Peserta aksi mengutarakan aspirasi dan rasa kecewa mereka atas keputusan sidang yang mendudukkan Gunawan Samsi sebagai terdakwa. Dalam persidangan kasus korupsinya beberapa waktu lalu, terdakwa dinyatakan lepas dari dakwaan hukum yakni melakukan pungutan liar terkait pembuatan SPT di Desa Dadahup sejak 2018 hingga 2021.

Dalam aksi tersebut, terlihat warga membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan tuntutan dan pernyataan sikap terkait hasil putusan sidang kasus korupsi ini. Ada pula dua karangan bunga yang dikirim oleh para peserta aksi. Personel gabungan dari Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng mengawal aksi yang dilakukan massa di depan Pengadilan Tipikor itu. Ketua PN Palangka Raya Agung Sulistiyono SH MH dan Wakil Ketua Achmad Peten Sili SH MH.

Sekelompok warga menyampaikan pernyataan sikap yang dibacakan oleh Arbet H selaku ketua koordinator aksi. Menurut mereka, keputusan majelis hakim memvonis lepas Kades Dadahup Gunawan Samsi dari dakwaan hukum melakukan tipikor merupakan sikap yang bertentangan dengan keadilan.

Mereka menyebut tindakan terdakwa melakukan pungutan kepada warga untuk biaya pembuatan SPT di Desa Dadahup merupakan tindakan pungli dan dianggap sebagai perbuatan korupsi.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Kasus Tipikor Kontainer Dituntut Berbeda

“Karena perbuatan kades itu bersifat menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain, terutama masyarakat Desa Dadahup,” kata Arbet.

Warga juga meminta agar pihak pengadilan dan Mahkamah Agung RI melakukan pemeriksaan dan penonaktifan terhadap ketiga hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi tersebut. Alasan mereka, vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya di Desa Dadahup.

Juru Bicara (Jubir) PN Palangka Raya Yudi Eka Putra SH MH mewakili Ketua PN, di hadapan peserta aksi menyatakan bahwa pihak pengadilan bisa memahami dan menghormati aksi yang dilakukan sekelompok warga itu. Terkait isi tuntutan warga, Yudi yang juga merupakan seorang hakim mengatakan, aspirasi warga tersebut akan dijadikan bahan evaluasi bagi pihak pengadilan.

“Jika ada yang kurang dari kami, akan kami perbaiki. Dan apabila masih ada yang salah, akan kami betulkan ke depan,” kata Yudi.

Sementara itu, salah seorang peserta aksi, Meidji Susanto mengatakan bahwa aksi unjuk rasa tersebut merupakan pernyataan sikap dan luapan kekecewaan warga Desa Dadahup atas vonis lepas yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa Kades Dadahup.

“Ini adalah aspirasi masyarakat Desa Dadahup yang sangat kecewa atas putusan pengadilan, karena telah membebaskan terdakwa atas nama Gunawan Samsi,” kata Meidji.

Menurut Meidji yang juga menjabat Sekretaris KUDBB ini, terdakwa Gunawan Samsi telah terbukti terkena OTT terkait kasus pungli yang dilakukan di Desa Dadahup. Jadi masyarakat desa beranggapan bahwa perbuatan kades tersebut sudah termasuk korupsi.

Karena itu pihaknya akan terus mendukung penyelesaian proses hukum kasus ini yang memasuki tahap kasasi ke tingkat MA.

“Sekarang sudah tahap kasasi dan kami mendukung sepenuhnya, kasasi itu di MA,” ucapnya.

Baca Juga :  Polres Lamandau Amankan 4 Kg Sabu

Karangan Bunga Dukung Kejari Kapuas

Ada pemandangan berbeda di pintu masuk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kamis (23/6). Terpajang papan karangan bunga sebagai salah satu bentuk dukungan morel yang mengatasnamakan masyarakat Dadahup.

Papan karangan bunga itu bertuliskan; “Jangan Mundur Kejari Kapuas, Kami Ada di Belakang Mendukung, Tuntaskan Kasus Korupsi Kepala Desa Dadahup Gunawan Samsi. Dari Masyarakat Dadahup.”

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan SH MH saat dikonfirmasi Kalteng Pos di ruang kerjanya, Kamis (23/6), mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui siapa dan kapan karangan bunga tersebut dikirim.

“Kami baru tahu pagi tadi pukul 8.00 WIB saat tiba kantor, sudah ada papan karangan bunga itu. Informasi dari sekuriti, tadi pagi dikirim oleh beberapa warga yang mengatasnamakan masyarakat Dadahup,” ucap Amir Giri Muryawan.

Amir mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada masyarakat Desa Dadahup yang telah memberikan dukungan morel kepada pihaknya.

Dukungan tersebut diduga buntut dari perkara dugaan tipikor Kades Dadahup atas nama terdakwa GS yang diputus lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Selasa (7/6).

Dengan adanya putusan lepas itu, artinya perbuatan terdakwa terbukti, tapi menurut majelis hakim bukan merupakan tindak pidana. “Berbeda dengan putusan bebas. Pada putusan bebas, artinya semua perbuatan terdakwa tidak terbukti,” sebutnya.

Amir menambahkan, selaku jaksa penuntut umum (JPU) pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan. Meski demikian, pihaknya tetap akan mengambil upaya hukum berupa pengajuan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Artinya perkara ini belum selesai, karena memang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Jadi kami harapkan semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya. (sja/alh/ce/ala/ko)

Sekelompok Warga Kecewa, Gelar Aksi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya

PALANGKA RAYA-Kepala Desa (Kades) Dadahup Gunawan Samsi divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Setelah menjalani serangkaian persidangan, terdakwa yang terjerat perkara dugaan pungutan liar pembuatan surat pernyataan tanah (SPT) itu akhirnya lolos dari jeratan hukum.

Menyusul vonis lepas itu, sekelompok orang yang mengaku warga Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup merasa kecewa atas keputusan hakim. Mereka menggelar aksi unjuk rasa dan menyampaikan pernyataan sikap di depan Gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Jalan Bundaran Seth Adji, Kamis (23/6).

Aksi unjuk rasa ini dilakukan warga Dadahup yang mengaku tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dadahup dan menyebut diri mereka sebaga Keturunan Utus Damang Bahandang Balau (KUDBB). Peserta aksi mengutarakan aspirasi dan rasa kecewa mereka atas keputusan sidang yang mendudukkan Gunawan Samsi sebagai terdakwa. Dalam persidangan kasus korupsinya beberapa waktu lalu, terdakwa dinyatakan lepas dari dakwaan hukum yakni melakukan pungutan liar terkait pembuatan SPT di Desa Dadahup sejak 2018 hingga 2021.

Dalam aksi tersebut, terlihat warga membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan tuntutan dan pernyataan sikap terkait hasil putusan sidang kasus korupsi ini. Ada pula dua karangan bunga yang dikirim oleh para peserta aksi. Personel gabungan dari Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng mengawal aksi yang dilakukan massa di depan Pengadilan Tipikor itu. Ketua PN Palangka Raya Agung Sulistiyono SH MH dan Wakil Ketua Achmad Peten Sili SH MH.

Sekelompok warga menyampaikan pernyataan sikap yang dibacakan oleh Arbet H selaku ketua koordinator aksi. Menurut mereka, keputusan majelis hakim memvonis lepas Kades Dadahup Gunawan Samsi dari dakwaan hukum melakukan tipikor merupakan sikap yang bertentangan dengan keadilan.

Mereka menyebut tindakan terdakwa melakukan pungutan kepada warga untuk biaya pembuatan SPT di Desa Dadahup merupakan tindakan pungli dan dianggap sebagai perbuatan korupsi.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Kasus Tipikor Kontainer Dituntut Berbeda

“Karena perbuatan kades itu bersifat menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain, terutama masyarakat Desa Dadahup,” kata Arbet.

Warga juga meminta agar pihak pengadilan dan Mahkamah Agung RI melakukan pemeriksaan dan penonaktifan terhadap ketiga hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi tersebut. Alasan mereka, vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya di Desa Dadahup.

Juru Bicara (Jubir) PN Palangka Raya Yudi Eka Putra SH MH mewakili Ketua PN, di hadapan peserta aksi menyatakan bahwa pihak pengadilan bisa memahami dan menghormati aksi yang dilakukan sekelompok warga itu. Terkait isi tuntutan warga, Yudi yang juga merupakan seorang hakim mengatakan, aspirasi warga tersebut akan dijadikan bahan evaluasi bagi pihak pengadilan.

“Jika ada yang kurang dari kami, akan kami perbaiki. Dan apabila masih ada yang salah, akan kami betulkan ke depan,” kata Yudi.

Sementara itu, salah seorang peserta aksi, Meidji Susanto mengatakan bahwa aksi unjuk rasa tersebut merupakan pernyataan sikap dan luapan kekecewaan warga Desa Dadahup atas vonis lepas yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa Kades Dadahup.

“Ini adalah aspirasi masyarakat Desa Dadahup yang sangat kecewa atas putusan pengadilan, karena telah membebaskan terdakwa atas nama Gunawan Samsi,” kata Meidji.

Menurut Meidji yang juga menjabat Sekretaris KUDBB ini, terdakwa Gunawan Samsi telah terbukti terkena OTT terkait kasus pungli yang dilakukan di Desa Dadahup. Jadi masyarakat desa beranggapan bahwa perbuatan kades tersebut sudah termasuk korupsi.

Karena itu pihaknya akan terus mendukung penyelesaian proses hukum kasus ini yang memasuki tahap kasasi ke tingkat MA.

“Sekarang sudah tahap kasasi dan kami mendukung sepenuhnya, kasasi itu di MA,” ucapnya.

Baca Juga :  Polres Lamandau Amankan 4 Kg Sabu

Karangan Bunga Dukung Kejari Kapuas

Ada pemandangan berbeda di pintu masuk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kamis (23/6). Terpajang papan karangan bunga sebagai salah satu bentuk dukungan morel yang mengatasnamakan masyarakat Dadahup.

Papan karangan bunga itu bertuliskan; “Jangan Mundur Kejari Kapuas, Kami Ada di Belakang Mendukung, Tuntaskan Kasus Korupsi Kepala Desa Dadahup Gunawan Samsi. Dari Masyarakat Dadahup.”

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan SH MH saat dikonfirmasi Kalteng Pos di ruang kerjanya, Kamis (23/6), mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui siapa dan kapan karangan bunga tersebut dikirim.

“Kami baru tahu pagi tadi pukul 8.00 WIB saat tiba kantor, sudah ada papan karangan bunga itu. Informasi dari sekuriti, tadi pagi dikirim oleh beberapa warga yang mengatasnamakan masyarakat Dadahup,” ucap Amir Giri Muryawan.

Amir mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada masyarakat Desa Dadahup yang telah memberikan dukungan morel kepada pihaknya.

Dukungan tersebut diduga buntut dari perkara dugaan tipikor Kades Dadahup atas nama terdakwa GS yang diputus lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Selasa (7/6).

Dengan adanya putusan lepas itu, artinya perbuatan terdakwa terbukti, tapi menurut majelis hakim bukan merupakan tindak pidana. “Berbeda dengan putusan bebas. Pada putusan bebas, artinya semua perbuatan terdakwa tidak terbukti,” sebutnya.

Amir menambahkan, selaku jaksa penuntut umum (JPU) pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan. Meski demikian, pihaknya tetap akan mengambil upaya hukum berupa pengajuan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Artinya perkara ini belum selesai, karena memang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Jadi kami harapkan semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya. (sja/alh/ce/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/